Thursday, May 26, 2011

Resensi Buku: Dangerous Market, Managing in Financial Crisis

Pengarang : Dominic Barton, Roberto Newell & Gregory Wilson
Penerbit: John Wiley & Sons, Inc. 2003



Diterbitkan di Warta Bapepam, Juni 2005


Krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu telah merubah peta perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sebelum krisis, dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil pada angka 7% — 8 % per tahun, Indonesia dipandang sebagai salah satu macan perekonomian Asia. Setelah krisis datang, potret Indonesia menjadi sangat muram, dimana kerusuhan terjadi di berbagai wilayah, dunia usaha kehilangan daya saing, dan pasar modal kehilangan daya tariknya.

Saat ini perekonomian Indonesia sedang berada pada masa pemulihan. Meskipun masih ada sektor-sektor yang belum pulih, secara umum indikator-indikator perkenomian Indonesia, seperti tingkat inflasi, IHSG, nilai tukar rupiah dan GDP sudah menunjukkan perbaikan. Usaha-usaha perbaikan di berbagai sektor telah dilakukan seperti pengurangan dominasi negara pada dunia usaha melalui privatisasi BUMN, dan penerapan standar-standar international seperti prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Risk Management pada dunia usaha. Semua usaha perbaikan ini pada akhirnya akan membuat landasan perekonomian negara menjadi lebih kuat dan sehat dan berdaya saing global.

Di tengah kondisi ekonomi yang rebounding ini, akan sangat bermanfaat apabila para pelaku ekonomi berhenti sebentar dan meluangkan sedikit waktu untuk melihat ke belakang. Dengan melihat kembali ke masa-masa krisis ekonomi, banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari krisis ekonomi tersebut. Pelajaran tersebut akan menjadi bekal bagi para pelaku ekonomi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan perekonomian yang mungkin muncul di masa mendatang.

Buku Dangerous Market membantu untuk memetik pelajaran tersebut. Buku ini disusun oleh konsultan-konsultan dari McKinsey and Company. Diterbitkan pada tahun 2003, buku ini memberikan gambaran mengenai krisis ekonomi di Asia berdasarkan riset-riset yang dilakukan para konsultan McKinsey and Company selama penugasan mereka di berbagai negara Asia yang mengalami krisis ekonomi. Team Penyusun merekam berbagai hal yang terjadi sehubungan dengan Krisis Ekonomi di Asia, seperti gejala-gejala awal sebelum datangnya krisis, menampilkan berbagai contoh perusahaan yang jeli memanfaatkan krisis untuk meningkatkan kinerja mereka, dan memberikan rekomendasi untuk menghindari krisis di masa mendatang. Pemahaman yang didapatkan dari buku akan sangat bermanfaat baik untuk mencegah munculnya krisis ekonomi di masa yang akan datang, maupun untuk menghadapi krisis ekonomi yang mungkin akan datang kembali.

Salah satu contoh kasus yang digambarkan pada buku ini adalah krisis ekonomi yang dialami Korea. Pada awal tahun 1997, nilai tukar mata uang Korea sangat stabil dengan angka pengangguran hanya 2,5% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,1% per tahun. Namun di tengah-tengah cerahnya perekonomian tersebut, awan mendung krisis ekonomi mulai tampak di kejauhan. Awan tersebut adalah sektor perbankan dimana tingkat return industrinya dan kemampuan manajerial personilnya sangat rendah, tingginya Non Performing Loan (NPL), dan banyaknya kucuran kredit dikeluarkan berdasarkan arahan Kementrian Keuangan dan Perekonomian.

Pada tahun itu juga, awan tersebut mulai menjadi hujan dan akhirnya menjadi badai. Pada musim gugur 1997, pertumbuhan ekonomi Korea turun menjadi 5% per tahun, dan pada tahun berikutnya turun menjadi negatif 6% per tahun. Tingkat pengangguran meningkat menjadi 8% pada 1998. Biaya yang dibutuhkan untuk merekapitalisasi sistem perbankan adalah sebesar 15% dari GDP (Sebagai informasi, di Indonesia biayanya adalah sebesar 55% dari GDP). Selanjutnya seperti yang terjadi di Indonesia, perusahaan-perusahaan konglomerasi di Korea mulai berguguran dan struktur perekonomian mengalami perubahan yang menyeluruh. Peraturan-peraturan dan standar-standar dunia usaha international mulai diterapkan secara intensif, dan banyak perusahaan yang sebelumnya tidak diperhitungkan bergerak menjadi pemimpin-pemimpin di industrinya.

Perubahan-perubahan serupa terjadi di banyak negara yang mengalami krisis ekonomi. Di Rusia, Alfa Bank yang sebelumnya jauh dibawah rangking 20 bank terbesar melejit menjadi salah satu dari bank terbesar di Rusia. Alfa Bank dapat mencapai hal tersebut karena secara konsisten melakukan komunikasi dengan pemegang saham dan nasabah, selalu membayar kewajibannya pada saat bank-bank lain menggunakan krisis ekonomi sebagai alasan untuk tidak melakukan kewajibannya, dan terus merekrut tenaga kerja yang handal. Di Brazil, Banco Itaú justru meningkatkan superioritas dari proses produksinya, meningkatkan keterampilan manajemen risikonya, dan meluaskan skala usahanya dengan mengakuisisi perusahaan perusahaan lain pada saat bank-bank lain berkelut menghadapi krisis. Banco Itaú mengakuisisi beberapa bank di luar negeri, termasuk Argentina. Saat ini, Banco Itaú merupakan bank swasta kedua terbesar di Brazil.

Meskipun memberikan dampak yang buruk, krisis ekonomi juga memberikan kesempatan emas bagi perusahaan-perusahaan yang peka melihat peluang-peluang. Dari segi peraturan, krisis memungkinkan dilakukannya penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku pada masa-masa sebelum krisis. Perusahaan yang mampu melihat jauh melebihi hal-hal yang dibatasi peraturan yang berlaku sekarang akan dengan cepat meraih keuntungan dari krisis ekonomi dan menemukan kesempatan strategis yang baru. Sebagai contoh, sebelum krisis hampir seluruh negara-negara Asia membatasi kepemilikan asing pada bank. Namun dengan adanya krisis, kepemilikan ini dapat menjadi 100%.

Dalam hal penetrasi pasar, krisis ekonomi terbukti telah membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan luar untuk memasuki kawasan Asia. Holcim, salah satu perusahaan semen terkemuka di dunia yang berkedudukan di Swiss dan sudah lama berkeinginan untuk berekspansi ke Asia, mendapat kesempatan untuk mewujudkan keinginannya itu dengan membeli 25% saham Siam City Cement Corporation (SCCC), sebuah perusahaan konglomerasi di Thailand yang berniat melakukan refocusing kegiatan usaha. Pada tahun 1998, Renault memanfaatkan krisis untuk menjelajahi kesempatan di Asia dan negara-negara berkembang lain. 3 tahun kemudian, Renault benar-benar sudah menjadi perusahaan global karena berhasil membuat alliance dengan Nissan di Jepang, dan mengakuisisi Samsung Motor di Korea yang sedang mengalami masalah keuangan.

Krisis juga merubah perilaku konsumen. Pada masa sebelum krisis, merubah preferensi konsumen membutuhkan biaya yang sangat besar. Dengan adanya krisis moneter pelanggan semakin mudah untuk berganti pereferensi. Ramayana termasuk perusahaan yang berhasil memanfaatkan peluang perubahan preferensi pelanggan ini. Sebelum krisis, Ramayana tidak termasuk retail store yang mendapat banyak perhatian karena pakaian yang dijual adalah untuk golongan menengah ke bawah. Melihat bahwa krisis ekonomi telah menurunkan daya beli masyarakat, Ramayana dengan tanggap meraih peluang ini, sehingga Ramayana mendapat banyak sekali pelanggan-pelanggan baru.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa krisis ekonomi sulit diprediksi sampai ia benar benar datang. Team McKinsey menyatakan bahwa hal ini tidak benar. Melalui buku ini, Team tersebut mengatakan bahwa tanda-tanda peringatan akan datangnya krisis adalah serupa di berbagai negara, atau paling tidak memiliki pola yang sama. Karenanya krisis keuangan dapat diprediksi, besarnya dapat diperkirakan, tindakan pencegahan dapat dilakukan, pilihan-pilihan strategis dapat direvisi dan diimplementasikan, dan perbaikan-perbaikan dapat dilakukan untuk mengurangi dampak dari krisis tersebut.

Secara garis besar terdapat lima elemen yang berpengaruh terhadap krisis keuangan, yaitu ekonomi riil, sektor keuangan, ekonomi makro, keuangan internasional dan aliran modal, serta penentuan harga aset. Perekonomian suatu negara berjalan dengan baik bilamana terdapat keseimbangan dalam ke lima elemen ini. Namun jika salah satu elemen keluar dari keseimbangan dan mempengaruhi elemen lainnya, maka krisis ekonomi dapat terjadi. Salah satu contoh pemicu ketidakseimbangan adalah liberalisasi pasar yang dilakukan dengan cepat dimana negara belum siap menghadapinya. Liberalisasi yang demikian itu menyebabkan banyak perusahaan di negara tersebut tidak mampu menghasilkan income yang cukup untuk menutup biaya modal mereka, sehingga makin lama nilai aset perusahaan-perusahaan tersebut turun. Apabila ini terjadi secara luas, keseimbangan yang disebut tadi akan terganggu sehingga krisis ekonomi dapat terjadi.

