<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853</id><updated>2012-02-16T05:36:34.536-08:00</updated><title type='text'>Pasar Modal Indonesia</title><subtitle type='html'>Kumpulan tulisan Tirta &amp;amp; Friends</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>11</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-4504220888887564260</id><published>2011-05-26T02:41:00.000-07:00</published><updated>2011-05-26T02:43:24.731-07:00</updated><title type='text'>Resensi Buku: Dangerous Market, Managing in Financial Crisis</title><content type='html'>Pengarang : Dominic Barton, Roberto Newell &amp;amp; Gregory Wilson&lt;br /&gt;Penerbit: John Wiley &amp;amp; Sons, Inc. 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diterbitkan di Warta Bapepam, Juni 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu telah merubah peta perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sebelum krisis, dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil pada angka 7% — 8 % per tahun, Indonesia dipandang sebagai salah satu macan perekonomian Asia. Setelah krisis datang, potret Indonesia menjadi sangat muram, dimana kerusuhan terjadi di berbagai wilayah, dunia usaha kehilangan daya saing, dan pasar modal kehilangan daya tariknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini perekonomian Indonesia sedang berada pada masa pemulihan. Meskipun masih ada sektor-sektor yang belum pulih, secara umum indikator-indikator perkenomian Indonesia, seperti tingkat inflasi, IHSG, nilai tukar rupiah dan GDP sudah menunjukkan perbaikan. Usaha-usaha perbaikan di berbagai sektor telah dilakukan seperti pengurangan dominasi negara pada dunia usaha melalui privatisasi BUMN, dan penerapan standar-standar international seperti prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Risk Management pada dunia usaha. Semua usaha perbaikan ini pada akhirnya akan membuat landasan perekonomian negara menjadi lebih kuat dan sehat dan berdaya saing global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah kondisi ekonomi yang rebounding ini, akan sangat bermanfaat apabila para pelaku ekonomi berhenti sebentar dan meluangkan sedikit waktu untuk melihat ke belakang. Dengan melihat kembali ke masa-masa krisis ekonomi, banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari krisis ekonomi tersebut. Pelajaran tersebut akan menjadi bekal bagi para pelaku ekonomi untuk menghadapi permasalahan-permasalahan perekonomian yang mungkin muncul di masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku Dangerous Market membantu untuk memetik pelajaran tersebut. Buku ini disusun oleh konsultan-konsultan dari McKinsey and Company. Diterbitkan pada tahun 2003, buku ini memberikan gambaran mengenai krisis ekonomi di Asia berdasarkan riset-riset yang dilakukan para konsultan McKinsey and Company selama penugasan mereka di berbagai negara Asia yang mengalami krisis ekonomi. Team Penyusun merekam berbagai hal yang terjadi sehubungan dengan Krisis Ekonomi di Asia, seperti gejala-gejala awal sebelum datangnya krisis, menampilkan berbagai contoh perusahaan yang jeli memanfaatkan krisis untuk meningkatkan kinerja mereka, dan memberikan rekomendasi untuk menghindari krisis di masa mendatang. Pemahaman yang didapatkan dari buku akan sangat bermanfaat baik untuk mencegah munculnya krisis ekonomi di masa yang akan datang, maupun untuk menghadapi krisis ekonomi yang mungkin akan datang kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh kasus yang digambarkan pada buku ini adalah krisis ekonomi yang dialami Korea. Pada awal tahun 1997, nilai tukar mata uang Korea sangat stabil dengan angka pengangguran hanya 2,5% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,1% per tahun. Namun di tengah-tengah cerahnya perekonomian tersebut, awan mendung krisis ekonomi mulai tampak di kejauhan. Awan tersebut adalah sektor perbankan dimana tingkat return industrinya dan kemampuan manajerial personilnya sangat rendah, tingginya Non Performing Loan (NPL), dan banyaknya kucuran kredit dikeluarkan berdasarkan arahan Kementrian Keuangan dan Perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun itu juga, awan tersebut mulai menjadi hujan dan akhirnya menjadi badai. Pada musim gugur 1997, pertumbuhan ekonomi Korea turun menjadi 5% per tahun, dan pada tahun berikutnya turun menjadi negatif 6% per tahun. Tingkat pengangguran meningkat menjadi 8% pada 1998. Biaya yang dibutuhkan untuk merekapitalisasi sistem perbankan adalah sebesar 15% dari GDP (Sebagai informasi, di Indonesia biayanya adalah sebesar 55% dari GDP). Selanjutnya seperti yang terjadi di Indonesia, perusahaan-perusahaan konglomerasi di Korea mulai berguguran dan struktur perekonomian mengalami perubahan yang menyeluruh. Peraturan-peraturan dan standar-standar dunia usaha international mulai diterapkan secara intensif, dan banyak perusahaan yang sebelumnya tidak diperhitungkan bergerak menjadi pemimpin-pemimpin di industrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan-perubahan serupa terjadi di banyak negara yang mengalami krisis ekonomi. Di Rusia, Alfa Bank yang sebelumnya jauh dibawah rangking 20 bank terbesar melejit menjadi salah satu dari bank terbesar di Rusia. Alfa Bank dapat mencapai hal tersebut karena secara konsisten melakukan komunikasi dengan pemegang saham dan nasabah, selalu membayar kewajibannya pada saat bank-bank lain menggunakan krisis ekonomi sebagai alasan untuk tidak melakukan kewajibannya, dan terus merekrut tenaga kerja yang handal. Di Brazil, Banco Itaú justru meningkatkan superioritas dari proses produksinya, meningkatkan keterampilan manajemen risikonya, dan meluaskan skala usahanya dengan mengakuisisi perusahaan perusahaan lain pada saat bank-bank lain berkelut menghadapi krisis. Banco Itaú mengakuisisi beberapa bank di luar negeri, termasuk Argentina. Saat ini, Banco Itaú merupakan bank swasta kedua terbesar di Brazil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun memberikan dampak yang buruk, krisis ekonomi juga memberikan kesempatan emas bagi perusahaan-perusahaan yang peka melihat peluang-peluang. Dari segi peraturan, krisis memungkinkan dilakukannya penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku pada masa-masa sebelum krisis. Perusahaan yang mampu melihat jauh melebihi hal-hal yang dibatasi peraturan yang berlaku sekarang akan dengan cepat meraih keuntungan dari krisis ekonomi dan menemukan kesempatan strategis yang baru. Sebagai contoh, sebelum krisis hampir seluruh negara-negara Asia membatasi kepemilikan asing pada bank. Namun dengan adanya krisis, kepemilikan ini dapat menjadi 100%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penetrasi pasar, krisis ekonomi terbukti telah membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan luar untuk memasuki kawasan Asia. Holcim, salah satu perusahaan semen terkemuka di dunia yang berkedudukan di Swiss dan sudah lama berkeinginan untuk berekspansi ke Asia, mendapat kesempatan untuk mewujudkan keinginannya itu dengan membeli 25% saham Siam City Cement Corporation (SCCC), sebuah perusahaan konglomerasi di Thailand yang berniat melakukan refocusing kegiatan usaha. Pada tahun 1998, Renault memanfaatkan krisis untuk menjelajahi kesempatan di Asia dan negara-negara berkembang lain. 3 tahun kemudian, Renault benar-benar sudah menjadi perusahaan global karena berhasil membuat alliance dengan Nissan di Jepang, dan mengakuisisi Samsung Motor di Korea yang sedang mengalami masalah keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis juga merubah perilaku konsumen. Pada masa sebelum krisis, merubah preferensi konsumen membutuhkan biaya yang sangat besar. Dengan adanya krisis moneter pelanggan semakin mudah untuk berganti pereferensi. Ramayana termasuk perusahaan yang berhasil memanfaatkan peluang perubahan preferensi pelanggan ini. Sebelum krisis, Ramayana tidak termasuk retail store yang mendapat banyak perhatian karena pakaian yang dijual adalah untuk golongan menengah ke bawah. Melihat bahwa krisis ekonomi telah menurunkan daya beli masyarakat, Ramayana dengan tanggap meraih peluang ini, sehingga Ramayana mendapat banyak sekali pelanggan-pelanggan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pendapat yang mengatakan bahwa krisis ekonomi sulit diprediksi sampai ia benar benar datang. Team McKinsey menyatakan bahwa hal ini tidak benar. Melalui buku ini, Team tersebut mengatakan bahwa tanda-tanda peringatan akan datangnya krisis adalah serupa di berbagai negara, atau paling tidak memiliki pola yang sama. Karenanya krisis keuangan dapat diprediksi, besarnya dapat diperkirakan, tindakan pencegahan dapat dilakukan, pilihan-pilihan strategis dapat direvisi dan diimplementasikan, dan perbaikan-perbaikan dapat dilakukan untuk mengurangi dampak dari krisis tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar terdapat lima elemen yang berpengaruh terhadap krisis keuangan, yaitu ekonomi riil, sektor keuangan, ekonomi makro, keuangan internasional dan aliran modal, serta penentuan harga aset. Perekonomian suatu negara berjalan dengan baik bilamana terdapat keseimbangan dalam ke lima elemen ini. Namun jika salah satu elemen keluar dari keseimbangan dan mempengaruhi elemen lainnya, maka krisis ekonomi dapat terjadi. Salah satu contoh pemicu ketidakseimbangan adalah liberalisasi pasar yang dilakukan dengan cepat dimana negara belum siap menghadapinya. Liberalisasi yang demikian itu menyebabkan banyak perusahaan di negara tersebut tidak mampu menghasilkan income yang cukup untuk menutup biaya modal mereka, sehingga makin lama nilai aset perusahaan-perusahaan tersebut turun. Apabila ini terjadi secara luas, keseimbangan yang disebut tadi akan terganggu sehingga krisis ekonomi dapat terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman Thailand berikut menunjukkan bagaimana hal ini terjadi. Sebelum krisis ekonomi, perusahaan-perusahaan domestik Thailand berlomba-lomba mendapatkan pinjaman dari luar negeri terutama mata uang US Dollar. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut, pinjaman dari luar negeri dirasa sangat menguntungkan. Pertama karena suku bunga US Dollar lebih rendah dari pinjaman baht, dan kedua mereka merasa tidak akan ada risiko selisih kurs (karena pemerintah Thailand mematok mata uang baht terhadap US Dollar). Akibat dari kondisi ini Thailand dibanjiri oleh hutang-hutang dalam US Dollar. Kondisi ini bukanlah kondisi yang sehat, karena mudahnya perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh dana dari luar negeri tidak diimbangi dengan kemampuan menghasilkan output yang cukup untuk membayar hutang-hutangnya. Dana-dana luar tersebut banyak yang diinvestasikan pada sektor-sektor yang tingkat pengembaliannya jauh dari yang diharapkan, seperti sektor properti. Pada titik tertentu, kondisi ini tidak bisa dipertahankan lagi dan kepercayaan pada ekonomi Thailand mulai runtuh. Akibatnya investor mulai menarik dana mereka dari Thailand dan mengakibatkan US Dollar menjadi langka dan sangat mahal. Mahalnya US Dollar menyebabkan pemerintah Thailand tidak kuat lagi mematok baht pada kurs tertentu terhadap US Dollar. Pengalaman Thailand ini serupa dengan apa yang terjadi di Indonesia. Untuk membuat rupiah tetap menarik, pada saat krisis ekonomi pemerintah meningkatkan suku bunga Rupiah sampai menjadi 50% per tahun. Dengan tingkat bunga setinggi ini tentu saja dunia bisnis tidak dapat berjalan. Para pelaku tidak akan sanggup membayar bunga sebesar itu, dan akan lebih menguntungkan bagi mereka untuk menyimpan dananya pada perbankan daripada mengolahnya sebagai modal usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat mengetahui kondisi dari elemen-elemen yang mempengaruhi krisis sebagaimana disebut diatas tentu saja membutuhkan informasi-informasi yang tepat. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mendapatkan informasi-informasi yang tepat tersebut. Buku Dangerous Market merekomendasikan satu langkah praktis, yaitu secara berkala mengundang tokoh-tokoh dalam bidang tertentu untuk jamuan makan malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh-tokoh tersebut sebaiknya terdiri dari bankir lokal dan asing yang memiliki pengetahuan perbankan yang baik, ekonom yang bekerja untuk bank central, ekonom independen, wartawan lokal yang pernah atau sedang menulis masalah ekonomi negara, analis politik independen, anggota partai oposisi, dan pengusaha yang sukses. Pada jamuan makan malam tersebut perlu digali informasi mengenai pandangan mereka mengenai situasi terkini, apakah akan ada krisis yang datang, apakah perusahaan mereka dalam kondisi yang baik, apakah pemerintah memiliki rencana untuk menghadapi krisis, dsb. Mengadakan acara seperti ini secara berkala akan sangat membantu untuk memperoleh gambaran informasi mengenai kelima elemen sehingga dapat memperoleh gambaran mengenai kemungkinan akan terjadi atau tidaknya krisis ekonomi, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenali gejala-gejala atau penyebab dari krisis ekonomi bermanfaat untuk mencegah krisis, namun apabila krisis telah terjadi maka manajer harus mampu untuk menghadapinya secara tepat dan cepat. Team McKinsey merekomendasikan lima langkah besar untuk dilakukan para eksekutif untuk berhasil menghadapi 100 hari pertama dari krisis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, para eksekutif harus memahami dan memanfaatkan secara maksimal posisi cash perusahaan mereka. Para eksekutif harus dapat menjaga likuiditas mereka. Kedua, para eksekutif harus mengidentifikasi dan meminimalisasi risiko operasi mereka. Ketiga, para eksekutif melakukan perencanaan yang akurat untuk menghadapi sederetan kejadian yang mungkin muncul dan tindakan-tindakan reaksi yang optimal untuk menghadapinya. Keempat, para eksekutif harus memeriksa kinerja perusahaan secara menyeluruh dan bersiap untuk menjual aset dalam rangka mendapatkan cash atau karena aset tersebut bukan bagian dari rencana jangka panjang perusahaan. Terakhir, para eksekutif harus memiliki kepemimpinan, visi dan strategi untuk menjaga kepercayaan dari karyawan, pelanggan, kreditor, investor, depositor dan regulator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang wajib disadari oleh semua pihak, baik pelaku bisnis maupun regulator adalah bahwa saat ini investor global mensyaratkan good corporate governance. Yaitu adanya keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan komitmen yang kuat akan pemegang saham melalui corporate governance yang memadai. Survey yang dilakukan McKinsey memperlihatkan bahwa investor bersedia membayar 30% premium untuk perusahaanperusahaan di negara berkembang yang dikelola dengan baik, dan bahwa perusahaanperusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan market value sebesar 10 — 12 %.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini bermanfaat bukan saja bagi para praktisi bisnis namun juga bagi regulator. Meskipun ia ditulis berdasarkan perspektif mikro dan dari sisi praktisi, ulasan-ulasan yang disampaikan dan contoh-contoh kasus yang disajikan dapat meningkatkan pemahaman regulator akan kondisi-kondisi riil yang dialami oleh para pelaku bisnis di banyak negara berkembang. Pemahaman ini sangat bermanfaat bagi regulator dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga otoritas suatu industri. (Made Tirthayatra).&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-4504220888887564260?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/4504220888887564260/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2011/05/dangerous-market-managing-in-financial.