Pengalaman Thailand berikut menunjukkan bagaimana hal ini terjadi. Sebelum krisis ekonomi, perusahaan-perusahaan domestik Thailand berlomba-lomba mendapatkan pinjaman dari luar negeri terutama mata uang US Dollar. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut, pinjaman dari luar negeri dirasa sangat menguntungkan. Pertama karena suku bunga US Dollar lebih rendah dari pinjaman baht, dan kedua mereka merasa tidak akan ada risiko selisih kurs (karena pemerintah Thailand mematok mata uang baht terhadap US Dollar). Akibat dari kondisi ini Thailand dibanjiri oleh hutang-hutang dalam US Dollar. Kondisi ini bukanlah kondisi yang sehat, karena mudahnya perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh dana dari luar negeri tidak diimbangi dengan kemampuan menghasilkan output yang cukup untuk membayar hutang-hutangnya. Dana-dana luar tersebut banyak yang diinvestasikan pada sektor-sektor yang tingkat pengembaliannya jauh dari yang diharapkan, seperti sektor properti. Pada titik tertentu, kondisi ini tidak bisa dipertahankan lagi dan kepercayaan pada ekonomi Thailand mulai runtuh. Akibatnya investor mulai menarik dana mereka dari Thailand dan mengakibatkan US Dollar menjadi langka dan sangat mahal. Mahalnya US Dollar menyebabkan pemerintah Thailand tidak kuat lagi mematok baht pada kurs tertentu terhadap US Dollar. Pengalaman Thailand ini serupa dengan apa yang terjadi di Indonesia. Untuk membuat rupiah tetap menarik, pada saat krisis ekonomi pemerintah meningkatkan suku bunga Rupiah sampai menjadi 50% per tahun. Dengan tingkat bunga setinggi ini tentu saja dunia bisnis tidak dapat berjalan. Para pelaku tidak akan sanggup membayar bunga sebesar itu, dan akan lebih menguntungkan bagi mereka untuk menyimpan dananya pada perbankan daripada mengolahnya sebagai modal usaha.

Untuk dapat mengetahui kondisi dari elemen-elemen yang mempengaruhi krisis sebagaimana disebut diatas tentu saja membutuhkan informasi-informasi yang tepat. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mendapatkan informasi-informasi yang tepat tersebut. Buku Dangerous Market merekomendasikan satu langkah praktis, yaitu secara berkala mengundang tokoh-tokoh dalam bidang tertentu untuk jamuan makan malam.

Tokoh-tokoh tersebut sebaiknya terdiri dari bankir lokal dan asing yang memiliki pengetahuan perbankan yang baik, ekonom yang bekerja untuk bank central, ekonom independen, wartawan lokal yang pernah atau sedang menulis masalah ekonomi negara, analis politik independen, anggota partai oposisi, dan pengusaha yang sukses. Pada jamuan makan malam tersebut perlu digali informasi mengenai pandangan mereka mengenai situasi terkini, apakah akan ada krisis yang datang, apakah perusahaan mereka dalam kondisi yang baik, apakah pemerintah memiliki rencana untuk menghadapi krisis, dsb. Mengadakan acara seperti ini secara berkala akan sangat membantu untuk memperoleh gambaran informasi mengenai kelima elemen sehingga dapat memperoleh gambaran mengenai kemungkinan akan terjadi atau tidaknya krisis ekonomi, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasinya.

Mengenali gejala-gejala atau penyebab dari krisis ekonomi bermanfaat untuk mencegah krisis, namun apabila krisis telah terjadi maka manajer harus mampu untuk menghadapinya secara tepat dan cepat. Team McKinsey merekomendasikan lima langkah besar untuk dilakukan para eksekutif untuk berhasil menghadapi 100 hari pertama dari krisis.

Pertama, para eksekutif harus memahami dan memanfaatkan secara maksimal posisi cash perusahaan mereka. Para eksekutif harus dapat menjaga likuiditas mereka. Kedua, para eksekutif harus mengidentifikasi dan meminimalisasi risiko operasi mereka. Ketiga, para eksekutif melakukan perencanaan yang akurat untuk menghadapi sederetan kejadian yang mungkin muncul dan tindakan-tindakan reaksi yang optimal untuk menghadapinya. Keempat, para eksekutif harus memeriksa kinerja perusahaan secara menyeluruh dan bersiap untuk menjual aset dalam rangka mendapatkan cash atau karena aset tersebut bukan bagian dari rencana jangka panjang perusahaan. Terakhir, para eksekutif harus memiliki kepemimpinan, visi dan strategi untuk menjaga kepercayaan dari karyawan, pelanggan, kreditor, investor, depositor dan regulator.

Satu hal yang wajib disadari oleh semua pihak, baik pelaku bisnis maupun regulator adalah bahwa saat ini investor global mensyaratkan good corporate governance. Yaitu adanya keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan komitmen yang kuat akan pemegang saham melalui corporate governance yang memadai. Survey yang dilakukan McKinsey memperlihatkan bahwa investor bersedia membayar 30% premium untuk perusahaanperusahaan di negara berkembang yang dikelola dengan baik, dan bahwa perusahaanperusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan market value sebesar 10 — 12 %.

Buku ini bermanfaat bukan saja bagi para praktisi bisnis namun juga bagi regulator. Meskipun ia ditulis berdasarkan perspektif mikro dan dari sisi praktisi, ulasan-ulasan yang disampaikan dan contoh-contoh kasus yang disajikan dapat meningkatkan pemahaman regulator akan kondisi-kondisi riil yang dialami oleh para pelaku bisnis di banyak negara berkembang. Pemahaman ini sangat bermanfaat bagi regulator dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga otoritas suatu industri. (Made Tirthayatra).

Monday, January 31, 2011

Resensi Buku: Socially Responsible Investment

Penerbit: John Willey & Sons Ltd. England, 2002
Pengarang : Russell Sparkes

Penulis Resensi: I Made B. Tirthayatra (Warta Bapepam, April 2005)


Pasar Modal seringkali dilihat sebagai wahana investasi yang bersifat hit and run, dimana investor mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu sesingkatsingkatnya, atau zero sum game, dimana keuntungan seorang investor identik dengan kerugian yang diderita oleh investor lain. Pendapat ini, walaupun memang didasarkan atas praktek yang sering terjadi di pasar modal, tentunya tidak menggambarkan wajah pasar modal secara keseluruhan. Ibarat sebuah pisau yang dapat digunakan untuk menyakiti namun juga dapat digunakan untuk mengobati orang, investasi di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain, namun juga dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi perusahaan agar menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip sosial yang bertanggung jawab. Contohnya adalah dengan memanfaatkan hak suara pemegang saham untuk membuat perusahaan mengikuti prinsip good corporate governance, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Pendekatan investasi yang disebut terakhir ini, atau dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI), pada akhirnya bukan saja menyehatkan perekonomian secara keseluruhan, namun juga menjaga keberlangsungan sumber-sumber daya alam.

Secara umum SRI didefinisikan sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan moral disamping pertimbangan finansial. Adapun pertimbangan-pertimbangan etika dan moral tersebut mencakup masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan corporate governance. Dalam buku Socially Responsible Investment: A Global Revolution ini, Russel Sparkes, pengarangnya, menyajikan ulasan mengenai SRI secara keseluruhan. Berbagai aspek seperti pengertian dan sejarah SRI, pendekatan-pendekatan SRI yang sering digunakan, profil pemodal SRI, isu-isu yang menjadi perhatian pemodal SRI, indeks-indeks saham-saham SRI, dan berbagai praktek SRI dengan mengambil contoh di beberapa negara maju seperti Canada, Australia, Inggris dan Jepang dikupas secara lengkap dengan bahasa yang sederhana. Untuk menarik perhatian pembaca akan topik SRI, Russel Sparkes mengawali buku ini dengan pembahasan mengenai trend SRI yang semakin meningkat sehingga pembaca yang skeptis terhadap masalah SRI pun akan mengakui bahwa SRI telah menjadi fenomena global yang harus diperhatikan.

SRI mulai dipraktekkan secara luas sejak dikeluarkannya Undang-Undang Dana Pensiun SRI Inggris (the British SRI Pension Fund Legislation) yang berlaku efektif pada tanggal 3 July 2000. Undang-undang ini mewajibkan Dana Pensiun untuk mencantumkan sejauh mana pertimbangan-pertimbangan sosial, lingkungan dan etika dimanfaatkan dalam berinvestasi, pada Pernyataan Prinsip Investasi (Statement of Investment Principles) mereka. Termasuk juga mencantumkan kebijakan pemanfaatan hak yang melekat pada investasi yang dilakukan (misalkan hak suara pada investasi saham). Sejak efektifnya UU ini SRI tidak lagi merupakan pendekatan investasi minor yang hanya dilakukan oleh segelintir pemodal, namun sudah berkembang menjadi praktek yang umum dilakukan dalam berinvestasi di pasar modal. Semakin banyak investor institusi yang menganggap bahwa SRI sudah menjadi bagian dari pendekatan standar mereka dalam melakukan investasi.

Dari berbagai studi mengenai pergerakan saham SRI diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja saham-saham SRI dengan saham-saham umum. Salah satu contohnya adalah studi yang dilakukan oleh Phoebus Dhrymes atas 464 saham AS dalam kurun waktu 1991-1996. Berdasarkan studinya ini, Dhrymes menyatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara return dari SRI dengan return keseluruhan saham di AS. Karenanya, satu hal yang perlu disadari oleh investor dalam SRI adalah bahwa meskipun SRI tidak mengabaikan pertimbangan-pertimbangan finansial, tidak berarti bahwa berinvestasi di SRI memberikan jaminan keuntungan yang lebih besar daripada berinvestasi pada saham-saham umum. Pada intinya, SRI adalah prinsip investasi dimana Investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut, termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya. Karenanya, motivasi dalam melakukan SRI adalah bahwa investor dapat ikut berpartisipasi dalam usaha mewujudkan dunia yang lebih baik tanpa
mengorbankan kepentingan ekonominya.

Saat ini jumlah dana investasi institusi SRI sudah mencapai US $ 2.7 triliun, dan akan terus bertambah karena semakin banyak investor yang menaruh perhatian pada masalah-masalah yang bersifat etika dan moral. Contoh investment fund yang menggunakan prinsip SRI adalah Calvert Social Investment Fund yang tidak mau berinvestasi pada perusahaanperusahaan yang bergerak di bidang energi nuklir, peralatan perang, alkohol, tembakau, dan perjudian. Investment Fund ini mencari perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik ramah lingkungan dan manajemen terbuka, sebagai tempat berinvestasi. Disamping itu juga ada Friends Provident Stewardship yang menghindari perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi hewan, menyebabkan polusi lingkungan, bekerja pada pemerintahan yang bersifat tirani, mengeksploitasi negara-negara dunia ketiga, bergerak di bidang pornografi, dsb. Friends Provident Stewardship mencari perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang suply kebutuhan pokok, konservasi energi, dan pendidikan sebagai tempat berinvestasi. Citizens Funds dan Standard Life Ethical Funds tidak berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang tidak ramah lingkungan, melakukan percobaan produk pada hewan, melakukan rekayasa genetika, bergerak di bidang pornography dan perjudian, dsb. Kedua fund ini menekankan untuk berinvestasi pada perusahaan yang mempublikasikan kebijakan lingkungannya.

Beberapa pendekatan SRI yang umum digunakan adalah negative atau screening approach dimana investor menghindari untuk berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di industri-industri tertentu, dan positive approach dimana investor mentargetkan untuk berinvestasi pada Perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Selain itu adapula shareholders activism approach, dimana investor tidak menghindari industri tertentu namun berusaha untuk memanfaatkan hak suaranya dalam mengarahkan kebijakan SRI Perusahaan.

Diantara pendekatan-pendakatan ini yang paling dominan adalah screening approach. Adapun perusahaan yang dihindari umumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan senjata, tembakau, alkohol, pornografi, serta perusahaan yang secara langsung ataupun tidak mensupport pemerintah yang menindas hak-hak asasi, seperti Junta Militer di Burma. Disamping screening approach, trend yang sedang berkembang adalah bahwa pemegang saham memanfaatkan hak suaranya untuk menentukan arah perusahaan. Secara umum aktivitas pemegang saham dibagi menjadi: publisitas, dialog, dan pengajuan resolusi.

Buku ini bermanfaat bagi regulator Pasar Modal di Indonesia setidaknya dalam dua hal. Manfaat pertama adalah dalam rangka pengembangan pasar modal syariah. Terdapat beberapa persamaan pendekatan antara SRI dengan pasar modal syariah, misalnya dalam hal penggunaan screening approach pada industri-industri tertentu seperti minuman beralkohol dan pornografi. Karenanya, melalui buku ini regulator Pasar Modal Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengembangan pasar modal syariah, dapat memperlebar cakrawala dengan melihat bagaimana berbagai investment vehicle yang bernuansa etika dan moral dikembangkan di negara-negara yang telah maju. Manfaat yang kedua adalah dalam rangka pengembangan SRI itu sendiri di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa SRI telah menjadi pendekatan standar bagi investor-investor institusi dunia dalam melakukan investasi, maka suka tidak suka, cepat ataupun lambat pasar modal di Negara manapun harus membuka diri terhadapnya.

Thursday, October 28, 2010

Benturan Kepentingan

I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam-LK, Edisi Mei 2010


Prosedur untuk melaksanakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan ini mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud.

Melihat definisi tersebut, maka tentunya akan muncul pertanyaan: Mengapa pelaksanaan kegiatan yang dapat merugikan perusahaan harus diatur? Mengapa tidak dilarang saja? Ada alasan mendasar mengapa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan ini tidak dilarang dan justru harus diatur pelaksanaannya. Meskipun “transaksi yang menguntungkan” atau “transaksi yang merugikan” terkesan mudah untuk dibedakan, dalam praktek seringkali sulit untuk menilai apakah suatu transaksi menguntungkan atau merugikan. Tidak jarang perusahaan mengalami kondisi dimana transaksi yang tampak merugikan sebenarnya merupakan transaksi yang menguntungkan. Karena transaksi yang tampak merugikan tersebut sebenarnya menguntungkan bagi perusahaan, maka tentunya kegiatan tersebut tidak boleh dilarang. Disinilah perlunya ada ketentuan yang mengatur prosedur untuk melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Peraturan ini memberikan prosedur yang harus dijalankan dalam hal suatu perusahaan bermaksud melakukan kegiatan yang tampak merugikan, namun sebenarnya merupakan kegiatan yang menguntungkan. Dengan adanya pengaturan yang jelas, manajemen perusahaan tidak dapat dipersalahkan apabila melakukan transaksi yang tampak merugikan namun sebenarnya menguntungkan sepanjang transaksi tersebut diambil melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan. Di lain pihak, manajemen juga tidak dapat melakukan transaksi yang merugikan perusahaan dengan semata-mata berargumen bahwa transaksi tersebut menguntungkan perusahaan, karena sudah ada prosedur yang harus dijalankan manajemen apabila hendak melakukan transaksi yang demikian.

Untuk mengatur transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bagi Emiten dan Perusahaan Publik (selanjutnya disebut dengan Perusahaan), pada tahun 1996 Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen, yaitu pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan transaksi yang hendak dilaksanakan. Sebagai contoh, apabila PT ABC Tbk, suatu perusahaan terbuka dengan beberapa pemegang saham yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu dengan lainnya yaitu PT X (40%), PT Y (40%) dan publik (20%), melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dengan PT X, maka transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PT Y dan publik, selaku pemegang saham yang independen terhadap transaksi dengan PT X tersebut.


Alasan mengapa keputusan tersebut ditentukan oleh pemegang saham yang independen, dan bukan oleh seluruh pemegang saham seperti pada RUPS biasa, adalah karena seringkali pemegang saham utama atau mayoritas di suatu Perusahaan justru terlibat dengan transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan. Jika keputusan tersebut ditentukan berdasarkan suara seluruh pemegang saham maka artinya keputusan akan diambil oleh pihak-pihak yang memiliki Benturan Kepentingan terhadap Perusahaan, sehingga hasilnya tidak akan memihak pada kepentingan Perusahaan. Dengan mewajibkan persetujuan pemegang saham independen, diharapkan keputusan yang diambil akan benar-benar memihak pada kepentingan Perusahaan.


Sejak dikeluarkan tahun 1996, Peraturan No. IX.E.1 telah mengalami 4 kali penyempurnaan, yaitu tahun 1997, tahun 2000, tahun 2008 dan tahun 2009. Tujuan penyempurnaan tersebut tidak lain adalah agar Peraturan No. IX.E.1 senantiasa mengikuti kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dari beberapa penyempurnaan yang dilakukan, penyempurnaan yang paling signifikan terjadi pada saat dikeluarkannya Peraturan IX.E.1 revisi tahun 2008. Perbedaan yang paling mendasar antara Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya adalah mengenai pengaturan atas Transaksi Afiliasi. Peraturan No. IX.E.1 sebelum tahun 2008 tidak mengatur tentang Transaksi Afiliasi, sedangkan Peraturan No. IX.E.1 yang dikeluarkan sejak revisi tahun 2008 mengatur hal tersebut. Meskipun semangat dari peraturan-peraturan tersebut tidak berubah, namun penyempurnaan tersebut membawa dampak yang sangat signifikan pada tatanan implementasinya. Berikut ini adalah gambaran umum mengenai peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya, serta implikasi yang timbul dari perubahan tersebut.


Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008

Sebelum revisi tahun 2008, Peraturan No. IX.E.1 hanya mengatur tentang transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak menyinggung mengenai Transaksi Afiliasi. Peraturan ini mewajibkan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan mendapat persetujuan pemegang saham independen. Meskipun terlihat sederhana, pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini mengalami banyak keterbatasan. Permasalahan utama dalam pengawasan terhadap kegiatan yang mengandung Benturan Kepentingan adalah bagaimana membuktikan bahwa suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan. Karena pembuktian hal tersebut sangat sulit, maka Bapepam-LK melakukan pemeriksaan atas transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan untuk melihat apakah transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan bukan karena transaksi afiliasi adalah sama dengan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, namun karena adanya hubungan afiliasi antar pihak yang mengambil keputusan dalam transaksi dapat merupakan indikasi bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan.


Untuk menghindari kegiatan pemeriksaan tersebut, maka dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi biasanya Perusahaan akan melakukan prosedur yang berlaku bagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu meminta persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu.