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/4504220888887564260'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/4504220888887564260'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2011/05/dangerous-market-managing-in-financial.html' title='Resensi Buku: Dangerous Market, Managing in Financial Crisis'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-7579933281460160756</id><published>2011-01-31T00:21:00.000-08:00</published><updated>2011-01-31T00:22:37.722-08:00</updated><title type='text'>Resensi Buku: Socially Responsible Investment</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Penerbit: John Willey &amp;amp; Sons Ltd. England, 2002&lt;br /&gt;Pengarang : Russell Sparkes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis Resensi: I Made B. Tirthayatra (Warta Bapepam, April 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar Modal seringkali dilihat sebagai wahana investasi yang bersifat hit and run, dimana investor mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu sesingkatsingkatnya, atau zero sum game, dimana keuntungan seorang investor identik dengan kerugian yang diderita oleh investor lain. Pendapat ini, walaupun memang didasarkan atas praktek yang sering terjadi di pasar modal, tentunya tidak menggambarkan wajah pasar modal secara keseluruhan. Ibarat sebuah pisau yang dapat digunakan untuk menyakiti namun juga dapat digunakan untuk mengobati orang, investasi di pasar modal dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain, namun juga dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi perusahaan agar menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip sosial yang bertanggung jawab. Contohnya adalah dengan memanfaatkan hak suara pemegang saham untuk membuat perusahaan mengikuti prinsip good corporate governance, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Pendekatan investasi yang disebut terakhir ini, atau dikenal dengan istilah Socially Responsible Investment (SRI), pada akhirnya bukan saja menyehatkan perekonomian secara keseluruhan, namun juga menjaga keberlangsungan sumber-sumber daya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum SRI didefinisikan sebagai filosofi investasi yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan etika dan moral disamping pertimbangan finansial. Adapun pertimbangan-pertimbangan etika dan moral tersebut mencakup masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan corporate governance. Dalam buku Socially Responsible Investment: A Global Revolution ini, Russel Sparkes, pengarangnya, menyajikan ulasan mengenai SRI secara keseluruhan. Berbagai aspek seperti pengertian dan sejarah SRI, pendekatan-pendekatan SRI yang sering digunakan, profil pemodal SRI, isu-isu yang menjadi perhatian pemodal SRI, indeks-indeks saham-saham SRI, dan berbagai praktek SRI dengan mengambil contoh di beberapa negara maju seperti Canada, Australia, Inggris dan Jepang dikupas secara lengkap dengan bahasa yang sederhana. Untuk menarik perhatian pembaca akan topik SRI, Russel Sparkes mengawali buku ini dengan pembahasan mengenai trend SRI yang semakin meningkat sehingga pembaca yang skeptis terhadap masalah SRI pun akan mengakui bahwa SRI telah menjadi fenomena global yang harus diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SRI mulai dipraktekkan secara luas sejak dikeluarkannya Undang-Undang Dana Pensiun SRI Inggris (the British SRI Pension Fund Legislation) yang berlaku efektif pada tanggal 3 July 2000. Undang-undang ini mewajibkan Dana Pensiun untuk mencantumkan sejauh mana pertimbangan-pertimbangan sosial, lingkungan dan etika dimanfaatkan dalam berinvestasi, pada Pernyataan Prinsip Investasi (Statement of Investment Principles) mereka. Termasuk juga mencantumkan kebijakan pemanfaatan hak yang melekat pada investasi yang dilakukan (misalkan hak suara pada investasi saham). Sejak efektifnya UU ini SRI tidak lagi merupakan pendekatan investasi minor yang hanya dilakukan oleh segelintir pemodal, namun sudah berkembang menjadi praktek yang umum dilakukan dalam berinvestasi di pasar modal. Semakin banyak investor institusi yang menganggap bahwa SRI sudah menjadi bagian dari pendekatan standar mereka dalam melakukan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari berbagai studi mengenai pergerakan saham SRI diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja saham-saham SRI dengan saham-saham umum. Salah satu contohnya adalah studi yang dilakukan oleh Phoebus Dhrymes atas 464 saham AS dalam kurun waktu 1991-1996. Berdasarkan studinya ini, Dhrymes menyatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara return dari SRI dengan return keseluruhan saham di AS. Karenanya, satu hal yang perlu disadari oleh investor dalam SRI adalah bahwa meskipun SRI tidak mengabaikan pertimbangan-pertimbangan finansial, tidak berarti bahwa berinvestasi di SRI memberikan jaminan keuntungan yang lebih besar daripada berinvestasi pada saham-saham umum. Pada intinya, SRI adalah prinsip investasi dimana Investor tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan tetapi juga kemampuan sumber-sumber daya perusahaan tersebut, termasuk juga cara-cara perusahaan tersebut menjalankan usahanya. Karenanya, motivasi dalam melakukan SRI adalah bahwa investor dapat ikut berpartisipasi dalam usaha mewujudkan dunia yang lebih baik tanpa&lt;br /&gt;mengorbankan kepentingan ekonominya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini jumlah dana investasi institusi SRI sudah mencapai US $ 2.7 triliun, dan akan terus bertambah karena semakin banyak investor yang menaruh perhatian pada masalah-masalah yang bersifat etika dan moral. Contoh investment fund yang menggunakan prinsip SRI adalah Calvert Social Investment Fund yang tidak mau berinvestasi pada perusahaanperusahaan yang bergerak di bidang energi nuklir, peralatan perang, alkohol, tembakau, dan perjudian. Investment Fund ini mencari perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik ramah lingkungan dan manajemen terbuka, sebagai tempat berinvestasi. Disamping itu juga ada Friends Provident Stewardship yang menghindari perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi hewan, menyebabkan polusi lingkungan, bekerja pada pemerintahan yang bersifat tirani, mengeksploitasi negara-negara dunia ketiga, bergerak di bidang pornografi, dsb. Friends Provident Stewardship mencari perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang suply kebutuhan pokok, konservasi energi, dan pendidikan sebagai tempat berinvestasi. Citizens Funds dan Standard Life Ethical Funds tidak berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang tidak ramah lingkungan, melakukan percobaan produk pada hewan, melakukan rekayasa genetika, bergerak di bidang pornography dan perjudian, dsb. Kedua fund ini menekankan untuk berinvestasi pada perusahaan yang mempublikasikan kebijakan lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pendekatan SRI yang umum digunakan adalah negative atau screening approach dimana investor menghindari untuk berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di industri-industri tertentu, dan positive approach dimana investor mentargetkan untuk berinvestasi pada Perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Selain itu adapula shareholders activism approach, dimana investor tidak menghindari industri tertentu namun berusaha untuk memanfaatkan hak suaranya dalam mengarahkan kebijakan SRI Perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara pendekatan-pendakatan ini yang paling dominan adalah screening approach. Adapun perusahaan yang dihindari umumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan senjata, tembakau, alkohol, pornografi, serta perusahaan yang secara langsung ataupun tidak mensupport pemerintah yang menindas hak-hak asasi, seperti Junta Militer di Burma. Disamping screening approach, trend yang sedang berkembang adalah bahwa pemegang saham memanfaatkan hak suaranya untuk menentukan arah perusahaan. Secara umum aktivitas pemegang saham dibagi menjadi: publisitas, dialog, dan pengajuan resolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini bermanfaat bagi regulator Pasar Modal di Indonesia setidaknya dalam dua hal. Manfaat pertama adalah dalam rangka pengembangan pasar modal syariah. Terdapat beberapa persamaan pendekatan antara SRI dengan pasar modal syariah, misalnya dalam hal penggunaan screening approach pada industri-industri tertentu seperti minuman beralkohol dan pornografi. Karenanya, melalui buku ini regulator Pasar Modal Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengembangan pasar modal syariah, dapat memperlebar cakrawala dengan melihat bagaimana berbagai investment vehicle yang bernuansa etika dan moral dikembangkan di negara-negara yang telah maju. Manfaat yang kedua adalah dalam rangka pengembangan SRI itu sendiri di Pasar Modal Indonesia. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa SRI telah menjadi pendekatan standar bagi investor-investor institusi dunia dalam melakukan investasi, maka suka tidak suka, cepat ataupun lambat pasar modal di Negara manapun harus membuka diri terhadapnya.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-7579933281460160756?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/7579933281460160756/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2011/01/resensi-buku-socially-responsible.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/7579933281460160756'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/7579933281460160756'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2011/01/resensi-buku-socially-responsible.html' title='Resensi Buku: Socially Responsible Investment'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-5974395613894197493</id><published>2010-10-28T23:28:00.000-07:00</published><updated>2010-12-15T02:33:45.365-08:00</updated><title type='text'>Benturan Kepentingan</title><content type='html'>I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;Warta Bapepam-LK, Edisi Mei 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Prosedur untuk melaksanakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan ini mendefinisikan Benturan Kepentingan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Melihat definisi tersebut, maka tentunya akan muncul pertanyaan: Mengapa pelaksanaan kegiatan yang dapat merugikan perusahaan harus diatur? Mengapa tidak dilarang saja? Ada alasan mendasar mengapa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan ini tidak dilarang dan justru harus diatur pelaksanaannya. Meskipun “transaksi yang menguntungkan” atau “transaksi yang merugikan” terkesan mudah untuk dibedakan, dalam praktek seringkali sulit untuk menilai apakah suatu transaksi menguntungkan atau merugikan. Tidak jarang perusahaan mengalami kondisi dimana transaksi yang tampak merugikan sebenarnya merupakan transaksi yang menguntungkan. Karena transaksi yang tampak merugikan tersebut sebenarnya menguntungkan bagi perusahaan, maka tentunya kegiatan tersebut tidak boleh dilarang. Disinilah perlunya ada ketentuan yang mengatur prosedur untuk melakukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Peraturan ini memberikan prosedur yang harus dijalankan dalam hal suatu perusahaan bermaksud melakukan kegiatan yang tampak merugikan, namun sebenarnya merupakan kegiatan yang menguntungkan. Dengan adanya pengaturan yang jelas, manajemen perusahaan tidak dapat dipersalahkan apabila melakukan transaksi yang tampak merugikan namun sebenarnya menguntungkan sepanjang transaksi tersebut diambil melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan. Di lain pihak, manajemen juga tidak dapat melakukan transaksi yang merugikan perusahaan dengan semata-mata berargumen bahwa transaksi tersebut menguntungkan perusahaan, karena sudah ada prosedur yang harus dijalankan manajemen apabila hendak melakukan transaksi yang demikian.&lt;span style="font-size:0;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;?xml:namespace prefix = o /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Untuk mengatur transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bagi Emiten dan Perusahaan Publik (selanjutnya disebut dengan Perusahaan), pada tahun 1996 Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemegang saham independen, yaitu pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan transaksi yang hendak dilaksanakan. Sebagai contoh, apabila PT ABC Tbk, suatu perusahaan terbuka dengan beberapa pemegang saham yang tidak memiliki hubungan afiliasi satu dengan lainnya&lt;span style="font-size:0;"&gt; &lt;/span&gt;yaitu PT X (40%), PT Y (40%) dan publik (20%), melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dengan PT X, maka transaksi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PT Y dan publik, selaku pemegang saham yang independen terhadap transaksi dengan PT X tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Alasan mengapa keputusan tersebut ditentukan oleh pemegang saham yang independen, dan bukan oleh seluruh pemegang saham seperti pada RUPS biasa, adalah karena seringkali pemegang saham utama atau mayoritas di suatu &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Perusahaan justru terlibat dengan transaksi Benturan Kepentingan yang dilakukan. Jika keputusan tersebut ditentukan berdasarkan suara seluruh pemegang saham maka artinya keputusan akan diambil oleh pihak-pihak yang memiliki Benturan Kepentingan terhadap Perusahaan, sehingga hasilnya tidak akan memihak pada kepentingan Perusahaan. Dengan mewajibkan persetujuan pemegang saham independen, diharapkan keputusan yang diambil akan benar-benar memihak pada kepentingan Perusahaan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Sejak dikeluarkan tahun 1996, Peraturan No. IX.E.1 telah mengalami 4 kali penyempurnaan, yaitu tahun 1997, tahun 2000, tahun 2008 dan tahun 2009. Tujuan penyempurnaan tersebut tidak lain adalah agar Peraturan No. IX.E.1 senantiasa mengikuti kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dari beberapa penyempurnaan yang dilakukan, penyempurnaan yang paling signifikan terjadi pada saat dikeluarkannya Peraturan IX.E.1 revisi tahun 2008. Perbedaan yang paling mendasar antara Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya adalah mengenai pengaturan atas Transaksi Afiliasi. Peraturan No. IX.E.1 sebelum tahun 2008 tidak mengatur tentang Transaksi Afiliasi, sedangkan Peraturan No. IX.E.1 yang dikeluarkan sejak revisi tahun 2008 mengatur hal tersebut. Meskipun semangat dari peraturan-peraturan tersebut tidak berubah, namun penyempurnaan tersebut membawa dampak yang sangat signifikan pada tatanan implementasinya. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Berikut ini adalah gambaran umum mengenai peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008 dan Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya, serta implikasi yang timbul dari perubahan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="PT-BR"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="PT-BR"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 sebelum revisi tahun 2008&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Sebelum revisi tahun 2008, Peraturan No. IX.E.1 hanya mengatur tentang transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak menyinggung mengenai Transaksi Afiliasi. &lt;/span&gt;&lt;span lang="PT-BR"  style="font-family:';"&gt;Peraturan ini mewajibkan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan mendapat persetujuan pemegang saham independen. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Meskipun terlihat sederhana, pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini mengalami banyak keterbatasan. Permasalahan utama dalam pengawasan terhadap kegiatan yang mengandung Benturan Kepentingan adalah bagaimana membuktikan bahwa suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan. Karena pembuktian hal tersebut sangat sulit, maka Bapepam-LK melakukan pemeriksaan atas transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan untuk melihat apakah transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan bukan karena transaksi afiliasi adalah sama dengan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, namun karena adanya hubungan afiliasi antar pihak yang mengambil keputusan dalam transaksi dapat merupakan indikasi bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Untuk menghindari kegiatan pemeriksaan tersebut, maka dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi biasanya Perusahaan akan melakukan prosedur yang berlaku bagi transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu meminta persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu. &lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Selanjutnya, dengan semakin berkembangnya kelompok usaha Perusahaan, semakin sering Perusahaan melakukan transaksi afiliasi. Hal ini menyebabkan pelaksanaan RUPS Independen untuk mendapatkan persetujuan atas setiap transaksi dengan pihak afiliasi dirasa sangat memberatkan.&lt;span style="font-size:0;"&gt; &lt;/span&gt;Untuk mengatasi hal ini, pada tahun 2008 Bapepam-LK merevisi Peraturan No. IX.E.1 dengan mengatur secara khusus pelaksanaan Transaksi Afiliasi. Diaturnya Transaksi Afiliasi ini adalah untuk menegaskan bahwa Transaksi Afiliasi tidak sama dengan Transaksi Benturan Kepentingan, sehingga Perusahaan tidak perlu mengadakan RUPS Independen apabila Transaksi Afiliasi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2008 dan setelahnya&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Diaturnya prosedur pelaksanaan Transaksi Afiliasi mengakibatkan perubahan paradigma yang signifikan baik dari sisi Perusahaan maupun dari sisi regulator. Apabila sebelumnya regulator bersikap aktif dengan memeriksa apakah transaksi afiliasi yang dilakukan Perusahaan mengandung Benturan Kepentingan, setelah revisi tahun 2008 Perusahaanlah yang harus bersikap aktif. Perusahaan diberi tanggung jawab yang besar untuk memberikan penilaian sendiri apakah suatu transaksi mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Di satu pihak kewajiban Perusahaan menjadi lebih ringan karena tidak perlu mengadakan RUPS Independen setiap kali akan melakukan Transaksi Afiliasi. Namun di lain pihak tanggung jawabnya terhadap Transaksi Benturan Kepentingan menjadi lebih besar. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Terlebih lagi Peraturan No. IX.E.1 terkini, yaitu Peraturan No. IX.E.1 revisi tanggal 25 November 2009, menegaskan bahwa transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan bukan hanya dapat berasal dari Transaksi Afiliasi namun juga dapat berasal dari transaksi dengan pihak ketiga. Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 terkini adalah sebagai berikut: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 12pt 0cm 6pt 17.85pt; TEXT-INDENT: -17.85pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;1. Pengertian Transaksi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Transaksi adalah aktivitas dalam rangka memberikan atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan, menggunakan atau menjaminkan aset, dan memperoleh, melepaskan atau menggunakan jasa. Transaksi juga mencakup kegiatan mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas-aktivitas yang disebutkan di atas. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 12pt 0cm 6pt 17.85pt; TEXT-INDENT: -17.85pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;2. Definisi dan Prosedur Transaksi Afiliasi &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari Perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Sebagaimana disebutkan di atas, pengaturan mengenai Transaksi Afiliasi ini menyebabkan perubahan paradigma yang sangat mendasar. Bapepam dan LK tidak lagi memeriksa Transaksi Afiliasi untuk mendapatkan keyakinan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan, namun menyerahkan hal tersebut pada Perusahaan sendiri. Apabila Perusahaan berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi yang akan dilakukannya tidak mengandung Benturan Kepentingan maka transaksi tersebut tidak perlu dimintakan persetujuan RUPS. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;Kewajiban yang harus dilakukan Perusahaan terkait dengan Transaksi Afiliasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) sesuai dengan sifat Transaksi Afiliasi yang dilakukan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;Pertama, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan tidak memenuhi beberapa kondisi pengecualian sebagaimana akan disebutkan di bawah. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Kewajiban ini mencakup penyampaian laporan kepada Bapepam-LK dan pengumuman kepada masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah terjadi transaksi. Hal-hal yang harus disampaikan dalam pelaporan tersebut antara lain adalah uraian mengenai transaksi, ringkasan laporan penilai, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaikan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan apabila dianggap perlu, ringkasan laporan tenaga ahli dan konsultan independen.&lt;span style="font-size:0;"&gt; &lt;/span&gt;Apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan pengambilalihan perusahaan maka Perusahaan juga wajib menyampaikan rencana perusahaan, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Kedua, kewajiban apabila Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi kondisi tertentu, seperti &lt;i&gt;nilainya tidak melebihi 0,5% dari modal disetor dan tidak melebihi Rp. 5 milyar&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;merupakan&lt;/i&gt; &lt;i&gt;transaksi Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;merupakan&lt;/i&gt; &lt;i&gt;transaksi sesama perusahaan terkendali yang dimiliki sekurang-kurangnya 99%&lt;/i&gt;, atau &lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;merupakan&lt;/i&gt; &lt;i&gt;transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang laporan keuangannnya dikonsolidasi dimana tidak satupun saham perusahaan terkendali tersebut dimiliki oleh Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama &lt;/i&gt;Perusahaan&lt;i&gt; atau pihak afiliasinya&lt;/i&gt;. Dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan memenuhi salah satu kondisi di atas, maka Perusahaan hanya wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK yang mencakup informasi mengenai uraian atas&lt;i&gt; &lt;/i&gt;transaksi, penjelasan dan pertimbangan dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak ketiga, dan pernyataan dewan komisaris bahwa semua informasi material telah disampaika&amp;shy;n dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Tidak terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan penilai independen maupun laporan tenaga ahli. &lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;Dalam hal transaksi merupakan pengambilalihan perusahaan, Perusahaan tetap wajib menyampaikan rencana, data perusahaan yang diambil alih, dan informasi terkait lain.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Ketiga adalah kewajiban dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan merupakan kegiatan usaha utama atau penunjang kegiatan usaha utama, transaksi berkelanjutan yang telah dilakukan sebelum Perusahaan melaksanakan Penawaran Umum perdana atau sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi salah satu kondisi di atas maka Perusahaan tidak perlu menyampaikan laporan maupun keterbukaan informasi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 12pt 0cm 6pt 17.85pt; TEXT-INDENT: -17.85pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;3. &lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana disebutkan di atas, kewajiban persetujuan RUPS Independen ini diperlukan agar keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut dilakukan tidak ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 menyebutkan beberapa transaksi Benturan Kepentingan yang tidak wajib dimintakan persetujuan RUPS Independen. &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah: &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;i. &lt;span style="font-family:';"&gt;Pemberian fasilitas kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pemegang saham utama yang juga menjabat sebagai Karyawan, sepanjang fasilitas tersebut langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perusahaan, sesuai dengan kebijakan Perusahaan, dan telah disetujui RUPS. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span style="font-family:';"&gt;ii. Transaksi antara Perusahaan baik dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan tersebut maupun dengan karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali, atau Transaksi antara Perusahaan Terkendali baik dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terkendali tersebut maupun dengan Karyawan, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris Perusahaan dengan persyaratan yang sama, sepanjang hal tersebut telah disetujui RUPS. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;iii. &lt;span style="font-family:';"&gt;Imbalan, termasuk gaji, iuran dana pensiun, dan/atau manfaat khusus yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan pemegang saham utama yang juga sebagai Karyawan, jika jumlah keseluruhan imbalan tersebut diungkapkan dalam laporan keuangan berkala; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;iv. &lt;span style="font-family:';"&gt;Transaksi berkelanjutan yang dilakukan sesudah Perusahaan melakukan Penawaran Umum atau setelah pernyataan pendaftaran sebagai Perusahaan Publik menjadi efektif, dengan persyaratan: transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi Peraturan ini; dan syarat dan kondisi transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;v. &lt;span lang="SV"  style="font-family:';"&gt;Transaksi dengan nilai tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan tidak lebih dari Rp. 5 miliar. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;vi. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan; dan/atau &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;vii. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Transaksi antara Perusahaan dengan perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% atau antara sesama perusahaan terkendali yang saham atau modalnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh Perusahaan dimaksud. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Meskipun dikecualikan dari kewajiban mendapat persetujuan RUPS Independen, apabila transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi maka tetap wajib mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; TEXT-INDENT: 18pt; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Demikian pembahasan singkat mengenai Peraturan No. IX.E.1. Sebagai penutup, Penulis akan menggarisbawahi tiga hal yang sangat penting dalam Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009. Pertama, terlepas apakah suatu transaksi merupakan Transaksi Afiliasi atau tidak, dalam hal transaksi tersebut mengandung Benturan Kepentingan maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. Kedua, terlepas apakah suatu transaksi mengandung atau tidak mengandung Benturan Kepentingan, dalam hal transaksi tersebut dilakukan dengan pihak afiliasi maka harus tetap mengikuti ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi. Ketiga, Peraturan No. IX.E.1 revisi tahun 2009 memberikan kewenangan kepada manajemen untuk menentukan sendiri apakah transaksi yang dilakukannya mengandung Benturan Kepentingan atau tidak. Oleh karena itu, manajemen Perusahaan dituntut untuk semakin berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan. &lt;span style="font-size:0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm; LINE-HEIGHT: 150%; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;b&gt;&lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Daftar Pustaka:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;1. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;2. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;3. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;4. &lt;span lang="FI"  style="font-family:';"&gt;Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;span lang="FI"   style="font-family:';font-size:100%;"&gt;&lt;o:p&gt;5. &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="FI"   style="font-family:';font-size:100%;"&gt;Surya, Indra, &lt;i&gt;Perlindungan Pemegang Saham Independen Dalam Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia&lt;/i&gt;, Jakarta, Universitas Indonesia, 2009.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="Default" style="MARGIN: 6pt 0cm 6pt 18pt; TEXT-INDENT: -18pt; TEXT-ALIGN: justify"&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-5974395613894197493?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/5974395613894197493/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/10/benturan-kepentingan.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/5974395613894197493'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/5974395613894197493'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/10/benturan-kepentingan.html' title='Benturan Kepentingan'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-9204468177379640612</id><published>2010-10-01T21:18:00.000-07:00</published><updated>2010-10-05T01:22:35.591-07:00</updated><title type='text'>Kuasi Reorganisasi</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;I Made B. Tirthayatra&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Warta Bapepam-LK, November 2008&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya berisi saldo laba negatif, atau dikenal dengan istilah defisit, mengalami beberapa hambatan dibanding perusahaan yang tidak mengalami defisit. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah relatif lebih sulitnya memperoleh pendanaan dibanding dengan perusahaan yang tidak mengalami defisit. Kreditor biasanya memberikan persyaratan pinjaman yang lebih tinggi kepada perusahan yang defisit dibanding kepada perusahaan yang memiliki saldo laba positif. Disamping itu, investor juga mengalami kerugian karena perusahaan yang defisit tidak diperkenankan oleh Undang-Undang tentang Perseroan terbatas untuk membagi deviden. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Adanya hambatan-hambatan tersebut menimbulkan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami defisit untuk menghapus saldo defisit dari laporan keuangan mereka. Sebenarnya saldo defisit akan terhapus apabila akumulasi laba bersih pada tahun-tahun berikutnya cukup besar untuk menutup defisit. Namun apabila saldo defisit sudah sangat besar, maka akan memakan waktu sangat lama bagi perusahaan untuk menutup defisitnya jika hanya mengandalkan laba bersih perusahaan. Satu cara yang memungkinkan perusahaan mengeliminasi defisit tanpa semata-mata menggunakan laba bersih adalah dengan melakukan kuasi-reorganisasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 51 (Revisi 2003) tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi mendefinisikan kuasi-reorganisasi sebagai reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata, yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif atau defisit. Adanya keterangan tanpa melalui reorganisasi nyata pada definisi kuasi-reorganisasi adalah karena pada kuasi reorganisasi tidak terdapat restrukturisasi nyata seperti restrukturisasi hutang atau adanya arus dana secara nyata. Pada kuasi-reorganisasi yang ada hanyalah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban pada nilai wajarnya dan penghapusan defisit ke beberapa akun ekuitas. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Beberapa emiten yang melakukan kuasi reorganisasi sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007 adalah sebagai berikut: &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tabel 1&lt;br /&gt;Daftar Emiten yang melakukan kuasi-reorganisasi&lt;br /&gt;tahun 2003 sampai dengan 2007&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi adalah PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan yang bersangkutan. Khusus bagi Emiten dan Perusahaan Publik, disamping ketentuan di atas juga wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Peraturan ini mewajibkan adanya keterbukaan informasi yang memadai bagi pemegang saham dan mewajibkan perusahaan untuk memperoleh persetujuan RUPS. Dengan Peraturan tersebut diharapkan bahwa pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik semakin memiliki landasan hukum yang jelas dan kepentingan pemegang saham masyarakat semakin terlindungi. Disamping itu, sehubungan dengan pelaksanaan RUPS Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. X.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peraturan-peraturan di atas mencakup berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan kuasi-reorganisasi oleh perusahaan pada umumnya, dan Emiten dan Perusahaan Publik pada khususnya, seperti aspek keterbukaan informasi, perlindungan pemegang saham, perlakuan akuntansi, dsb. Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah intisari atas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kuasi-reorganisasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Kondisi yang harus dipenuhi oleh Emiten dalam melakukan kuasi reorganisasi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1, Emiten dan Perusahaan Publik hanya dapat melakukan Kuasi Reorganisasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi yang ditetapkan. Persyaratan dan kondisi tersebut adalah perusahaan mengalami saldo laba negatif selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi-reorganisasi dilakukan, saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol, memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dan pelaksanaan kuasi-reorganisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban untuk mengalami saldo laba negatif selama 3 tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, dan memiliki prospek yang baik dimaksudkan agar tidak setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang mengalami defisit dapat melakukan kuasi reorganisasi. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi yang nyata, sehingga kesempatan untuk melakukan kuasi-reorganisasi ini hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar membutuhkannya. Dengan persyaratan ketat sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 51 dan Peraturan No. IX.L.1 maka hanya Emiten dan Perusahaan Publik yang defisitnya bernilai material dan telah berlangsung cukup lama, dan memiliki prospek yang baiklah yang dapat melakukan kuasi reorganisasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Adapun kewajiban bahwa saldo laba setelah proses kuasi-reorganisasi harus nol memiliki dua tujuan. Pertama kuasi-reorganisasi tidak boleh dilakukan jika tujuannya hanya sekedar mengurangi defisit, namun harus benar-benar untuk menghapus defisit. Apabila setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban ternyata nilainya tidak cukup untuk menghapus seluruh defisit maka Emiten dan Perusahaan Publik publik tidak boleh melakukan kuasi-reorganisasi. Tujuan lainnya adalah agar kuasi reorganisasi tidak digunakan untuk meningkatkan saldo laba positif. Apabila Kuasi Reorganisasi dapat digunakan untuk menambah saldo laba positif maka tujuan semula untuk membantu perusahaan yang terbebani defisit dapat disalahgunakan untuk meningkatkan saldo laba tersebut. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang saham. Hal ini karena melalui RUPS pemegang saham memiliki kesempatan untuk mencegah rencana kuasi-reorganisasi apabila rencana tersebut dipandang merugikan kepentingan pemegang saham. Disamping itu, Perlindungan tersebut didapat pemegang saham dalam bentuk adanya keterbukaan informasi terkait dengan rencana kuasi-reorganisasi sehingga pemegang saham dapat menentukan keputusan dengan tepat dalam RUPS.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Penilaian Aktiva dan Kewajiban&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila seluruh kondisi yang dipersyaratkan tersebut diperkirakan dapat terpenuhi, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan pada nilai wajarnya. Karena merupakan prasyarat dalam melakukan kuasi-reorganisasi, maka penilaian kembali ini tetap wajib dilakukan meskipun saldo akun-akun ekuitas yang ada sebelum dilakukannya penilaian kembali telah cukup untuk menutup defisit yang ada. Penilaian kembali bahkan tetap harus dilakukan meskipun penilaian tersebut menghasilkan nilai aset bersih yang lebih rendah dibanding nilai sebelum penilaian kembali. Peraturan Bapepam-LK nomor IX.L.1 menyatakan bahwa penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh Penilai yang terdaftar di Bapepam-LK, dan penilaian kembali kewajiban dan aktiva selain aktiva tetap dilakukan oleh Pihak independen.