Selanjutnya, dengan semakin berkembangnya kelompok usaha Perusahaan, semakin sering Perusahaan melakukan transaksi afiliasi. Hal ini menyebabkan pelaksanaan RUPS Independen untuk mendapatkan persetujuan atas setiap transaksi dengan pihak afiliasi dirasa sangat memberatkan. Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2008 Bapepam-LK merevisi Peraturan No. IX.E.1 dengan mengatur secara khusus pelaksanaan Transaksi Afiliasi. Diaturnya Transaksi Afiliasi ini adalah untuk menegaskan bahwa Transaksi Afiliasi tidak sama dengan Transaksi Benturan Kepentingan, sehingga Perusahaan tidak perlu mengadakan RUPS Independen apabila Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.


Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya

Diaturnya prosedur pelaksanaan Transaksi Afiliasi mengakibatkan perubahan paradigma yang signifikan baik dari sisi Perusahaan maupun dari sisi regulator. Apabila sebelumnya regulator bersikap aktif dengan memeriksa apakah transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan mengandung Benturan Kepentingan, setelah revisi tahun 2008 Perusahaanlah yang harus bersikap aktif. Perusahaan diberi tanggung jawab yang besar untuk memberikan penilaian sendiri apakah suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Di satu pihak kewajiban Perusahaan menjadi lebih ringan karena tidak perlu mengadakan RUPS Independen setiap kali akan melakukan Transaksi Afiliasi. Namun di lain pihak tanggung jawabnya terhadap Transaksi Benturan Kepentingan menjadi lebih besar.


Terlebih lagi Peraturan No. IX.E.1 terkini, yaitu Peraturan No. IX.E.1 revisi tanggal 25 November 2009, menegaskan bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bukan hanya dapat berasal dari Transaksi Afiliasi namun juga dapat berasal dari transaksi dengan pihak ketiga. Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 terkini adalah sebagai berikut:

1. Pengertian Transaksi

Transaksi adalah aktivitas dalam rangka memberikan atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan, menggunakan atau menjaminkan aset, dan memperoleh, melepaskan atau menggunakan jasa. Transaksi juga mencakup kegiatan mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas-aktivitas yang disebutkan di atas.

2. Definisi dan Prosedur Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari Perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Sebagaimana disebutkan di atas, pengaturan mengenai Transaksi Afiliasi ini menyebabkan perubahan paradigma yang sangat mendasar. Bapepam dan LK tidak lagi memeriksa Transaksi Afiliasi untuk mendapatkan keyakinan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan, namun menyerahkan hal tersebut pada Perusahaan sendiri. Apabila Perusahaan berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi yang akan dilakukannya tidak mengandung Benturan Kepentingan maka transaksi tersebut tidak perlu dimintakan persetujuan RUPS.


Kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan terkait dengan Transaksi Afiliasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan sifat Transaksi Afiliasi yang dilakukan.


Pertama, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan tidak memenuhi beberapa kondisi pengecualian sebagaimana akan disebutkan di bawah. Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan kepada Bapepam-LK dan pengumuman kepada masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah terjadi transaksi. Hal-hal yang harus disampaikan dalam pelaporan tersebut antara lain adalah uraian mengenai transaksi, ringkasan laporan penilai, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaikan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan apabila dianggap perlu, ringkasan laporan tenaga ahli dan konsultan independen. Apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan pengambilalihan perusahaan maka Perusahaan juga wajib menyampaikan rencana perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.


Kedua, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi kondisi tertentu, seperti nilainya tidak melebihi 0,5% dari modal disetor dan tidak melebihi Rp. 5 milyar, merupakan transaksi Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%, merupakan transaksi sesama perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%, atau merupakan transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang laporan keuangannnya dikonsolidasi dimana tidak satupun saham perusahaan terkendali tersebut dimiliki oleh Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan atau pihak afiliasinya. Dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi salah satu kondisi di atas, maka Perusahaan hanya wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK yang mencakup informasi mengenai uraian atas transaksi, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, dan pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaika­n dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan penilai independen maupun laporan tenaga ahli. Dalam hal transaksi merupakan pengambilalihan perusahaan, Perusahaan tetap wajib menyampaikan rencana, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.


Ketiga adalah kewajiban dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan kegiatan usaha utama atau penunjang kegiatan usaha utama, transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi salah satu kondisi di atas maka Perusahaan tidak perlu menyampaikan laporan maupun keterbukaan informasi.


3. Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan

Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana disebutkan di atas, kewajiban persetujuan RUPS Independen ini diperlukan agar keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut dilakukan tidak ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan.


Peraturan No. IX.E.1 menyebutkan beberapa transaksi Benturan Kepentingan yang tidak wajib dimintakan persetujuan RUPS Independen. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah:

i. Pemberian fasilitas kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pemegang saham utama yang juga menjabat sebagai Karyawan, sepanjang fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan, sesuai dengan kebijakan Perusahaan, dan telah disetujui RUPS.

ii. Transaksi antara Perusahaan baik dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS.

iii. Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah keseluruhan imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala;

iv. Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan ini; dan syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan

v. Transaksi dengan nilai tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak lebih dari Rp. 5 miliar.

vi. Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau

vii. Transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% atau antara sesama perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh Perusahaan dimaksud.


Meskipun dikecualikan dari kewajiban mendapat persetujuan RUPS Independen, apabila transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi maka tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi.


Demikian pembahasan singkat mengenai Peraturan No. IX.E.1. Sebagai penutup, Penulis akan menggarisbawahi tiga hal yang sangat penting dalam Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009. Pertama, terlepas apakah suatu transaksi merupakan Transaksi Afiliasi atau tidak, dalam hal transaksi tersebut mengandung Benturan Kepentingan maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Kedua, terlepas apakah suatu transaksi mengandung atau tidak mengandung Benturan Kepentingan, dalam hal transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi. Ketiga, Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009 memberikan kewenangan kepada manajemen untuk menentukan sendiri apakah transaksi yang dilakukannya mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Oleh karena itu, manajemen Perusahaan dituntut untuk semakin berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan.


Daftar Pustaka:

1. Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997.

2. Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000.

3. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008.

4. Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009.

5. Surya, Indra, Perlindungan Pemegang Saham Independen Dalam Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia, 2009.

Friday, October 1, 2010

Kuasi Reorganisasi

I Made B. Tirthayatra
Warta Bapepam-LK, November 2008
Perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya berisi saldo laba negatif, atau dikenal dengan istilah defisit, mengalami beberapa hambatan dibanding perusahaan yang tidak mengalami defisit. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah relatif lebih sulitnya memperoleh pendanaan dibanding dengan perusahaan yang tidak mengalami defisit. Kreditor biasanya memberikan persyaratan pinjaman yang lebih tinggi kepada perusahan yang defisit dibanding kepada perusahaan yang memiliki saldo laba positif. Disamping itu, investor juga mengalami kerugian karena perusahaan yang defisit tidak diperkenankan oleh Undang-Undang tentang Perseroan terbatas untuk membagi deviden.

Adanya hambatan-hambatan tersebut menimbulkan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami defisit untuk menghapus saldo defisit dari laporan keuangan mereka. Sebenarnya saldo defisit akan terhapus apabila akumulasi laba bersih pada tahun-tahun berikutnya cukup besar untuk menutup defisit. Namun apabila saldo defisit sudah sangat besar, maka akan memakan waktu sangat lama bagi perusahaan untuk menutup defisitnya jika hanya mengandalkan laba bersih perusahaan. Satu cara yang memungkinkan perusahaan mengeliminasi defisit tanpa semata-mata menggunakan laba bersih adalah dengan melakukan kuasi-reorganisasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 51 (Revisi 2003) tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mendefinisikan kuasi-reorganisasi sebagai reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata, yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit. Adanya keterangan tanpa melalui reorganisasi nyata pada definisi kuasi-reorganisasi adalah karena pada kuasi reorganisasi tidak terdapat restrukturisasi nyata seperti restrukturisasi hutang atau adanya arus dana secara nyata. Pada kuasi-reorganisasi yang ada hanyalah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban pada nilai wajarnya dan penghapusan defisit ke beberapa akun ekuitas.

Beberapa emiten yang melakukan kuasi reorganisasi sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 adalah sebagai berikut:


Tabel 1
Daftar Emiten yang melakukan kuasi-reorganisasi
tahun 2003 sampai dengan 2007


Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi adalah PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan yang bersangkutan. Khusus bagi Emiten dan Perusahaan Publik, disamping ketentuan di atas juga wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Peraturan ini mewajibkan adanya keterbukaan informasi yang memadai bagi pemegang saham dan mewajibkan perusahaan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Dengan Peraturan tersebut diharapkan bahwa pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik semakin memiliki landasan hukum yang jelas dan kepentingan pemegang saham masyarakat semakin terlindungi. Disamping itu, sehubungan dengan pelaksanaan RUPS Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. X.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.

Peraturan-peraturan di atas mencakup berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh perusahaan pada umumnya, dan Emiten dan Perusahaan Publik pada khususnya, seperti aspek keterbukaan informasi, perlindungan pemegang saham, perlakuan akuntansi, dsb. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah intisari atas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik.