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sehubungan dengan penilaian aktiva tetap, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Dalam hal penilaian kembali tersebut dimintakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka atas selisih lebih penilaian kembali tersebut akan terkena pajak. Hal ini karena peningkatan nilai aktiva tersebut pada gilirannya akan meningkatkan biaya penyusutan sehingga akan mengurangi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sebaliknya, apabila penilaian kembali tersebut tidak dimintakan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak maka atas peningkatan nilai aktiva tetap tersebut tidak dikenakan pajak. Hal ini karena Direktorat Jenderal Pajak tetap mengakui nilai aktiva tetap perusahaan sebesar nilai sebelum penilaian kembali dan akan menghitung biaya penyusutan atas aktiva tetap berdasarkan nilai sebelum penilaian kembali tersebut. Perbedaan antara nilai aktiva tetap yang tercatat pada laporan keuangan dengan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi perbedaan temporer yang akan direkonsiliasi pada saat perhitungan pajak perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Eliminasi Defisit&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah perusahaan mengetahui nilai wajar dari seluruh aktiva dan kewajibannya, maka perusahaan dapat memperkirakan apakah selisih penilaian kembali aktiva dan kewajibannya cukup besar untuk menutup saldo negatif. PSAK No. 51 mengatur akun-akun mana saja yang digunakan untuk menutup saldo defisit, serta mengatur urutan prioritas dari akun-akun tersebut. Urutan pertama adalah Cadangan Umum. Kedua, cadangan khusus. Ketiga, selisih penilaian aktiva dan kewajiban dan selisih penilaian sejenisnya (misalnya selisih penilaian efek tersedia untuk dijual, selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, dan pendapatan komprehensif). Keempat, tambahan modal disetor dan sejenisnya (misalnya selisih kurs setoran modal). Kelima, yang terakhir, adalah modal saham. Penggunaan modal saham untuk menutup defisit dilakukan dengan cara menurunkan nilai nominal saham, dan menggunakan selisih antara nilai nominal lama dengan nilai nominal yang baru untuk menutup sisa defisit yang belum terhapus oleh akun-akun ekuitas lainnya. Apabila setelah semua saldo akun-akun tersebut habis digunakan namun ternyata defisit Emiten dan Perusahaan Publik belum sepenuhnya terhapus, maka kuasi reorganisasi tidak dapat dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan yang bernama PT ABC, memiliki total aktiva Rp. 500 milyar, total kewajiban Rp. 300 milyar dan total ekuitas Rp. 200 milyar, dimana saldo ekuitas tersebut terdiri dari Defisit Rp. 100 milyar, Cadangan Umum Rp. 25 milyar, Cadangan Khusus Rp. 25 milyar, Modal Disetor sebesar Rp. 250 milyar. Perusahaan tersebut bermaksud untuk menghapus defisitnya melalui kuasi-reorganisasi, dan mulai melakukan penilaian kembali aktiva dan kewajibannya. Setelah dilakukan penilaian kembali, nilai total aktiva menjadi Rp. 600 milyar, dan nilai kewajiban tidak berubah, sehingga terdapat saldo selisih penilaian aktiva dan kewajiban menjadi Rp. 100 milyar. Tabel 2 menggambarkan perbandingan neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali aktiva dan kewajiban: &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tabel 2&lt;br /&gt;Neraca PT ABC sebelum dan setelah penilaian kembali seluruh aktiva dan kewajiban &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah dilakukan penilaian kembali aktiva dan kewajiban maka perusahaan mulai menutup defisit dengan akun-akun ekuitas berdasarkan urutan sebagaimana ditentukan oleh PSAK No. 51 di atas. Berdasarkan posisi akun-akun ekuitas yang dimiliki perusahaan, maka saldo yang digunakan untuk menutup defisit Rp. 100 milyar adalah saldo cadangan khusus seluruhnya, saldo cadangan umum seluruhnya, dan saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban sebesar Rp. 50 milyar. Setelah defisit mencapai angka nol, maka saldo cadangan khusus dan cadangan umum menjadi nol, saldo selisih penilaian kembali aktiva dan kewajiban tersisa sebesar Rp. 50 milyar. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tabel 3 menggambarkan posisi ekuitas PT ABC sebelum dan setelah kuasi reorganisasi dilaksanakan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;em&gt;Tabel 3&lt;br /&gt;Ekuitas PT ABC sebelum dan setelah eliminasi defisit &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Keterbukaan Informasi dan Rapat Umum Pemegang Saham&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, apabila perusahaan memandang kuasi-reorganisasi dapat dilaksanakan maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan RUPS. Peraturan Nomor IX.L.1 menyatakan bahwa kuasi-reorganisasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan adanya kewajiban ini maka pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana kuasi-reorganisasi memiliki kesempatan untuk mencegah pelaksanaan rencana kuasi-reorganisasi. Apabila mayoritas pemegang saham tidak menyetujui rencana kuasi-reorganisasi maka kuasi-reorganisasi tidak dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dalam rangka mendapat persetujuan RUPS ini maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada pemegang saham sehingga keputusan pemegang saham pada saat RUPS akan diambil berdasarkan informasi yang memadai. Untuk itu maka Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyiapkan secara cermat aspek keterbukaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1. Hal-hal yang wajib disampaikan tersebut antara lain adalah rencana, tujuan dan alasan dilakukannya kuasi reorganisasi, jadwal pelaksanaan kuasi reorganisasi, ikhtisar data keuangan penting selama 3 (tiga) tahun terakhir, status kelangsungan usaha, hasil penilaian nilai wajar aktiva dan kewajiban, neraca sebelum kuasi reorganisasi yang diaudit dan proforma neraca sesudah kuasi reorganisasi, termasuk rincian perhitungan eliminasi saldo laba negatif, yang direview, dan pendapat dari Akuntan mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk penyesuaian-penyesuaian akuntansi yang ada.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan RUPS, maka keterbukaan informasi kepada pemegang saham sebagaimana disebutkan di atas wajib disampaikan kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman RUPS. Adapun jadwal pengumuman RUPS, termasuk penyampaian keterbukaan informasi mengenai kuasi-reorganisasi kepada publik, dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan disampaikannya keterbukaan informasi kepada publik diharapkan pemegang saham akan mendapat informasi yang memadai untuk mengambil keputusan dalam RUPS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Pengungkapan dalam laporan keuangan setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah pelaksanaan kuasi-reorganisasi, informasi tentang kuasi-reorganisasi wajib dimuat dalam laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik sesuai dengan PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi-Reorganisasi. PSAK ini berusaha memastikan agar informasi mengenai kuasi-reorganisasi benar-benar sampai kepada pembaca laporan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Mengingat bahwa kuasi-reorganisasi bukan merupakan reorganisasi nyata, maka disamping persyaratannya harus sangat ketat, juga harus terdapat jaminan bahwa informasi mengenai kuasi-reorganisasi ini terbaca oleh pembaca laporan keuangan. Untuk itu menjamin hal tersebut maka PSAK No. 51 mewajibkan laporan keuangan tahunan untuk menyajikan neraca akhir periode sebelum kuasi-reorganisasi, neraca per tanggal kuasi reorganisasi dan neraca akhir periode terakhir. Dengan munculnya informasi mengenai kuasi-reorganisasi secara signifikan di neraca, diharapkan informasi tersebut tidak akan terlewat oleh pembaca laporan keuangan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Disamping penyajian di neraca, PSAK No. 51 juga mewajibkan adanya pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai alasan melakukan kuasi-reorganisasi, status going concern perusahaan dan rencana manajemen dan pemegang saham setelah kuasi reorganisasi yang menggambarkan prospek usaha di masa depan, jumlah saldo laba negatif yang dieliminasi dalam neraca dan jumlah tersebut disajikan selama tiga tahun berturut-turut sejak kuasi-reorganisasi, metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk menilai aset dan kewajiban pada saat dilakukan kuasi-reorganisasi, rincian dari jumlah yang membentuk akun selisih peniliaan aset dan kewajiban sebelum digunakan untuk mengeliminasi defisit, dan keterangan tanggal terjadinya kuasi reorganisasi pada akun saldo laba dalam neraca untuk jangka waktu 10 tahun ke depan sejak kuasi reorganisasi. Dengan diungkapkannya keterangan mengenai kuasi-reorganisasi dalam laporan keuangan sampai dengan 10 tahun sejak pelaksanaannya, maka informasi tersebut tidak dengan mudah dilupakan oleh para pemangku kepentingan perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Demikianlah beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam melakukan kuasi-reorganisasi. Sebagaimana pada peraturan Bapepam-LK lainnya, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kuasi reorganisasi, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham melalui keterbukaan informasi dan adanya hak untuk mencegah kuasi-reorganisasi jika pemegang saham memandang kuasi-reorganisasi merugikan kepentingannya. (Made)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;PSAK No. 51 tentang Kuasi-Reorganisasi (revisi 2003). &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Laporan Tahunan Bapepam 2003 s/d 2005 &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Laporan Tahunan Bapepam-LK 2006 s/d 2007 &lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Indrianingrum, Novira. “Kuasi Reorganisasi: Fresh Start atau False Start”. Berita Pasar Modal Edisi 57. Januari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-9204468177379640612?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/9204468177379640612/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/10/kuasi-reorganisasi.html#comment-form' title='20 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/9204468177379640612'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/9204468177379640612'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/10/kuasi-reorganisasi.html' title='Kuasi Reorganisasi'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>20</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-1475255195292256302</id><published>2010-06-01T05:01:00.000-07:00</published><updated>2010-08-17T03:41:42.983-07:00</updated><title type='text'>Peraturan Bapepam Atas Merger Dan Akuisisi</title><content type='html'>I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, edisi September 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sejak 15 tahun yang lalu kegiatan merger dan akuisisi mulai mewarnai industri pasar modal Indonesia. Transaksi akuisisi pertama pada pasar modal Indonesia adalah transaksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Jakarta International Hotel Development melalui pembelian 100% saham PT Danayasa Arthatama pada tahun 1990. Setahun setelah transaksi tersebut, Ketua Bapepam mengirimkan Surat dengan nomor S-456/PM/1991 kepada seluruh emiten yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembelian saham atau penyertaan pada perusahaan lain. Pada perkembangan selanjutnya, surat tersebut bukan saja menjadi acuan bagi pembelian atau penyertaan pada perusahaan lain, tetapi juga menjadi acuan pada setiap transaksi yang nilainya material.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak dikeluarkannya surat tersebut, kegiatan akuisisi menjadi semakin sering dilakukan. Namun sayangnya, peraturan yang ada saat itu masih belum cukup untuk melindungi kepentingan publik terutama dalam transaksi akusisi yang mengandung benturan kepentingan, seperti transaksi akuisisi internal. Pada akuisisi internal, pengambil keputusan mulai dari rencana sampai dengan pelaksanaan transaksi berada pada pihak yang sama sehingga menyebabkan adanya benturan kepentingan. Salah satu contoh akuisisi internal pada saat itu adalah akuisisi yang dilakukan PT Indocement terhadap PT Bogasari, Indofood, dan Wisma Indocement pada tahun 1992. Kelemahan dari peraturan yang ada pada saat itu adalah bahwa keputusan boleh tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, sedangkan suara terbanyak dimiliki oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi transaksi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham publik dari transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka pada tahun 1996 Bapepam mengeluarkan Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham independen. Sehingga meskipun pemegang saham utama setuju dengan suatu transaksi, namun apabila pemegang saham independen tidak setuju maka transaksi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang dimaksud dengan pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan suatu transaksi tertentu dan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan semakin banyaknya peraturan yang terkait dengan kegiatan merger dan akuisisi, kegiatan-kegiatan merger dan akusisi menjadi semakin sering dilakukan. Tabel A dan B memperlihatkan kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan sejak awal tahun 2004 sampai dengan Agustus 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel A. Daftar Kegiatan Merger Sejak 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel B. Daftar Kegiatan Akuisisi Sejak 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan tersebut memiliki skenario yang beraneka ragam. Namun terlepas dari keanekaragaman skenario merger dan akuisisi yang dilakukan, perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik tetap menjadi perhatian utama Bapepam dalam menelaah aspek-aspek akuntansi, hukum dan keterbukaan pada kegiatan merger dan akuisisi. Perlindungan tersebut misalnya dalam hal kewajaran nilai transaksi, penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger atau akuisisi yang dilakukan, keterbukaan informasi, dan sebagainya. Singkatnya, kegiatan merger dan akuisisi hanya dapat dilakukan apabila telah mematuhi rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya istilah yang digunakan dalam Peraturan Bapepam bukanlah merger dan akuisisi melainkan penggabungan usaha, peleburan usaha dan pengambil alihan. Namun mengingat istilah merger dan akuisisi telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia usaha, maka tulisan ini menggunakan istilah tersebut. Kata merger dalam tulisan ini mengacu pada penggabungan usaha atau peleburan usaha, sedangkan kata akuisisi mengacu pada pengambil alihan suatu perusahaan. Berikut ini adalah rambu-rambu peraturan pasar modal yang harus diperhatikan dalam kegiatan merger dan akuisisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Merger&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peraturan utama mengenai merger yang melibatkan perusahaan terbuka adalah Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. Setelah itu terdapat beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan seperti Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Disamping Peraturan Bapepam, kegiatan merger juga harus memperhatikan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan Perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Persyaratan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan Peraturan IX.G.1 terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Emiten / Perusahaan Publik dalam hal akan melakukan merger. Pertama, direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan yang akan merger wajib membuat pernyataan bahwa kegiatan penggabungan usaha atau peleburan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, persaingan usaha yang sehat, pemegang saham publik dan karyawan. Kedua, pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak independen. Ketiga, Emiten/Perusahaan Publik wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang berisi rancangan penggabungan usaha / peleburan usaha. Keempat, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Emiten / Perusahaan Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Prosedur atau tata cara&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;Adapun prosedur atau tata cara yang harus dijalankan dalam kegiatan merger adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;Setelah mendapatkan persetujuan komisaris, direksi masing-masing Perseroan menjajagi kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang direncanakan. Penjajagan kelayakan tersebut dilakukan dengan menelaah beberapa dokumen, seperti laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, hasil analisa pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan, metode dan tata cara konversi saham, penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga, dan penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Pasal 55, UU No. 1 tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak setuju dengan kegiatan merger atau akuisisi perseroan. Sehubungan dengan hal ini, pembelian tersebut dapat dilakukan oleh pemegang saham utama selaku pembeli siaga. Apabila Perseroan bermaksud membeli sendiri saham-saham tersebut, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. XI.B.2 mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menjajagi kelayakan penggabungan atau peleburan usaha, Direksi