Kondisi yang harus dipenuhi oleh Emiten dalam melakukan kuasi reorganisasi
Berdasarkan PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1, Emiten dan Perusahaan Publik hanya dapat melakukan Kuasi Reorganisasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi yang ditetapkan. Persyaratan dan kondisi tersebut adalah perusahaan mengalami saldo laba negatif selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi-reorganisasi dilakukan, saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol, memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dan pelaksanaan kuasi-reorganisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kewajiban untuk mengalami saldo laba negatif selama 3 tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, dan memiliki prospek yang baik dimaksudkan agar tidak setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang mengalami defisit dapat melakukan kuasi reorganisasi. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi yang nyata, sehingga kesempatan untuk melakukan kuasi-reorganisasi ini hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar membutuhkannya. Dengan persyaratan ketat sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 51 dan Peraturan No. IX.L.1 maka hanya Emiten dan Perusahaan Publik yang defisitnya bernilai material dan telah berlangsung cukup lama, dan memiliki prospek yang baiklah yang dapat melakukan kuasi reorganisasi.

Adapun kewajiban bahwa saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol memiliki dua tujuan. Pertama kuasi-reorganisasi tidak boleh dilakukan jika tujuannya hanya sekedar mengurangi defisit, namun harus benar-benar untuk menghapus defisit. Apabila setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban ternyata nilainya tidak cukup untuk menghapus seluruh defisit maka Emiten dan Perusahaan Publik publik tidak boleh melakukan kuasi-reorganisasi. Tujuan lainnya adalah agar kuasi reorganisasi tidak digunakan untuk meningkatkan saldo laba positif. Apabila Kuasi Reorganisasi dapat digunakan untuk menambah saldo laba positif maka tujuan semula untuk membantu perusahaan yang terbebani defisit dapat disalahgunakan untuk meningkatkan saldo laba tersebut.

Kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang saham. Hal ini karena melalui RUPS pemegang saham memiliki kesempatan untuk mencegah rencana kuasi-reorganisasi apabila rencana tersebut dipandang merugikan kepentingan pemegang saham. Disamping itu, Perlindungan tersebut didapat pemegang saham dalam bentuk adanya keterbukaan informasi terkait dengan rencana kuasi-reorganisasi sehingga pemegang saham dapat menentukan keputusan dengan tepat dalam RUPS.

Penilaian Aktiva dan Kewajiban
Apabila seluruh kondisi yang dipersyaratkan tersebut diperkirakan dapat terpenuhi, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan pada nilai wajarnya. Karena merupakan prasyarat dalam melakukan kuasi-reorganisasi, maka penilaian kembali ini tetap wajib dilakukan meskipun saldo akun-akun ekuitas yang ada sebelum dilakukannya penilaian kembali telah cukup untuk menutup defisit yang ada. Penilaian kembali bahkan tetap harus dilakukan meskipun penilaian tersebut menghasilkan nilai aset bersih yang lebih rendah dibanding nilai sebelum penilaian kembali. Peraturan Bapepam-LK nomor IX.L.1 menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh Penilai yang terdaftar di Bapepam-LK, dan penilaian kembali kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dilakukan oleh Pihak independen.
Sehubungan dengan penilaian aktiva tetap, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Dalam hal penilaian kembali tersebut dimintakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka atas selisih lebih penilaian kembali tersebut akan terkena pajak. Hal ini karena peningkatan nilai aktiva tersebut pada gilirannya akan meningkatkan biaya penyusutan sehingga akan mengurangi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
Sebaliknya, apabila penilaian kembali tersebut tidak dimintakan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak maka atas peningkatan nilai aktiva tetap tersebut tidak dikenakan pajak. Hal ini karena Direktorat Jenderal Pajak tetap mengakui nilai aktiva tetap perusahaan sebesar nilai sebelum penilaian kembali dan akan menghitung biaya penyusutan atas aktiva tetap berdasarkan nilai sebelum penilaian kembali tersebut. Perbedaan antara nilai aktiva tetap yang tercatat pada laporan keuangan dengan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi perbedaan temporer yang akan direkonsiliasi pada saat perhitungan pajak perusahaan.
Eliminasi Defisit
Setelah perusahaan mengetahui nilai wajar dari seluruh aktiva dan kewajibannya, maka perusahaan dapat memperkirakan apakah selisih penilaian kembali aktiva dan kewajibannya cukup besar untuk menutup saldo negatif. PSAK No. 51 mengatur akun-akun mana saja yang digunakan untuk menutup saldo defisit, serta mengatur urutan prioritas dari akun-akun tersebut. Urutan pertama adalah Cadangan Umum. Kedua, cadangan khusus. Ketiga, selisih penilaian aktiva dan kewajiban dan selisih penilaian sejenisnya (misalnya selisih penilaian efek tersedia untuk dijual, selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, dan pendapatan komprehensif). Keempat, tambahan modal disetor dan sejenisnya (misalnya selisih kurs setoran modal). Kelima, yang terakhir, adalah modal saham. Penggunaan modal saham untuk menutup defisit dilakukan dengan cara menurunkan nilai nominal saham, dan menggunakan selisih antara nilai nominal lama dengan nilai nominal yang baru untuk menutup sisa defisit yang belum terhapus oleh akun-akun ekuitas lainnya. Apabila setelah semua saldo akun-akun tersebut habis digunakan namun ternyata defisit Emiten dan Perusahaan Publik belum sepenuhnya terhapus, maka kuasi reorganisasi tidak dapat dilakukan.
Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan yang bernama PT ABC, memiliki total aktiva Rp. 500 milyar, total kewajiban Rp. 300 milyar dan total ekuitas Rp. 200 milyar, dimana saldo ekuitas tersebut terdiri dari Defisit Rp. 100 milyar, Cadangan Umum Rp. 25 milyar, Cadangan Khusus Rp. 25 milyar, Modal Disetor sebesar Rp. 250 milyar. Perusahaan tersebut bermaksud untuk menghapus defisitnya melalui kuasi-reorganisasi, dan mulai melakukan penilaian kembali aktiva dan kewajibannya. Setelah dilakukan penilaian kembali, nilai total aktiva menjadi Rp. 600 milyar, dan nilai kewajiban tidak berubah, sehingga terdapat saldo selisih penilaian aktiva dan kewajiban menjadi Rp. 100 milyar. Tabel 2 menggambarkan perbandingan neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali aktiva dan kewajiban:

Tabel 2
Neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban


Setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban maka perusahaan mulai menutup defisit dengan akun-akun ekuitas berdasarkan urutan sebagaimana ditentukan oleh PSAK No. 51 di atas. Berdasarkan posisi akun-akun ekuitas yang dimiliki perusahaan, maka saldo yang digunakan untuk menutup defisit Rp. 100 milyar adalah saldo cadangan khusus seluruhnya, saldo cadangan umum seluruhnya, dan saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban sebesar Rp. 50 milyar. Setelah defisit mencapai angka nol, maka saldo cadangan khusus dan cadangan umum menjadi nol, saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban tersisa sebesar Rp. 50 milyar.
Tabel 3 menggambarkan posisi ekuitas PT ABC sebelum dan setelah kuasi reorganisasi dilaksanakan.
Tabel 3
Ekuitas PT ABC sebelum dan setelah eliminasi defisit


Keterbukaan Informasi dan Rapat Umum Pemegang Saham
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, apabila perusahaan memandang kuasi-reorganisasi dapat dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan RUPS. Peraturan Nomor IX.L.1 menyatakan bahwa kuasi-reorganisasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan adanya kewajiban ini maka pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana kuasi-reorganisasi memiliki kesempatan untuk mencegah pelaksanaan rencana kuasi-reorganisasi. Apabila mayoritas pemegang saham tidak menyetujui rencana kuasi-reorganisasi maka kuasi-reorganisasi tidak dapat dilaksanakan.
Dalam rangka mendapat persetujuan RUPS ini maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham sehingga keputusan pemegang saham pada saat RUPS akan diambil berdasarkan informasi yang memadai. Untuk itu maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyiapkan secara cermat aspek keterbukaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1. Hal-hal yang wajib disampaikan tersebut antara lain adalah rencana, tujuan dan alasan dilakukannya kuasi reorganisasi, jadwal pelaksanaan kuasi reorganisasi, ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir, status kelangsungan usaha, hasil penilaian nilai wajar aktiva dan kewajiban, neraca sebelum kuasi reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah kuasi reorganisasi, termasuk rincian perhitungan eliminasi saldo laba negatif, yang direview, dan pendapat dari Akuntan mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk penyesuaian-penyesuaian akuntansi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS, maka keterbukaan informasi kepada pemegang saham sebagaimana disebutkan di atas wajib disampaikan kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman RUPS. Adapun jadwal pengumuman RUPS, termasuk penyampaian keterbukaan informasi mengenai kuasi-reorganisasi kepada publik, dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan disampaikannya keterbukaan informasi kepada publik diharapkan pemegang saham akan mendapat informasi yang memadai untuk mengambil keputusan dalam RUPS.