masing-masing Perseroan wajib secara bersama-sama menyusun rancangan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Rancangan tersebut wajib mengungkapkan antara lain hal-hal seperti nama dan alamat perseroan peserta penggabungan / peleburan usaha, alasan masing-masing perseroan melakukan penggabungan / peleburan usaha, tata cara konversi saham, rancangan anggaran dasar, laporan keuangan 3 tahun terakhir, laporan keuangan proforma perusahaan hasil penggabungan, hasil penilaian pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan kekayaan perseroan, serta cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan rencana penggabungan / peleburan usaha. Apabila penggabungan/peleburan usaha akan mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap sifat perseroan, kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan, maka keseluruhan dampak tersebut harus diungkapkan dalam rancangan penggabungan usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Perusahaan terbuka peserta pengabungan atau peleburan usaha menyampaikan pernyataan penggabungan usaha beserta dokumen pendukungnya kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke dua setelah persetujuan komisaris. Apabila dalam 20 hari setelah pengajuan pernyataan pendaftaran Bapepam tidak meminta tambahan atau perubahan informasi, maka pernyataan pendaftaran tersebut dianggap telah dinyatakan secara lengkap dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan perlunya mendapat persetujuan RUPS, Perseroan wajib mengumumkan Rancangan Penggabungan / Peleburan Usaha serta menyediakan Surat Edaran mengenai transaksi Pengganbungan / Peleburan Usaha selambat-lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Apabila Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan maka RUPS yang dilakukan adalah RUPS biasa. Namun apabila mengandung benturan kepentingan maka harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, dimana harus melakukan RUPS Independen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diperhatikan bahwa pengertian transaksi dalam Peraturan Bapepam mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak mencakup kegiatan penggabungan / peleburan usaha. Karenanya, meskipun kegiatan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi perseroan, namun sepanjang tidak terjadi perubahan kegiatan usaha utama maka tidak wajib mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila transaksi merger diikuti dengan perubahan kegiatan usaha utama emiten, maka barulah wajib mengikuti Peraturan IX.E.2 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Akuisisi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat 4 Peraturan Bapepam yang harus diperhatikan dalam kegiatan akuisisi, yaitu Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Persyaratan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan akuisisi perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi material. Apabila transaksi tersebut adalah transaksi material, maka harus mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS. Persetujuan RUPS ini dibutuhkan karena transaksi material sangat berpengaruh pada kinerja perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan investasi pemodal. Adapun batasan transaksi material adalah transaksi yang nilainya lebih dari 10% pendapatan atau 20% ekuitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila transaksi akuisisi mengandung benturan kepentingan, maka Perusahaan harus mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana salah satu persyaratannya adalah adanya persetujuan RUPS Independen. Sebagaimana telah disebutkan di depan, keharusan adanya persetujuan pemegang saham independen dibutuhkan sebab tanpa hal tersebut keputusan transaksi akan ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, yaitu suara pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan RUPS independen, kepentingan pemegang saham independen terlindungi karena mereka memiliki kekuatan untuk menolak suatu transaksi benturan kepentingan yang tidak mereka setujui meskipun jika kepemilikan saham mereka tidak signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila perusahaan yang diambil alih juga merupakan perusahaan terbuka, maka disamping memperhatikan Peraturan-Peraturan di atas, Perusahaan sebagai pengendali baru wajib melakukan penawaran tender untuk membeli seluruh sisa saham publik perusahaan terbuka yang diakuisisi tersebut. Kewajiban penawaran tender ini dimaksudkan agar pemegang saham publik yang tidak setuju perusahaannya diambil alih mendapat kesempatan untuk menjual saham mereka. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi dimana pengendali baru tidak perlu melakukan penawaran tender. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah apabila pengambil alihan perusahaan terbuka tersebut merupakan akibat dari perkawinan atau pewarisan, pengambil alihan dilakukan dengan membeli / memperoleh saham perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah tidak sampai 5% dari jumlah saham beredar, pengambil alihan merupakan akibat penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan penggabungan usaha atau pelaksanaan likuidasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Prosedur atau tata cara&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengambil alihan perusahaan terbuka, pihak pengambil alih wajib mengikuti prosedur atau tata cara pengambil alihan sebagaimana ditetapkan dalam Peratuan Bapepam. Peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan calon pengendali baru untuk menginformasikan kepada Perusahan yang akan diambil alih, Bapepam, Bursa dan masyarakat semua informasi yang berkaitan dengan perkembangan negoasiasi selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke 2 setelah dimulainya negosiasi dan setiap adanya perubahan baru. Peraturan ini juga mewajibkan agar dalam 2 hari kerja setelah pengambil alihan, prosedur penawaran tender harus sudah mulai dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penentuan harga penawaran tender, perlu dicermati bahwa harga penawaran tender sebagai akibat dari pengambil alihan perusahaan terbuka berbeda dengan harga penawaran tender murni sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Dalam pengambilalihan perusahaan terbuka, harga pelaksanaan penawaran tender mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tidak tercatat dibursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambialihan atau harga wajar menurut penilai independen.&lt;br /&gt;2. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat di bursa namun sudah tidak diperdagangkan dalam 90 hari terakhir, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 12 bulan sebelum hari terakhir perdagangan.&lt;br /&gt;3. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat dan diperdagangkan di bursa, maka harga penawaran tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman informasi mengenai negosiasi pengambalalihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian gambaran singkat peraturan Bapepam atas kegiatan merger dan akuisisi. Masih terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan terbuka dalam hal melakukan kegiatan merger dan akuisisi, seperti masalah perpajakan, peraturan mengenai persaingan usaha, adanya negative covenant dari kreditur, serta kecukupan pengungkapan mengenai ultimate shareholder yang sama antar pihak yang melakukan merger atau akuisisi. Sehubungan dengan aspek perpajakan, penelaahan Bapepam terutama tertuju pada pengungkapannya pada laporan keuangan, kesesuaian antara SPT dengan Laporan Keuangan serta untuk kasus-kasus merger tertentu pada tax clearance. Mengenai negative covenant, Bapepam mempersyaratkan agar negative covenant terlebih dahulu dicabut sebelum melakukan merger ataupun akuisisi. Hal yang dihindari adalah kemungkinan negative covenant perusahaan tertutup tersebut akan mengikat pemegang saham publik perusahaan terbuka hasil merger. Sehubungan dengan ultimate share holder, Peraturan Bapepam memang tidak mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan identitas pemilik perusahaan selain dari pemegang saham yang langsung memiliki perusahaan. Namun demikian Bapepam meminta perusahaan-perusahaan yang bertransaksi untuk mengungkapkan identitas pemilik lebih jauh dari sekedar pemegang saham langsung untuk dapat mengidentifikasi ada tidaknya ultimate shareholder yang sama antara pihak-pihak yang melakukan merger atau akuisisi tersebut. (Made Tirthayatra)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka:&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Ary Suta, I Putu Gede. Menuju Pasar Modal Modern. Penerbit Sad Satria Bhakti. 2000 &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Saragih, Aloysius T. “Merger”. Berita Pasar Modal. Februari 2002 &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Slide Presentasi Kepala Bagian UAI, Bapepam, pada acara FKSPI. 8 September 2005, Jakarta. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Laporan Tahunan 2004 Bapepam &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Jasa &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Laporan Bulanan Januari – Agustus 2005 Biro PKP Sektor Riil &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. 1994 &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Himpunan Peraturan Pasar Modal Indonesia. 2004 &lt;/li&gt;&lt;li&gt;“Salim Memarkir Dana di Singapura: Taktik Bisnis Atau Membaca Tanda-Tanda Zaman” Tempo Interaktif. Juli 1997. (http://www.tempo.co.id/ang/min/02/22/utama.htm, diakses pada 16 September 2005) &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-1475255195292256302?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/1475255195292256302/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/06/peraturan-bapepam-atas-merger-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/1475255195292256302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/1475255195292256302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2010/06/peraturan-bapepam-atas-merger-dan.html' title='Peraturan Bapepam Atas Merger Dan Akuisisi'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-2969750288956764342</id><published>2009-06-20T03:12:00.000-07:00</published><updated>2009-06-20T03:19:11.876-07:00</updated><title type='text'>Kebijakan Dividen</title><content type='html'>I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;Ludy Arlianto&lt;br /&gt;(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, edisi Juli 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan dividen merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini karena kebijakan dividen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap banyak pihak, baik perusahaan yang dikelola itu sendiri, maupun pihak lain seperti pemegang saham dan kreditur. Bagi perusahaan, pembagian dividen akan mengurangi kas perusahaan sehingga dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan operasi maupun investasi akan berkurang. Bagi pemegang saham, dividen merupakan satu bentuk pengembalian atas investasi mereka. Sedangkan bagi kreditur, pembagian dividen merupakan salah satu signal positif bahwa perusahaan mempunyai kemampuan untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Masyarakat umum juga memandang bahwa perusahaan yang mampu membayar dividen sebagai perusahaan yang memiliki kredibilitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat dampak yang signifikan tersebut maka rencana pembagian dividen oleh manajemen harus didasari dengan pertimbangan yang seksama, yaitu dengan memperhatikan sekurang-kurangnya aspek keuangan dan aspek hukum. Aspek keuangan wajib diperhatikan karena pembagian dividen tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor keuangan yang antara lain mencakup kemampuan keuangan perusahaan, proyeksi usaha perusahaan dan harapan pemegang saham secara ekonomi untuk mendapatkan tingkat pengembalian dari investasi mereka. Aspek hukum wajib diperhatikan karena pembagian dividen harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Meskipun tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pemegang saham, namun apabila pembagian dividen dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku maka dapat berdampak negatif baik bagi manajemen dan perusahaan, maupun bagi pemegang saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Aspek keuangan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan yang harus diperhatikan dalam melakukan kebijakan dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Likuiditas perusahaan&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban jangka pendek ataupun mendanai kegiatan operasional perusahaan. Semakin tinggi tingkat likuiditas suatu perusahaan semakin tinggi pula kemampuan perusahaan tersebut melakukan pembagian dividen tunai. Sebaliknya, semakin rendah likuiditas perusahaan semakin kecil kemampuan perusahaan untuk memberikan dividen tunai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tingkat pertumbuhan perusahaan&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tahapan perkembangan suatu perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, antara lain growth, mature, dan decline. Pada tahap growth, perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, baik melalui ekspansi maupun aksi korporasi lainnya. Pada tahap ini perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk menopang tingkat pertumbuhan tersebut. Oleh karena itu, dalam hal manajemen memandang bahwa perusahaan memiliki atau berpotensi untuk memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi maka alokasi kelebihan dana ditujukan pertama kali untuk menunjang pertumbuhan tersebut. Sebaliknya jika manajemen memandang bahwa perusahaan berada pada tahap mature atau decline maka akan lebih bermanfaat untuk melakukan pembagian dividen yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Preferensi pemegang saham: dividen vs capital gain&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;div align="justify"&gt;Preferensi pemegang saham, apakah lebih memiliki dividen atau capital gain, merupakan hal penting yang harus dipertimbangkan oleh manajemen dalam memutuskan untuk membagi dividen. Hal ini karena keuntungan yang diperoleh pemodal atas investasi pada saham selalu berasal dari salah satu atau kedua hal tersebut. Berbeda dengan dividen yang merupakan pengembalian dari perusahaan, capital gain adalah pengembalian yang didapat pemegang saham dari perdagangan atas saham yang dimilikinya. Seorang pemodal akan menikmati keuntungan berupa capital gain apabila harga jual saham lebih tinggi dari harga belinya. Sebaliknya, pemodal tersebut akan mengalami kerugian, atau capital loss, apabila harga jual saham lebih rendah dari harga belinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa pandangan mengenai mana yang lebih menguntungkan bagi pemodal diantara capital gain atau dividen. Pandangan yang pertama menyatakan dividen lebih menguntungkan dibanding capital gain. Dalam bukunya yang berjudul The Savings. Investment and Valuation of a Corporation, Gordon M. J. merumuskan bird in the hand theory yang menyatakan bahwa dividen (bird in hand) adalah lebih baik dari saldo laba (bird in the bush) karena di masa depan saldo laba tersebut mungkin tidak akan terwujud sebagai dividen (it can fly away). Melalui teori tersebut Gordon M. J. menyatakan bahwa dividen yang tinggi akan mengurangi ketidakpastian bagi pemegang saham, karena dividen diterima pada masa kini sedangkan capital gain akan diterima dimasa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan yang kedua menyatakan bahwa capital gain lebih menguntungkan dibanding dividen. Litzenberger dan Ramaswamy menyatakan bahwa pembagian dividen dalam jumlah yang rendah dianggap lebih menguntungkan bagi pemegang saham karena pajak atas dividen cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan capital gain. Pendapat ini mempunyai kelemahan dimana masing-masing negara memiliki perlakuan pajak yang berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasikan untuk semua investor. Sebagai contoh, di Indonesia saat ini pajak atas dividen lebih besar dibandingkan dengan pajak atas capital gain dari penjualan saham di bursa. Di Indonesia, dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi dikenakan pajak sebesar 15%, dan dividen yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan pajak sebesar 20% atau lebih rendah apabila dividen diterima oleh pemegang saham yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Sedangkan untuk capital gain dari penjualan saham di bursa tidak dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan adalah pajak penjualan yang besarnya adalah 0,1% dari nilai penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Jesen &amp;amp; Meckling menyatakan bahwa pembagian dividen juga dipengaruhi oleh agency theory. Agency theory menjelaskan bahwa pemisahaan antara manajemen (agent) dan pemegang saham atau pemilik (principal) mengakibatkan adanya perbedaan kepentingan diantara keduanya. Pemberian dividen yang tinggi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh agent untuk menunjukkan kemampuannya mengelola perusahaan dengan baik. Hal ini sekaligus upaya principal untuk menjaga agar agent tidak memegang terlalu banyak kas yang dapat merangsang agent untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Harga pasar saham&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Harga pasar saham juga merupakan hal yang relevan untuk diperhatikan oleh manajemen dalam menentukan kebijakan dividen. Dalam hal manajemen merasa bahwa sahamnya tidak likuid karena harga pasar yang sangat tinggi, maka manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen dalam bentuk saham. Pembagian dividen saham dapat memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan seperti saham perusahaan akan menjadi lebih likuid dan kewajiban pembayaran dividen dapat terpenuhi tanpa mengurangi kas perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian bukan berarti tidak terdapat risiko dalam melakukan pembagian dividen saham. Penambahan jumlah saham beredar memang menyebabkan saham yang tidak likuid karena harga yang terlalu tinggi menjadi lebih likuid. Namun apabila penambahan saham tersebut terlalu besar maka nilai saham tersebut bisa menjadi sangat rendah sehingga dapat merugikan pemegang saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal manajemen memandang bahwa harga pasar saham terlalu rendah maka manajemen dapat melakukan pembelian kembali (buy back) saham. Dengan buy back saham, maka saham yang beredar di pasar akan semakin berkurang sehingga harganya akan meningkat. Dengan peningkatan harga tersebut maka buy back saham akan memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk capital gain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam prakteknya, faktor-faktor yang terkait dengan aspek keuangan tersebut di atas tidak berdiri sendiri akan tetapi saling terkait. Sebagai contoh, walaupun perusahaan mempunyai tingkat pertumbuhan yang tinggi, manajemen dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen yang tinggi. Hal ini dimungkinkan misalnya jika perusahaan mempunyai akses yang baik pada pasar keuangan dimana kebutuhan dana dapat terpenuhi melalui penerbitan efek ataupun pinjaman. Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan yang memiliki banyak kewajiban. Perusahaan dapat melakukan perpanjangan kewajiban tersebut ataupun dengan melakukan konversi hutang menjadi modal sehingga kebutuhan dana untuk pembayaran kewajiban menjadi lebih rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. Aspek Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Disamping memperhatikan aspek keuangan, pembagian dividen juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan dalam pembagian dividen adalah Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia juga wajib memperhatikan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-A tentang Perdagangan Efek. Pada intinya peraturan-peraturan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari perlindungan modal perusahaan, keterbukaan informasi bagi pemegang saham dan kesempatan bagi pemodal untuk memperdagangkan saham-saham yang mengandung dividen (setelah RUPS memutuskan untuk membagi dividen sampai dengan tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah beberapa hal terkait dengan aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam melakukan pembagian dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;i. Kondisi yang harus dipenuhi untuk membagi dividen&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sehubungan dengan kondisi yang harus dipenuhi dalam membagi dividen, terdapat persyaratan yang berbeda bagi dividen yang dibagikan setelah tahun buku berakhir dengan dividen yang dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir (untuk selanjutnya dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir disebut dengan dividen interim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dividen setelah tahun buku berakhir&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan harus memenuhi 2 (dua) persyaratan. Pertama, Perseroan wajib memiliki saldo laba yang positif. Kedua, Perseroan wajib memiliki cadangan yang mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban untuk memiliki saldo laba positif ini diatur dalam ayat 3 pasal 7 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Kewajiban ini dipertegas dalam penjelasan ayat tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif”. Adapun kewajiban untuk memiliki cadangan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang disetor dan ditempatkan diatur dalam ayat 3 pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua persyaratan tersebut terkait dengan logika bisnis yang normal, dimana perusahaan hanya dapat membagi laba apabila memang memiliki saldo laba, dan dalam rangka menutup kerugian yang mungkin dialami dimasa yang akan datang maka perusahaan harus menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai cadangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Dividen Interim&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan pembagian dividen interim, maka disamping wajib memenuhi 2 (dua) persyaratan yang berlaku dalam pembagian dividen setelah tahun buku berakhir, Perseroan juga wajib memenuhi 3 (tiga) persyaratan berikut. Pertama, pembagian dividen interim diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Kedua, pembagian dividen interim tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Ketiga, pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan kondisi yang wajib dipenuhi dalam melakukan pembagian dividen, walaupun perusahaan bersaldo laba negatif tidak dapat membagi dividen bukan berarti manajemen harus menunggu sampai laba bersih perusahaan cukup banyak untuk menutup saldo laba negatif tersebut. Perusahaan dapat menutup saldo laba negatif tersebut dengan melakukan Kuasi Reorganisasi. Melalui Kuasi Reorganisasi ini seluruh aktiva dan kewajiban perusahaan dinilai kembali dan selisih penilaian kembali tersebut digunakan untuk menutup saldo laba negatif. Kuasi Reorganisasi ini diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;ii. Persetujuan Organ Perseroan&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;div align="justify"&gt;Seperti halnya dengan kondisi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan untuk melakukan pembagian dividen, ketentuan mengenai organ perseroan yang berhak menyetujui pembagian dividen juga dibedakan antara pembagian dividen setelah tahun buku berakhir dan dividen interim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian dividen setelah tahun buku berakhir wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Sedangkan pembagian dividen interim, sepanjang memenuhi kondisi yang telah disebutkan pada butir i di atas, cukup ditetapkan berdasarkan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseoan. Apabila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang diderita sebagai akibat dari pembayaran dividen interim tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun alasan pembagian dividen interim dapat dilakukan cukup dengan keputusan direksi adalah karena sumber dananya hanya berasal dari laba bersih tahun yang sedang berjalan sehingga jumlanya lebih terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;iii. Jadwal pembagian dividen&lt;/em&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;div align="justify"&gt;Untuk perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, setelah rencana pembagian dividen mendapat persetujuan RUPS maka manajemen wajib menyampaikan laporan mengenai hasil RUPS yang memuat keterangan-keterangan mengenai pembagian dividen kepada Bursa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari bursa setelah RUPS diselenggarakan. Dalam hal Perseroan bermaksud untuk membagikan dividen interim maka wajib menyampaikan hasil rapat direksi yang menyangkut pembagian dividen interim selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari bursa setelah rapat direksi dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya bursa akan mengumumkan hasil RUPS atau rapat direksi tersebut selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah pemberitahuan diterima oleh Bursa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal pencatatan saham dalam daftar pemegang saham untuk penetapan hak pemegang saham guna menerima dividen wajib dilakukan paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman oleh bursa. Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesempatan bagi pemodal untuk mentransaksikan saham-saham tersebut sebelum periode saham yang mengandung dividen tersebut berakhir. Selanjutnya, pelaksanaan pembagian dividen wajib dilakukan selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan dalam daftar pemegang saham guna penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa hal terkait dengan aspek keuangan dan aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebijakan dividen. Hal-hal tersebut penting diketahui oleh manajemen karena segala kegiatan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aspek keuangan dan aspek hukum.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;1. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.&lt;br /&gt;2. Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan Efek.&lt;br /&gt;3. Gordon. M. J. “The Savings. Investment and Valuation of a Corporation”. February 1962.&lt;br /&gt;4. Jensen, M.C., dan W.H. Meckling. “The Theory of The Firm: Managerial Behaviour, Agency Cost, and Ownership Structure”. Journal of Financial Economics. 1976.&lt;br /&gt;5. Pengaruh Profitability dan Investment Opportunity Set Terhadap Kebijakan Dividen Tunai dengan Likuiditas Sebagai Variabel Penguat, &lt;a href="http://www.petra.ac.id/~puslit/journals/pdf.php?PublishedID=AKU07090102"&gt;www.petra.ac.id/~puslit/journals/pdf.php?PublishedID=AKU07090102&lt;/a&gt; diakses pada 06 Juni 2008.&lt;br /&gt;6. Product Life Cycle, &lt;a href="http://www.quickmba.com/marketing/product/lifecycle/"&gt;http://www.quickmba.com/marketing/product/lifecycle/&lt;/a&gt; diakses pada 29 Juli 2008 &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-2969750288956764342?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/2969750288956764342/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/kebijakan-dividen.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/2969750288956764342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/2969750288956764342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/kebijakan-dividen.html' title='Kebijakan Dividen'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-320955703120339578</id><published>2009-06-20T03:06:00.000-07:00</published><updated>2009-06-20T03:12:41.119-07:00</updated><title type='text'>IPO Timeline di Beberapa Negara ASEAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Boby Wahyu Hernawan&lt;br /&gt;I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, Juli 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa tahun terakhir diskusi mengenai kerjasama ekonomi dan keuangan ASEAN, penguatan inisiatif regional, dan upaya peningkatan profil ASEAN sebagai wilayah tujuan investasi semakin intensif dilakukan dengan tujuan menjadikan ASEAN sebagai satu kekuatan ekonomi dunia. Agar dapat memanfaatkan dengan optimal perkembangan regional ini Indonesia harus memahami dengan baik kelemahan dan kekuatan nasional terhadap negara-negara ASEAN lainnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Karena pasar modal merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia, maka pemahaman mengenai kelemahan dan kekuatan pasar modal Indonesia terhadap pasar modal negara-negara ASEAN lainnya merupakan hal yang mutlak untuk memahani kelemahan dan kekuatan nasional Indonesia terhadap negara ASEAN lainnya. Sebagai salah satu upaya mengetahui posisi pasar modal Indonesia tersebut, tulisan ini mencoba untuk membandingkan IPO timeline Indonesia dengan 3 (tiga) negara ASEAN lainnya, yaitu Malaysia, Singapura dan Thailand. IPO timeline adalah jadwal dari rangkaian proses penawaran umum yang dimulai sejak dokumen-dokumen dalam rangka penawaran umum disampaikan ke otoritas pasar modal. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang disajikan dalam tulisan ini merupakan informasi publik yang disampaikan pada ASEAN Capital Market Forum, suatu forum yang dibuat antara lain untuk membahas isu-isu pasar modal terkini di wilayah ASEAN, yang pesertanya adalah otoritas pasar modal dari beberapa negara ASEAN. Secara umum, perbandingan IPO Timeline dari Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand dapat dilihat pada Gambar berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar : Perbandingan IPO Timeline di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Indonesia &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penelaahan oleh otoritas pasar modal Indonesia, yaitu Bapepam-LK, terhadap dokumen-dokumen penawaran umum dimulai setelah perusahaan yang akan melakukan penawaran umum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK. Proses penelaahan terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan terutama dengan melihat aspek keterbukaan (disclosure based system), dimana  Bapepam-LK menilai apakah prospektus telah berisi informasi yang memadai bagi calon investor untuk mengambil keputusan investasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas pada surat kabar harian yang berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bapepam-LK mengeluarkan pernyataan efektif dalam 45 hari sejak Pernyataan Pendaftaran diterima secara lengkap. Apabila Pernyataan Pendaftaran telah efektif, maka perusahaan wajib mengumumkan perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah efektifnya pernyataan pendaftaran dan diumumkannya perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas, maka perusahaan sudah dapat melakukan kegiatan penawaran umum. Masa penawaran umum sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) hari kerja.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah berakhirnya masa penawaran umum, maka perusahaan melaksanakan penjatahan saham dan wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran umum. Selanjutnya perusahaan menyediakan bukti kepemilikan saham selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dalam hal saham yang ditawarkan akan dicatatkan di Bursa, maka saham tersebut wajib dicatatkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penjatahan. Selanjutnya Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan saham selesai dilakukan, dan 10 (sepuluh) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif maka Prospektus tidak dapat berubah lagi. Oleh karena itu dalam hal terjadi informasi yang material setelah tanggal efektif prospektus tetap tidak berubah, namun perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Malaysia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Otoritas Pasar Modal Malaysia, atau Securities Commission Malaysia (selanjutnya disebut SC Malaysia), melakukan penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan sebelum perusahaan menyampaikan Registrable Prospectus (perlu diperhatikan bahwa penyampaian Registrable Prospectus dapat disamakan dengan tahap penyampaian Pernyataan Pendaftaran di Pasar Modal Indonesia). Penelaahan SC Malaysia pada tahap ini dilakukan terutama dengan memperhatikan kondisi perusahaan (merit based system) dimana SC Malaysia menilai apakah kondisi perusahaan telah memenuhi standar tertentu untuk dapat melakukan penawaran umum. Proses penelaahan yang dilakukan oleh SC Malaysia ini dapat berlangsung selama kurang lebih 2 bulan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila SC Malaysia memandang bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertentu dan draft prospektus telah berisi informasi yang memadai, maka SC Malaysia akan mengeluarkan approval. Selanjutnya perusahaan dapat menyampaikan Registrable Prospectus kepada SC Malaysia. Pada hari yang sama, atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah SC Malaysia menerima Registrable Prospectus, SC Malaysia menampilkan Registrable Prospectus tersebut secara lengkap pada web site SC Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Karena SC Malaysia telah melakukan penelaahan sebelumnya, maka SC Malaysia tidak lagi melakukan penelaahan mendalam terhadap Registrable Prospectus tersebut. Setelah mempublikasikan Registrable Prospectus tersebut pada website, maka SC Malaysia memantau tanggapan masyarakat atas rencana penawaran umum perusahaan. Apabila tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari masyarakat atas rencana penawaran umum tersebut, maka dalam waktu 14 hari bursa dapat dilakukan Registration of Prospectus (tahap Registration of Prospectus dapat disamakan dengan tahap dikeluarkannya Pernyataan Efektif oleh Bapepam-LK).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setelah Registration of Prospectus maka perusahaan dapat langsung memulai penawaran umum. Masa penawaran sekurang-kurangnya adalah 5 (lima) hari, dan tidak terdapat pembatasan mengenai maksimum masa penawaran.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sehubungan dengan penjatahan saham, di Pasar Modal Malaysia tidak terdapat ketentuan mengenai waktu penjatahan saham sehingga hal ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan.&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam waktu 13 sampai 18 hari bursa setelah dimulainya masa penawaran, dan biasanya dilakukan dalam 4 hari bursa setelah tanggal penjatahan, perusahaan melakukan distribusi saham.