Pengungkapan dalam laporan keuangan setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi
Setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi, informasi tentang kuasi-reorganisasi wajib dimuat dalam laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik sesuai dengan PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi. PSAK ini berusaha memastikan agar informasi mengenai kuasi-reorganisasi benar-benar sampai kepada pembaca laporan keuangan.
Mengingat bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi nyata, maka disamping persyaratannya harus sangat ketat, juga harus terdapat jaminan bahwa informasi mengenai kuasi-reorganisasi ini terbaca oleh pembaca laporan keuangan. Untuk itu menjamin hal tersebut maka PSAK No. 51 mewajibkan laporan keuangan tahunan untuk menyajikan neraca akhir periode sebelum kuasi-reorganisasi, neraca per tanggal kuasi reorganisasi dan neraca akhir periode terakhir. Dengan munculnya informasi mengenai kuasi-reorganisasi secara signifikan di neraca, diharapkan informasi tersebut tidak akan terlewat oleh pembaca laporan keuangan.
Disamping penyajian di neraca, PSAK No. 51 juga mewajibkan adanya pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai alasan melakukan kuasi-reorganisasi, status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa depan, jumlah saldo laba negatif yang dieliminasi dalam neraca dan jumlah tersebut disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak kuasi-reorganisasi, metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk menilai aset dan kewajiban pada saat dilakukan kuasi-reorganisasi, rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih peniliaan aset dan kewajiban sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit, dan keterangan tanggal terjadinya kuasi reorganisasi pada akun saldo laba dalam neraca untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi reorganisasi. Dengan diungkapkannya keterangan mengenai kuasi-reorganisasi dalam laporan keuangan sampai dengan 10 tahun sejak pelaksanaannya, maka informasi tersebut tidak dengan mudah dilupakan oleh para pemangku kepentingan perusahaan tersebut.

Demikianlah beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam melakukan kuasi-reorganisasi. Sebagaimana pada peraturan Bapepam-LK lainnya, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kuasi reorganisasi, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham melalui keterbukaan informasi dan adanya hak untuk mencegah kuasi-reorganisasi jika pemegang saham memandang kuasi-reorganisasi merugikan kepentingannya. (Made)

Daftar Pustaka
  1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
  3. Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
  4. PSAK No. 51 tentang Kuasi-Reorganisasi (revisi 2003).
  5. Laporan Tahunan Bapepam 2003 s/d 2005
  6. Laporan Tahunan Bapepam-LK 2006 s/d 2007
  7. Indrianingrum, Novira. “Kuasi Reorganisasi: Fresh Start atau False Start”. Berita Pasar Modal Edisi 57. Januari 2004.

Tuesday, June 1, 2010

Peraturan Bapepam Atas Merger Dan Akuisisi

I Made B. Tirthayatra
(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, edisi September 2005)



Sejak 15 tahun yang lalu kegiatan merger dan akuisisi mulai mewarnai industri pasar modal Indonesia. Transaksi akuisisi pertama pada pasar modal Indonesia adalah transaksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Jakarta International Hotel Development melalui pembelian 100% saham PT Danayasa Arthatama pada tahun 1990. Setahun setelah transaksi tersebut, Ketua Bapepam mengirimkan Surat dengan nomor S-456/PM/1991 kepada seluruh emiten yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembelian saham atau penyertaan pada perusahaan lain. Pada perkembangan selanjutnya, surat tersebut bukan saja menjadi acuan bagi pembelian atau penyertaan pada perusahaan lain, tetapi juga menjadi acuan pada setiap transaksi yang nilainya material.

Sejak dikeluarkannya surat tersebut, kegiatan akuisisi menjadi semakin sering dilakukan. Namun sayangnya, peraturan yang ada saat itu masih belum cukup untuk melindungi kepentingan publik terutama dalam transaksi akusisi yang mengandung benturan kepentingan, seperti transaksi akuisisi internal. Pada akuisisi internal, pengambil keputusan mulai dari rencana sampai dengan pelaksanaan transaksi berada pada pihak yang sama sehingga menyebabkan adanya benturan kepentingan. Salah satu contoh akuisisi internal pada saat itu adalah akuisisi yang dilakukan PT Indocement terhadap PT Bogasari, Indofood, dan Wisma Indocement pada tahun 1992. Kelemahan dari peraturan yang ada pada saat itu adalah bahwa keputusan boleh tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, sedangkan suara terbanyak dimiliki oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi transaksi tersebut.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham publik dari transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka pada tahun 1996 Bapepam mengeluarkan Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham independen. Sehingga meskipun pemegang saham utama setuju dengan suatu transaksi, namun apabila pemegang saham independen tidak setuju maka transaksi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang dimaksud dengan pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan suatu transaksi tertentu dan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.

Seiring dengan semakin banyaknya peraturan yang terkait dengan kegiatan merger dan akuisisi, kegiatan-kegiatan merger dan akusisi menjadi semakin sering dilakukan. Tabel A dan B memperlihatkan kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan sejak awal tahun 2004 sampai dengan Agustus 2005.

Tabel A. Daftar Kegiatan Merger Sejak 2004

Tabel B. Daftar Kegiatan Akuisisi Sejak 2004

Kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan tersebut memiliki skenario yang beraneka ragam. Namun terlepas dari keanekaragaman skenario merger dan akuisisi yang dilakukan, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik tetap menjadi perhatian utama Bapepam dalam menelaah aspek-aspek akuntansi, hukum dan keterbukaan pada kegiatan merger dan akuisisi. Perlindungan tersebut misalnya dalam hal kewajaran nilai transaksi, penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger atau akuisisi yang dilakukan, keterbukaan informasi, dan sebagainya. Singkatnya, kegiatan merger dan akuisisi hanya dapat dilakukan apabila telah mematuhi rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Sebenarnya istilah yang digunakan dalam Peraturan Bapepam bukanlah merger dan akuisisi melainkan penggabungan usaha, peleburan usaha dan pengambil alihan. Namun mengingat istilah merger dan akuisisi telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia usaha, maka tulisan ini menggunakan istilah tersebut. Kata merger dalam tulisan ini mengacu pada penggabungan usaha atau peleburan usaha, sedangkan kata akuisisi mengacu pada pengambil alihan suatu perusahaan. Berikut ini adalah rambu-rambu peraturan pasar modal yang harus diperhatikan dalam kegiatan merger dan akuisisi.

Merger


Peraturan utama mengenai merger yang melibatkan perusahaan terbuka adalah Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. Setelah itu terdapat beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan seperti Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Disamping Peraturan Bapepam, kegiatan merger juga harus memperhatikan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perusahaan.

Persyaratan


Berdasarkan Peraturan IX.G.1 terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Emiten / Perusahaan Publik dalam hal akan melakukan merger. Pertama, direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan yang akan merger wajib membuat pernyataan bahwa kegiatan penggabungan usaha atau peleburan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, persaingan usaha yang sehat, pemegang saham publik dan karyawan. Kedua, pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak independen. Ketiga, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang berisi rancangan penggabungan usaha / peleburan usaha. Keempat, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Emiten / Perusahaan Publik.

Prosedur atau tata cara


Adapun prosedur atau tata cara yang harus dijalankan dalam kegiatan merger adalah sebagai berikut.
Setelah mendapatkan persetujuan komisaris, direksi masing-masing Perseroan menjajagi kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang direncanakan. Penjajagan kelayakan tersebut dilakukan dengan menelaah beberapa dokumen, seperti laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, hasil analisa pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan, metode dan tata cara konversi saham, penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga, dan penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Pasal 55, UU No. 1 tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak setuju dengan kegiatan merger atau akuisisi perseroan. Sehubungan dengan hal ini, pembelian tersebut dapat dilakukan oleh pemegang saham utama selaku pembeli siaga. Apabila Perseroan bermaksud membeli sendiri saham-saham tersebut, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. XI.B.2 mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Setelah menjajagi kelayakan penggabungan atau peleburan usaha, Direksi masing-masing Perseroan wajib secara bersama-sama menyusun rancangan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Rancangan tersebut wajib mengungkapkan antara lain hal-hal seperti nama dan alamat perseroan peserta penggabungan / peleburan usaha, alasan masing-masing perseroan melakukan penggabungan / peleburan usaha, tata cara konversi saham, rancangan anggaran dasar, laporan keuangan 3 tahun terakhir, laporan keuangan proforma perusahaan hasil penggabungan, hasil penilaian pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan kekayaan perseroan, serta cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan rencana penggabungan / peleburan usaha. Apabila penggabungan/peleburan usaha akan mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap sifat perseroan, kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan, maka keseluruhan dampak tersebut harus diungkapkan dalam rancangan penggabungan usaha.

Selanjutnya, Perusahaan terbuka peserta pengabungan atau peleburan usaha menyampaikan pernyataan penggabungan usaha beserta dokumen pendukungnya kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke dua setelah persetujuan komisaris. Apabila dalam 20 hari setelah pengajuan pernyataan pendaftaran Bapepam tidak meminta tambahan atau perubahan informasi, maka pernyataan pendaftaran tersebut dianggap telah dinyatakan secara lengkap dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.

Sehubungan dengan perlunya mendapat persetujuan RUPS, Perseroan wajib mengumumkan Rancangan Penggabungan / Peleburan Usaha serta menyediakan Surat Edaran mengenai transaksi Pengganbungan / Peleburan Usaha selambat-lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Apabila Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan maka RUPS yang dilakukan adalah RUPS biasa. Namun apabila mengandung benturan kepentingan maka harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, dimana harus melakukan RUPS Independen.

Perlu diperhatikan bahwa pengertian transaksi dalam Peraturan Bapepam mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak mencakup kegiatan penggabungan / peleburan usaha. Karenanya, meskipun kegiatan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi perseroan, namun sepanjang tidak terjadi perubahan kegiatan usaha utama maka tidak wajib mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila transaksi merger diikuti dengan perubahan kegiatan usaha utama emiten, maka barulah wajib mengikuti Peraturan IX.E.2 tersebut.

Akuisisi

Terdapat 4 Peraturan Bapepam yang harus diperhatikan dalam kegiatan akuisisi, yaitu Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.

Persyaratan

Dalam melakukan akuisisi perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi material. Apabila transaksi tersebut adalah transaksi material, maka harus mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS. Persetujuan RUPS ini dibutuhkan karena transaksi material sangat berpengaruh pada kinerja perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan investasi pemodal. Adapun batasan transaksi material adalah transaksi yang nilainya lebih dari 10% pendapatan atau 20% ekuitas.

Apabila transaksi akuisisi mengandung benturan kepentingan, maka Perusahaan harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana salah satu persyaratannya adalah adanya persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana telah disebutkan di depan, keharusan adanya persetujuan pemegang saham independen dibutuhkan sebab tanpa hal tersebut keputusan transaksi akan ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, yaitu suara pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan RUPS independen, kepentingan pemegang saham independen terlindungi karena mereka memiliki kekuatan untuk menolak suatu transaksi benturan kepentingan yang tidak mereka setujui meskipun jika kepemilikan saham mereka tidak signifikan.

Apabila perusahaan yang diambil alih juga merupakan perusahaan terbuka, maka disamping memperhatikan Peraturan-Peraturan di atas, Perusahaan sebagai pengendali baru wajib melakukan penawaran tender untuk membeli seluruh sisa saham publik perusahaan terbuka yang diakuisisi tersebut. Kewajiban penawaran tender ini dimaksudkan agar pemegang saham publik yang tidak setuju perusahaannya diambil alih mendapat kesempatan untuk menjual saham mereka. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi dimana pengendali baru tidak perlu melakukan penawaran tender. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah apabila pengambil alihan perusahaan terbuka tersebut merupakan akibat dari perkawinan atau pewarisan, pengambil alihan dilakukan dengan membeli / memperoleh saham perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah tidak sampai 5% dari jumlah saham beredar, pengambil alihan merupakan akibat penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan penggabungan usaha atau pelaksanaan likuidasi.

Prosedur atau tata cara

Dalam pengambil alihan perusahaan terbuka, pihak pengambil alih wajib mengikuti prosedur atau tata cara pengambil alihan sebagaimana ditetapkan dalam Peratuan Bapepam. Peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan calon pengendali baru untuk menginformasikan kepada Perusahan yang akan diambil alih, Bapepam, Bursa dan masyarakat semua informasi yang berkaitan dengan perkembangan negoasiasi selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke 2 setelah dimulainya negosiasi dan setiap adanya perubahan baru. Peraturan ini juga mewajibkan agar dalam 2 hari kerja setelah pengambil alihan, prosedur penawaran tender harus sudah mulai dilaksanakan.

Dalam penentuan harga penawaran tender, perlu dicermati bahwa harga penawaran tender sebagai akibat dari pengambil alihan perusahaan terbuka berbeda dengan harga penawaran tender murni sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Dalam pengambilalihan perusahaan terbuka, harga pelaksanaan penawaran tender mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka sebagai berikut.

1. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tidak tercatat dibursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambialihan atau harga wajar menurut penilai independen.
2. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat di bursa namun sudah tidak diperdagangkan dalam 90 hari terakhir, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 12 bulan sebelum hari terakhir perdagangan.
3. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat dan diperdagangkan di bursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman informasi mengenai negosiasi pengambalalihan.


Demikian gambaran singkat peraturan Bapepam atas kegiatan merger dan akuisisi. Masih terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terbuka dalam hal melakukan kegiatan merger dan akuisisi, seperti masalah perpajakan, peraturan mengenai persaingan usaha, adanya negative covenant dari kreditur, serta kecukupan pengungkapan mengenai ultimate shareholder yang sama antar pihak yang melakukan merger atau akuisisi. Sehubungan dengan aspek perpajakan, penelaahan Bapepam terutama tertuju pada pengungkapannya pada laporan keuangan, kesesuaian antara SPT dengan Laporan Keuangan serta untuk kasus-kasus merger tertentu pada tax clearance. Mengenai negative covenant, Bapepam mempersyaratkan agar negative covenant terlebih dahulu dicabut sebelum melakukan merger ataupun akuisisi. Hal yang dihindari adalah kemungkinan negative covenant perusahaan tertutup tersebut akan mengikat pemegang saham publik perusahaan terbuka hasil merger. Sehubungan dengan ultimate share holder, Peraturan Bapepam memang tidak mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan identitas pemilik perusahaan selain dari pemegang saham yang langsung memiliki perusahaan. Namun demikian Bapepam meminta perusahaan-perusahaan yang bertransaksi untuk mengungkapkan identitas pemilik lebih jauh dari sekedar pemegang saham langsung untuk dapat mengidentifikasi ada tidaknya ultimate shareholder yang sama antara pihak-pihak yang melakukan merger atau akuisisi tersebut. (Made Tirthayatra)

Daftar Pustaka:

  1. Ary Suta, I Putu Gede. Menuju Pasar Modal Modern. Penerbit Sad Satria Bhakti. 2000
  2. Saragih, Aloysius T. “Merger”. Berita Pasar Modal. Februari 2002
  3. Slide Presentasi Kepala Bagian UAI, Bapepam, pada acara FKSPI. 8 September 2005, Jakarta.
  4. Laporan Tahunan 2004 Bapepam
  5. Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Jasa
  6. Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Riil
  7. Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 1994
  8. Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. 2004
  9. “Salim Memarkir Dana di Singapura: Taktik Bisnis Atau Membaca Tanda-Tanda Zaman” Tempo Interaktif. Juli 1997. (http://www.tempo.co.id/ang/min/02/22/utama.htm, diakses pada 16 September 2005)

Saturday, June 20, 2009

Kebijakan Dividen

I Made B. Tirthayatra
Ludy Arlianto
(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, edisi Juli 2008)


Kebijakan dividen merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini karena kebijakan dividen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap banyak pihak, baik perusahaan yang dikelola itu sendiri, maupun pihak lain seperti pemegang saham dan kreditur. Bagi perusahaan, pembagian dividen akan mengurangi kas perusahaan sehingga dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan operasi maupun investasi akan berkurang. Bagi pemegang saham, dividen merupakan satu bentuk pengembalian atas investasi mereka. Sedangkan bagi kreditur, pembagian dividen merupakan salah satu signal positif bahwa perusahaan mempunyai kemampuan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Masyarakat umum juga memandang bahwa perusahaan yang mampu membayar dividen sebagai perusahaan yang memiliki kredibilitas.

Mengingat dampak yang signifikan tersebut maka rencana pembagian dividen oleh manajemen harus didasari dengan pertimbangan yang seksama, yaitu dengan memperhatikan sekurang-kurangnya aspek keuangan dan aspek hukum. Aspek keuangan wajib diperhatikan karena pembagian dividen tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor keuangan yang antara lain mencakup kemampuan keuangan perusahaan, proyeksi usaha perusahaan dan harapan pemegang saham secara ekonomi untuk mendapatkan tingkat pengembalian dari investasi mereka. Aspek hukum wajib diperhatikan karena pembagian dividen harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Meskipun tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, namun apabila pembagian dividen dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku maka dapat berdampak negatif baik bagi manajemen dan perusahaan, maupun bagi pemegang saham.


A. Aspek keuangan

Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan yang harus diperhatikan dalam melakukan kebijakan dividen.

Likuiditas perusahaan
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban jangka pendek ataupun mendanai kegiatan operasional perusahaan. Semakin tinggi tingkat likuiditas suatu perusahaan semakin tinggi pula kemampuan perusahaan tersebut melakukan pembagian dividen tunai. Sebaliknya, semakin rendah likuiditas perusahaan semakin kecil kemampuan perusahaan untuk memberikan dividen tunai.

Tingkat pertumbuhan perusahaan
Tahapan perkembangan suatu perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, antara lain growth, mature, dan decline. Pada tahap growth, perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, baik melalui ekspansi maupun aksi korporasi lainnya. Pada tahap ini perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk menopang tingkat pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, dalam hal manajemen memandang bahwa perusahaan memiliki atau berpotensi untuk memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi maka alokasi kelebihan dana ditujukan pertama kali untuk menunjang pertumbuhan tersebut. Sebaliknya jika manajemen memandang bahwa perusahaan berada pada tahap mature atau decline maka akan lebih bermanfaat untuk melakukan pembagian dividen yang lebih tinggi.

Preferensi pemegang saham: dividen vs capital gain
Preferensi pemegang saham, apakah lebih memiliki dividen atau capital gain, merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan oleh manajemen dalam memutuskan untuk membagi dividen. Hal ini karena keuntungan yang diperoleh pemodal atas investasi pada saham selalu berasal dari salah satu atau kedua hal tersebut. Berbeda dengan dividen yang merupakan pengembalian dari perusahaan, capital gain adalah pengembalian yang didapat pemegang saham dari perdagangan atas saham yang dimilikinya. Seorang pemodal akan menikmati keuntungan berupa capital gain apabila harga jual saham lebih tinggi dari harga belinya. Sebaliknya, pemodal tersebut akan mengalami kerugian, atau capital loss, apabila harga jual saham lebih rendah dari harga belinya.

Terdapat beberapa pandangan mengenai mana yang lebih menguntungkan bagi pemodal diantara capital gain atau dividen. Pandangan yang pertama menyatakan dividen lebih menguntungkan dibanding capital gain. Dalam bukunya yang berjudul The Savings. Investment and Valuation of a Corporation, Gordon M. J. merumuskan bird in the hand theory yang menyatakan bahwa dividen (bird in hand) adalah lebih baik dari saldo laba (bird in the bush) karena di masa depan saldo laba tersebut mungkin tidak akan terwujud sebagai dividen (it can fly away). Melalui teori tersebut Gordon M. J. menyatakan bahwa dividen yang tinggi akan mengurangi ketidakpastian bagi pemegang saham, karena dividen diterima pada masa kini sedangkan capital gain akan diterima dimasa yang akan datang.

Pandangan yang kedua menyatakan bahwa capital gain lebih menguntungkan dibanding dividen. Litzenberger dan Ramaswamy menyatakan bahwa pembagian dividen dalam jumlah yang rendah dianggap lebih menguntungkan bagi pemegang saham karena pajak atas dividen cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan capital gain. Pendapat ini mempunyai kelemahan dimana masing-masing negara memiliki perlakuan pajak yang berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasikan untuk semua investor. Sebagai contoh, di Indonesia saat ini pajak atas dividen lebih besar dibandingkan dengan pajak atas capital gain dari penjualan saham di bursa. Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi dikenakan pajak sebesar 15%, dan dividen yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan pajak sebesar 20% atau lebih rendah apabila dividen diterima oleh pemegang saham yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Sedangkan untuk capital gain dari penjualan saham di bursa tidak dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan adalah pajak penjualan yang besarnya adalah 0,1% dari nilai penjualan.

Selanjutnya Jesen & Meckling menyatakan bahwa pembagian dividen juga dipengaruhi oleh agency theory. Agency theory menjelaskan bahwa pemisahaan antara manajemen (agent) dan pemegang saham atau pemilik (principal) mengakibatkan adanya perbedaan kepentingan diantara keduanya. Pemberian dividen yang tinggi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh agent untuk menunjukkan kemampuannya mengelola perusahaan dengan baik. Hal ini sekaligus upaya principal untuk menjaga agar agent tidak memegang terlalu banyak kas yang dapat merangsang agent untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.

Harga pasar saham
Harga pasar saham juga merupakan hal yang relevan untuk diperhatikan oleh manajemen dalam menentukan kebijakan dividen. Dalam hal manajemen merasa bahwa sahamnya tidak likuid karena harga pasar yang sangat tinggi, maka manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen dalam bentuk saham. Pembagian dividen saham dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan seperti saham perusahaan akan menjadi lebih likuid dan kewajiban pembayaran dividen dapat terpenuhi tanpa mengurangi kas perusahaan.

Namun demikian bukan berarti tidak terdapat risiko dalam melakukan pembagian dividen saham. Penambahan jumlah saham beredar memang menyebabkan saham yang tidak likuid karena harga yang terlalu tinggi menjadi lebih likuid. Namun apabila penambahan saham tersebut terlalu besar maka nilai saham tersebut bisa menjadi sangat rendah sehingga dapat merugikan pemegang saham.

Dalam hal manajemen memandang bahwa harga pasar saham terlalu rendah maka manajemen dapat melakukan pembelian kembali (buy back) saham. Dengan buy back saham, maka saham yang beredar di pasar akan semakin berkurang sehingga harganya akan meningkat. Dengan peningkatan harga tersebut maka buy back saham akan memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk capital gain.


Dalam prakteknya, faktor-faktor yang terkait dengan aspek keuangan tersebut di atas tidak berdiri sendiri akan tetapi saling terkait. Sebagai contoh, walaupun perusahaan mempunyai tingkat pertumbuhan yang tinggi, manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen yang tinggi. Hal ini dimungkinkan misalnya jika perusahaan mempunyai akses yang baik pada pasar keuangan dimana kebutuhan dana dapat terpenuhi melalui penerbitan efek ataupun pinjaman. Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan yang memiliki banyak kewajiban. Perusahaan dapat melakukan perpanjangan kewajiban tersebut ataupun dengan melakukan konversi hutang menjadi modal sehingga kebutuhan dana untuk pembayaran kewajiban menjadi lebih rendah.


B. Aspek Hukum

Disamping memperhatikan aspek keuangan, pembagian dividen juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan dalam pembagian dividen adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga wajib memperhatikan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-A tentang Perdagangan Efek. Pada intinya peraturan-peraturan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan modal perusahaan, keterbukaan informasi bagi pemegang saham dan kesempatan bagi pemodal untuk memperdagangkan saham-saham yang mengandung dividen (setelah RUPS memutuskan untuk membagi dividen sampai dengan tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen).

Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam melakukan pembagian dividen.

i. Kondisi yang harus dipenuhi untuk membagi dividen
Sehubungan dengan kondisi yang harus dipenuhi dalam membagi dividen, terdapat persyaratan yang berbeda bagi dividen yang dibagikan setelah tahun buku berakhir dengan dividen yang dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir (untuk selanjutnya dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir disebut dengan dividen interim).

- Dividen setelah tahun buku berakhir

Dalam melakukan pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan. Pertama, Perseroan wajib memiliki saldo laba yang positif. Kedua, Perseroan wajib memiliki cadangan yang mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Kewajiban untuk memiliki saldo laba positif ini diatur dalam ayat 3 pasal 7 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban ini dipertegas dalam penjelasan ayat tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif”. Adapun kewajiban untuk memiliki cadangan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang disetor dan ditempatkan diatur dalam ayat 3 pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Kedua persyaratan tersebut terkait dengan logika bisnis yang normal, dimana perusahaan hanya dapat membagi laba apabila memang memiliki saldo laba, dan dalam rangka menutup kerugian yang mungkin dialami dimasa yang akan datang maka perusahaan harus menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai cadangan.

- Dividen Interim

Dalam melakukan pembagian dividen interim, maka disamping wajib memenuhi 2 (dua) persyaratan yang berlaku dalam pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan juga wajib memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut. Pertama, pembagian dividen interim diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Kedua, pembagian dividen interim tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Ketiga, pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Terkait dengan kondisi yang wajib dipenuhi dalam melakukan pembagian dividen, walaupun perusahaan bersaldo laba negatif tidak dapat membagi dividen bukan berarti manajemen harus menunggu sampai laba bersih perusahaan cukup banyak untuk menutup saldo laba negatif tersebut. Perusahaan dapat menutup saldo laba negatif tersebut dengan melakukan Kuasi Reorganisasi. Melalui Kuasi Reorganisasi ini seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan dinilai kembali dan selisih penilaian kembali tersebut digunakan untuk menutup saldo laba negatif. Kuasi Reorganisasi ini diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi.

ii. Persetujuan Organ Perseroan
Seperti halnya dengan kondisi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan untuk melakukan pembagian dividen, ketentuan mengenai organ perseroan yang berhak menyetujui pembagian dividen juga dibedakan antara pembagian dividen setelah tahun buku berakhir dan dividen interim.

Pembagian dividen setelah tahun buku berakhir wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Sedangkan pembagian dividen interim, sepanjang memenuhi kondisi yang telah disebutkan pada butir i di atas, cukup ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseoan. Apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang diderita sebagai akibat dari pembayaran dividen interim tersebut.

Adapun alasan pembagian dividen interim dapat dilakukan cukup dengan keputusan direksi adalah karena sumber dananya hanya berasal dari laba bersih tahun yang sedang berjalan sehingga jumlanya lebih terbatas.

iii. Jadwal pembagian dividen
Untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, setelah rencana pembagian dividen mendapat persetujuan RUPS maka manajemen wajib menyampaikan laporan mengenai hasil RUPS yang memuat keterangan-keterangan mengenai pembagian dividen kepada Bursa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal Perseroan bermaksud untuk membagikan dividen interim maka wajib menyampaikan hasil rapat direksi yang menyangkut pembagian dividen interim selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari bursa setelah rapat direksi dimaksud.

Selanjutnya bursa akan mengumumkan hasil RUPS atau rapat direksi tersebut selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah pemberitahuan diterima oleh Bursa.

Tanggal pencatatan saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak pemegang saham guna menerima dividen wajib dilakukan paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman oleh bursa. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesempatan bagi pemodal untuk mentransaksikan saham-saham tersebut sebelum periode saham yang mengandung dividen tersebut berakhir. Selanjutnya, pelaksanaan pembagian dividen wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan dalam daftar pemegang saham guna penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen.


Demikianlah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan dividen. Hal-hal tersebut penting diketahui oleh manajemen karena segala kegiatan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aspek keuangan dan aspek hukum.


Daftar Pustaka
1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek.
3. Gordon. M. J. “The Savings. Investment and Valuation of a Corporation”. February 1962.
4. Jensen, M.C., dan W.H. Meckling. “The Theory of The Firm: Managerial Behaviour, Agency Cost, and Ownership Structure”. Journal of Financial Economics. 1976.
5. Pengaruh Profitability dan Investment Opportunity Set Terhadap Kebijakan Dividen Tunai dengan Likuiditas Sebagai Variabel Penguat, www.petra.ac.id/~puslit/journals/pdf.php?PublishedID=AKU07090102 diakses pada 06 Juni 2008.
6. Product Life Cycle, http://www.quickmba.com/marketing/product/lifecycle/ diakses pada 29 Juli 2008