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Perusahaan memiliki tenggang waktu untuk mencatatkan sahamnya di bursa selambat-lambatnya sampai 6 (enam) bulan sejak SC Malaysia mengeluarkan approval. Batas 6 (enam) bulan ini diberikan agar perusahaan memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum jika kondisi pasar dirasa kurang menguntungkan. Namun demikian, dalam prakteknya pencatatan di bursa dilakukan antara 13 sampai dengan 18 hari bursa sejak dimulainya penawaran. Apabila setelah Registration of Prospectus terdapat perubahan informasi yang material, maka perusahaan wajib menyampaikan prospektus tambahan atau prospektus baru agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Singapura&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Seperti halnya di Indonesia, penelaahan oleh otoritas pasar modal Singapura, yaitu Monethary Authority of Singapore (selanjutnya disebut MAS), dilakukan setelah penyampaian Registrable Prospectus oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum. Penelaahan dilakukan dengan melihat apakah informasi yang disampaikan dalam prospektus telah memadai bagi investor untuk mengambil keputusan investasi (disclosure based system). MAS memiliki kewajiban untuk menampilkan Registrable Prospectus pada website MAS di hari yang sama, atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah MAS menerima Registrable Prospectus tersebut.&lt;br /&gt;Registrable Prospectus yang disampaikan pertama kali oleh perusahaan dianggap telah berisi informasi yang memadai bagi investor untuk mengambil keputusan investasi. Prosedur penelaahan yang dilakukan MAS atas dokumen tersebut adalah sama dengan prosedur yang dilakukan oleh SC Malaysia atas Registrable Prospectus, yaitu mempublikasikan file Registrable Prospectus tersebut pada website MAS dan memantau tanggapan dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila tidak terdapat tanggapan lebih lanjut dari masyarakat atas rencana penawaran umum tersebut, maka dalam waktu 14 hari sampai dengan 28 hari sejak sejak penyampaian Registrable Prospectus maka pernyataan pendaftaran perusahaan menjadi efektif (ditandai dengan dilakukannya Registration of Prospectus).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selanjutnya penawaran umum dapat langsung dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Apabila saham yang ditawarkan akan dicatatkan di bursa maka minimum periode penawaran adalah 2 (dua) hari. Pada umumnya periode penawaran adalah 1 (satu) minggu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Adapun mengenai penjatahan  dan distribusi saham, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai waktu pelaksanaan hal tersebut. Namun demikian, distribusi saham biasanya dilakukan pada hari yang sama dengan penjatahan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sehubungan dengan pencatatan saham di bursa, perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum di Singapura mendapat tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran (Registration of Prospectus) untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Apabila setelah Registration of Prospectus terdapat perubahan informasi yang material, maka perusahaan wajib menyampaikan prospektus tambahan / prospektus baru sebelum berakhirnya masa penawaran umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Thailand&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Seperti di Pasar Modal Malaysia, otoritas pasar modal Thailand, yaitu Securities and Exchanges Commission Thailand (selanjutnya disebut SEC Thailand) melakukan penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan sebelum perusahaan tersebut menyampaikan Pernyataan Pendaftaran. Penelaahan dilakukan tidak hanya dengan menilai keterbukaan informasi namun juga memperhatikan apakah kondisi perusahaan telah memenuhi standar tertentu untuk melakukan penawaran umum (merit based system). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, sedikit berbeda dengan proses di Malaysia, perusahaan Thailand dapat menyampaikan pernyataan pendaftaran tanpa perlu menunggu adanya approval. Meskipun approval belum diberikan, pada dasarnya proses penelaahan telah selesai dilakukan pada saat perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Setelah menerima pernyataan pendaftaran tersebut, SEC Thailand wajib mempublikasikannya pada website SEC Thailand. Selanjutnya SEC Thailand memantau tanggapan masyarakat sehubungan dengan rencana penawaran umum perusahaan. Apabila tidak terdapat tanggapan dari masyarakat, pernyataan pendaftaran menjadi efektif sekurang-kurangnya dalam 14 hari setelah penyampaian pernyataan pendaftaran. Pernyataan efektif tersebut baru dapat dikeluarkan setelah atau sekurang-kurangnya bersamaan dengan dikeluarkannya approval oleh SEC Thailand.  &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penawaran umum dapat langsung dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Masa penawaran sekurang-kurangnya adalah 3 (tiga) hari dan tidak terdapat maksimum masa penawaran.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan penjatahan saham, seperti halnya di Malaysia dan Singapura, pada Pasar Modal Thailand tidak terdapat ketentuan mengenai mengenai periode penjatahan saham&lt;br /&gt;Selanjutnya distribusi saham dilakukan sesuai dengan yang dinyatakan dalam prospektus dan tidak lebih dari 15 hari setelah berakhirnya penjatahan. Untuk saham tanpa warkat (scripless), tidak lebih dari 7 hari setelah berakhirnya penjatahan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya di Malaysia dan Singapura, perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum di Thailand memiliki tenggang waktu yang cukup lama untuk mencatatkan sahamnya di bursa.  Berdasarkan ketentuan yang ada, pencatatan saham di bursa dapat dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak SC Thailand mengeluarkan approval.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Melihat perbandingan IPO Timeline dari 4 (empat) negara ASEAN tersebut di atas, terlihat adanya beberapa perbedaan yang signifikan ditinjau dari segi penelaahan (merit based system versus disclosure based system), jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, waktu penawaran umum, dan waktu pencatatan saham di bursa.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat beberapa hal yang masih dapat ditingkatkan dalam rangka pengembangan pasar modal Indonesia. Beberapa hal tersebut antara lain terkait dengan waktu diterbitkannya pernyatan efektif, waktu dimulainya masa penawaran umum, serta publikasi prospektus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Waktu penerbitan pernyataan efektif&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Di Malaysia dan Thailand, penelaahan terhadap rencana penawaran umum perusahaan dilakukan dengan merit based system, dan dimulai sebelum perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran. Oleh karena itu, pada saat perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran, dokumen yang disampaikan dapat dikatakan sudah mengungkapkan informasi yang memadai dan diharapkan untuk tidak berubah secara siginifikan kecuali memang terdapat kejadian yang sifatnya material atau terdapat informasi baru dari masyarakat. Adapun di Indonesia dan Singapura, penelaahan dilakukan dengan melihat aspek keterbukaan dalam pernyataan pendaftaran (disclosure based system), dan baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Melihat perbedaan karakteristik tersebut, waktu yang dibutuhkan oleh Bapepam-LK dan Singapura untuk menelaah pernyataan pendaftaran tidak dapat dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan oleh Malaysia dan Thailand. Oleh karena itu, dalam menilai waktu penerbitan pernyataan efektif di Indonesia, penulis hanya akan membandingkannya dengan Singapura.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Prosedur penelaahan di Indonesia pada dasarnya sama dengan di Singapura, yaitu penelaahan baru dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal, dengan penekanan pada aspek keterbukaan. Namun demikian MAS memiliki waktu 14 hari bursa untuk melakukan penelaahan, sedangkan Bapepam-LK memiliki waktu 45 hari. Lamanya waktu penelaahan yang dimiliki Bapepam-LK tersebut karena Bapepam-LK harus meneliti dengan seksama dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan. Menurut hemat penulis, waktu 45 hari tersebut dapat dikurangi menjadi 14 hari kerja apabila dapat dipenuhi 2 (dua) hal. Pertama, emiten dan profesi terkait benar-benar dituntut untuk menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran dengan memadai sejak pertama kali pernyataan pendaftaran disampaikan kepada Bapepam-LK. Untuk mewujudkan hal ini maka perlu ada sanksi yang berat bagi emiten dan pihak terkait apabila ditemukan bahwa dokumen yang disampaikan belum memadai. Kedua, dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam-LK disederhanakan, bahkan apabila dimungkinkan cukup hanya dengan prospektus saja. Namun demikian perusahaan tetap diwajibkan untuk menyimpan dokumen-dokumen pendukung pernyataan pendaftaran selain prospektus yang saat ini wajib disampaikan kepada Bapepam-LK, dimana Bapepam-LK dapat memintanya setiap saat dokumen tersebut dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apabila kedua hal tersebut dapat dilaksanakan maka tentunya Bapepam-LK tidak akan mengalami kesulitan untuk mempersingkat waktu penelaahan dari 45 hari menjadi 14 hari kerja. Namun demikian mengingat pendekatan tersebut sangat berbeda dengan pendekatan yang dilakukan saat ini maka tentunya hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan serta merta. Diperlukan persiapan-persiapan yang matang untuk dapat melaksanakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Waktu dimulainya penawaran umum&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hal lain yang menarik untuk dicermati adalah perbandingan antara jarak antara dikeluarkannya pernyataan efektif sampai dengan dimulainya penawaran umum. Sebagaimana disebutkan di atas, di pasar modal Malaysia, Singapura dan Thailand terdapat tenggang waktu yang cukup lama sampai dengan perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa. Batas waktu ini menyebabkan perusahaan memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum apabila kondisi pasar kurang kondusif untuk melakukan penawaran.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Di Indonesia, perusahaan tidak memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum karena terdapat ketentuan yang mengatur bahwa laporan hasil penawaran umum wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah dikeluarkannya pernyataan efektif.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Melihat praktek yang terjadi di negara-negara tersebut, dan menimbang bahwa adanya tenggang waktu yang cukup tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum, maka menurut hemat penulis ketentuan-ketentuan mengenai penawaran umum perlu mengakomodasi kemungkinan perusahaan untuk menyesuaikan waktu penawaran umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Publikasi prospektus&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Di Malaysia, Singapura dan Thailand, Registrable Prospectus (di Indonesia dapat dibandingkan dengan Prospektus Awal) dipublikasikan seluruhnya di website otoritas pasar modal. Sedangkan di Indonesia, publikasi dilakukan hanya terhadap Prospektus Ringkas dan dilakukan pada surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Karena publikasi prospektus lengkap memberikan informasi yang lebih memadai kepada calon investor dibandingkan publikasi prospektus ringkas, maka sudah saatnya otoritas Pasar Modal Indonesia mempertimbangkan untuk memuat prospektus secara lengkap di website. Namun mengingat tidak memuat investor memiliki akses terhadap internet maka dimuatnya prospektus secara lengkap di website ini sebaiknya tidak menghapus kewajiban publikasi prospektus ringkas di surat kabar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selanjutnya, publikasi pada website otoritas pasar modal akan memberi kemudahan pada investor untuk memperoleh informasi dibandingkan publikasi pada surat kabar harian. Hal ini karena jumlah surat kabar yang berperedaran nasional cukup banyak, sehingga terdapat kemungkinan investor tidak mendapat informasi mengenai penawaran umum tertentu apabila investor tersebut tidak membaca surat kabar dimana prospektus ringkas perusahaan tersebut dipublikasikan. Jika publikasi dilakukan di website otoritas pasar modal maka publikasi tersebut menjadi satu pintu sehingga investor dapat memastikan bahwa tidak ada informasi mengenai penawaran umum yang terlewat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-320955703120339578?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/320955703120339578/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/ipo-timeline-di-beberapa-negara-asean.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/320955703120339578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/320955703120339578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/ipo-timeline-di-beberapa-negara-asean.html' title='IPO Timeline di Beberapa Negara ASEAN'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-5431747540190987100</id><published>2009-06-20T03:01:00.000-07:00</published><updated>2009-06-20T03:06:02.682-07:00</updated><title type='text'>Konversi Hutang Menjadi Saham</title><content type='html'>I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;(Diterbitkan di Warta Bapepam-LK, Juni 2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada. Kewajiban tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepemilikan pemegang saham suatu perusahaan agar tidak mengalami dilusi apabila perusahaan tersebut bermaksud untuk menambah modalnya. Namun demikian, dalam menjalankan kegiatan usahanya seringkali suatu perusahaan merasakan kebutuhan untuk mengeluarkan saham kepada pihak-pihak di luar pemegang saham. Contohnya adalah pada saat perusahaan hendak menerbitkan saham bagi para karyawan (program ESOP), menerbitkan saham kepada kreditur karena tidak mampu melunasi hutangnya dengan cash, dan sebagainya. Karena adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas memberikan jalan keluar bahwa kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada tersebut tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan perusahaan, kepada pemegang efek yang dapat dikonversi menjadi saham, atau dilakukan dalam rangka restrukturisasi.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah proses yang harus dilakukan oleh emiten dan perusahaan publik untuk melakukan penambaham modal tanpa harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada? Karena emiten dan perusahaan publik adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, maka tentunya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, karena emiten dan perusahaan publik adalah perusahaan-perusahaan yang berada di dalam lingkup pasar modal maka selain tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas juga wajib tunduk pada Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan perundangan lain di bidang Pasar Modal. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini membahas hal-hal yang wajib diperhatikan oleh emiten dan perusahaan publik dalam melakukan salah satu bentuk penerbitan saham baru tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham, yaitu konversi hutang menjadi saham. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Melalui konversi hutang menjadi saham, suatu perusahaan menerbitkan saham baru kepada kreditur sebagai bentuk pembayaran atas kewajibannya. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mampu melunasi kewajibannya kepada kreditur secara tunai. Akibat dari dilakukannya konversi hutang menjadi saham tersebut, hutang perusahaan akan berkurang, modal disetor perusahaan bertambah, pihak kreditur berubah menjadi pemegang saham dan kepemilikan pemegang saham yang ada menjadi terdilusi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Beberapa emiten yang melakukan Konversi Hutang Menjadi Saham tahun 2007 adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Argo Pantes Tbk, PT Kedawung Setia Industrial Tbk, PT Teijin Indonesian Fiber Corporation Tbk, PT Suparma Tbk, PT Surabaya Agung Industri Pulp &amp;amp; Kertas Tbk. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, peraturan perundangan yang wajib diikuti oleh emiten dan perusahaan publik dalam melakukan konversi hutang menjadi saham adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-LK nomor IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan baik oleh emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi hutang menjadi saham, maupun oleh kreditur yang tagihannya akan dikonversi menjadi saham. Hal-hal yang harus diperhatikan tersebut antara lain adalah kriteria perusahaan yang dapat melakukan konversi, unsur hutang yang dapat dikonversi, penentuan nilai konversi, kewajiban mendapat persetujuan pemegang saham, dan adanya larangan untuk memperdagangkan saham hasil konversi selama periode tertentu (lock up).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;1. Kriteria emiten atau perusahaan publik yang dapat melakukan konversi&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kriteria atau kondisi yang harus dipenuhi oleh emiten atau perusahaan publik untuk dapat mengeluarkan saham tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Berdasarkan Peraturan tersebut, emiten atau perusahaan publik dapat mengeluarkan saham baru tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan, dimana penambahan modal sebanyak-banyaknya adalah 5% dari modal disetor dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, atau dimana tujuan utama penambaham modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Apabila tujuan utama penambaham modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan maka tidak lagi dibatasi oleh maksimum jumlah 5% tersebut, namun emiten atau perusahaan publik wajib memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kriteria yang pertama, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi tersebut merupakan bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 200% dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwewenang.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kriteria yang kedua, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi merupakan perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kriteria yang ketiga, emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi merupakan perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Perlu diperhatikan bahwa kriteria pertama dan kedua memberikan batasan yang terukur terhadap emiten atau perusahaan publik yang dapat melakukan penambahan modal di atas 5% dari modal disetor tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada. Dibandingkan dengan kriteria pertama dan kedua tersebut, maka kriteria yang ketiga merupakan kriteria yang relatif lebih ringan karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kondisi keuangan perusahaan. Pada kriteria yang ketiga ini emiten atau perusahaan publik tidak dituntut untuk menunjukkan rasio-rasio keuangan tertentu untuk membuktikan kesulitan keuangan yang dialaminya. Karena relatif lebih ringannya kriteria yang ketiga maka kriteria ini hanya dapat digunakan untuk mengkonversi hutang dari pihak yang tidak terafiliasi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;2. Unsur hutang yang dapat dikonversi&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana disebutkan di atas, suatu perusahaan melakukan konversi hutang menjadi saham karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang-hutangnya dengan cash. Hutang-hutang perusahaan tersebut timbul karena berbagai sebab, antara lain pembelian bahan baku, pinjaman di bank, bunga, dsb. Dalam melakukan konversi hutang menjadi saham perusahaan perlu memperhatikan bahwa tidak semua hutang dapat dikonversi menjadi saham. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar hutang dapat dikonversi menjadi saham. Kriteria-kriteria tersebut diatur dalam pasal 35, ayat (2), Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa Hak Tagih terhadap Perseroan yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih yang timbul karena :&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud / tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;&lt;br /&gt;b. Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau&lt;br /&gt;c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan tersebut maka hutang yang dapat dikonversi menjadi saham adalah hutang yang secara nyata diterima oleh perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 35 Ayat (2) ditegaskan bahwa bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar tidak dapat dikompensasi sebagai setoran saham, karena bunga dan denda secara nyata tidak diterima oleh perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;3. Penentuan harga konversi&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hal penting lain yang juga perlu diperhatikan oleh emiten atau perusahaan publik dalam melakukan konversi hutang menjadi saham adalah nilai konversi atas saham. Semakin rendah saham emiten atau perusahaan publik dinilai untuk konversi, maka akan semakin banyak saham yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar hutangnya. Akibatnya adalah semakin besar dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham. Dalam rangka perlindungan terhadap pemegang publik, maka Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa, pada butir V.1.1, mengatur bahwa nilai konversi ini tidak boleh lebih rendah dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum iklan pengumuman RUPS. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selain peraturan di Bursa Efek Indonesia tersebut, dalam menentukan nilai konversi juga perlu diperhatikan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, pada pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa pengeluaran saham yang dilakukan untuk menambah modal ditempatkan harus disetor penuh. Adanya ketentuan saham harus disetor penuh tersebut mewajibkan nilai konversi saham sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominalnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan memperhatikan 2 (dua) ketentuan di atas, maka nilai konversi saham sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai tertinggi dari kedua nilai berikut:&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;i. rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum iklan pengumuman RUPS.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;ii. nilai nominal saham.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;4. Persetujuan pemegang saham &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat melakukan konversi hutang menjadi saham, maka rencana konversi tersebut wajib mendapat persetujuan RUPS terlebih dahulu. Prosedur pelaksanaan RUPS dengan agenda konversi hutang menjadi saham pada dasarnya sama dengan prosedur RUPS dengan agenda yang lain, dimana pemberitahuan RUPS dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan, dan pemanggilan dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan RUPS. Namun demikian, berbeda dengan RUPS dengan agenda selain konversi hutang menjadi saham dimana keterbukaan informasi kepada pemegang saham diumumkan 14 hari sebelum pemanggilan, pada RUPS dengan agenda konversi hutang menjadi saham tersedianya informasi kepada pemegang saham wajib diumumkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum RUPS.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;5. Lock up&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan lain yang harus diperhatikan, terutama oleh pihak kreditur yang tagihannya akan dikonversi menjadi saham, adalah saham-saham hasil konversi tersebut tidak dapat diperdagangkan (lock up) selama satu tahun sejak saham-saham hasil konversi tersebut dicatatkan di bursa. Larangan yang dikeluarkan melalui Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa ini dimaksudkan agar saham-saham baru tersebut tidak menyebabkan penurunan signifikan dari harga pasar saham. Penurunan harga pasar tersebut sangat mungkin terjadi mengingat saham-saham hasil konversi tersebut jumlahnya sangat besar bahkan tidak jarang melebihi jumlah saham yang beredar. Sebagai contoh, pada konversi hutang menjadi saham yang dilakukan oleh PT Langgeng Makmur Industri Tbk. dan PT Sekar Laut Tbk. tahun 2005, jumlah saham beredar perusahaan-perusahaan tersebut masing-masing bertambah sebanyak 90,8 % dan 814 %. Pada konversi hutang menjadi saham yang dilakukan PT Surabaya Agung Industri Pulp &amp;amp; Kertas Tbk. tahun 2007 pertambahan jumlah saham bahkan mencapai 1.074% dari saham beredar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Demikian beberapa ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh emiten dan perusahaan publik maupun kreditur dalam pelaksanaan konversi hutang menjadi saham. Secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang ingin dicapai oleh peraturan-peraturan tersebut. Pertama adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi emiten dan perusahaan publik dalam melakukan konversi hutang menjadi saham, sehingga emiten dan perusahaan publik yang mengalami masalah hutang yang besar dapat mengatasi masalah hutang-hutangnya. Kedua adalah agar konversi hutang menjadi saham tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Nurhaida, Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, presentasi pada Workshop Pasar Modal Angkatan IV - JMT House, Jakarta, 24 April 2008.&lt;br /&gt;2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas&lt;br /&gt;3. Peraturan Bapepam-LK No. IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu&lt;br /&gt;4. Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa&lt;br /&gt;5. Laporan Keuangan Tahunan 2007 PT Surabaya Agung Industri Pulp &amp;amp; Kertas Tbk.&lt;br /&gt;6. Laporan Keuangan Tahunan 2006 PT Langgeng Makmur Industri Tbk.&lt;br /&gt;7. Laporan Keuangan Tahunan 2006 PT Sekar Laut Tbk.&lt;br /&gt;8. finance.yahoo.com, diakses pada 22 April 2008&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-5431747540190987100?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/5431747540190987100/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/konversi-hutang-menjadi-saham.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/5431747540190987100'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/5431747540190987100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/konversi-hutang-menjadi-saham.html' title='Konversi Hutang Menjadi Saham'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-1052153884361925325</id><published>2009-06-20T02:48:00.000-07:00</published><updated>2009-06-20T02:55:43.528-07:00</updated><title type='text'>Beberapa Perbedaan Antara UU PT Tahun 2007 Dengan UU PT Tahun 1995</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;Penulis : I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;(Diterbitkan pada Warta Bapepam, September 2007)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 16 Agustus 2007 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang baru, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UU PT Tahun 2007). Undang-undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 (UU PT Tahun 1995). Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara UU PT Tahun 2007 dengan UU PT Tahun 1995. Sebagian besar bahan yang digunakan untuk tulisan ini merupakan bahan-bahan yang disampaikan pada acara Pembahasan Lebih Lanjut Relevansi UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap Perkembangan Pasar Modal, yang diselenggarakan di Bursa Efek Jakarta, pada 28 September 2007. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Jumlah Pemegang Saham Perseroan Terbatas&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada Pasal 7 UU PT Tahun 1995 disebutkan bahwa Perseroan wajib didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Namun demikian, UU tersebut juga menyebutkan bahwa kewajiban untuk didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tersebut tidak berlaku bagi Perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana pemiliknya boleh hanya 1 (satu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya pada UU PT Tahun 1995, pada Pasal 7 UU PT Tahun 2007 juga terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Namun demikian, berbeda dengan UU PT Tahun 1995, dalam UU PT Tahun 2007 pengecualian bukan hanya diberikan kepada BUMN namun juga kepada Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain yang diatur dalam Undang Undang tentang Pasar Modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUMN, Perseroan yang mengelola Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain yang diatur dalam Undang Undang tentang Pasar Modal dikecualikan dari peraturan ini karena status dan karakteristiknya yang khusus, sehingga persyaratan jumlah pendirinya diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2. Perusahaan Publik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;UU PT Tahun 1995 tidak mengatur mengenai kewajiban bagi Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU PT Tahun 2007 mewajibkan Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, untuk mengubah anggaran dasarnya, yaitu mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, dan mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;3. Jumlah Modal Dasar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Secara umum tidak terdapat perubahan mendasar mengenai permodalan perseroan kecuali peningkatan modal dasar minimal dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 50 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25 dan Pasal 26 UU PT tahun 1995 menyatakan bahwa Modal Dasar perseroan paling sedikit adalah Rp. 20 juta, pada saat pendirian paling sedikit 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan, dan pada saat pendirian penempatan modal telah disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32 dan Pasal 33 UU PT Tahun 2007 menyatakan bahwa Modal Dasar perseroan paling sedikit adalah Rp. 50 juta, dan seperti UU PT Tahun 1995, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;4. Hak Tagih terhadap Perseroan yang dapat dikompensasi menjadi saham&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pasal 28 ayat (1) UU PT Tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihanya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. Namun demikian Pasal 28 ayat (2) memberikan pengecualian bahwa bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasi sebagai setoran saham dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan adalah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham, yang isinya menyatakan bahwa hak tagih yang dapat dikompensasi adalah hak tagih yang timbul karena :&lt;br /&gt;- Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;&lt;br /&gt;- Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau&lt;br /&gt;- Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35 ayat (1) UU PT Tahun 2007 menyatakan bahwa pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, sepanjang disetujui oleh RUPS. Selanjutnya Pasal 35 ayat (2) memuat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi saham, yang isinya mengakomodasi isi dari Peraturan Pemerintah No. 15 tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas tidak terlihat ada perbedaan yang signifikan antara UU PT Tahun 1995 dengan UU PT Tahun 2007, karena meskipun pada UU PT Tahun 1995 tidak terdapat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi saham namun hal ini dijelaskan dalam Peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, apabila ditelaah sampai dengan pasal penjelasan, terlihat adanya perbedaan yang sangat signifikan. Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU PT Tahun 2007 menyebutkan bahwa bunga dan denda yang terutang, sekalipun telah jatuh tempo dan harus dibayar, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham karena secara nyata tidak diterima oleh Perseroan. Penjelasan ini memiliki pengaruh yang besar karena dalam peraturan perundangan yang menjadi acuan sebelumnya, yaitu UU PT Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999, tidak terdapat larangan untuk mengkompensasi bunga dan denda terutang menjadi saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Larangan Mengeluarkan Saham Untuk Dimiliki Sendiri&lt;br /&gt;Pasal 29 ayat (1) UU PT Tahun 1995 melarang Perseroan mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri, ataupun untuk dimiliki anak perusahaan. Larangan ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa pengecuali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya UU PT tahun 1995, Pasal 36 UU PT tahun 2007 juga melarang Perseroan mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan. Namun demikian berbeda dengan UU PT Tahun 1995 yang tidak memberikan pengecualian apapun, Pasal 36 ayat (4) UU PT Tahun 2007 memberikan pengecualian bahwa dalam hal Perseroan lain tersebut adalah perusahaan efek, maka berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan adanya pengecualian ini maka suatu anak perusahaan, apabila merupakan perusahaan efek, dimungkinkan untuk membeli saham yang dikeluarkan induknya. Pengecualian ini diberikan guna mengakomodasi kemungkinan anak perusahaan yang merupakan perusahaan efek bertindak sebagai stand by buyer dalam penawaran umum yang dilakukan perseroan induknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;6. Pembelian Kembali Saham&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30 UU PT 1995 menyatakan bahwa pembelian kembali saham harus dibayar dari laba bersih, dan tidak terdapat pembatasan berapa lama saham yang dibeli kembali tersebut boleh dikuasai perseroan. Pasal 30 ini juga menyatakan bahwa jumlah nilai nominal saham yang dimiliki Perseroan dan anak perusahaan tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan. Selanjutnya, Pasal 31 UU PT Tahun 1995 menyatakan bahwa pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan UU PT Tahun 1995, pada UU PT 2007 tidak terdapat kewajiban untuk menggunakan laba bersih sebagai sumber dana pembelian kembali. Sehubungan dengan pembatasan periode penguasaan saham yang diperoleh kembali, Pasal 37 UU PT Tahun 2007 memberikan batasan bahwa saham yang dibeli kembali oleh Perseroan hanya boleh dikuasai paling lama 3 (tiga) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan pasal 37 tersebut disebutkan bahwa jangka waktu 3 (tiga) tahun dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan perlunya persetujuan RUPS untuk pembelian kembali saham atau pengalihannya lebih lanjut, dan adanya pembatasan pembelian kembali saham untuk tidak melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan, dalam UU PT Tahun 2007 dinyatakan bahwa persetujuan RUPS dan pembatasan tersebut diwajibkan sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;7. Nilai Nominal&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42 UU PT Tahun 1995 menyatakan bahwa saham wajib memiliki nilai nominal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 49 ayat (2), UU PT 2007 juga menyatakan bahwa saham wajib memiliki nilai nominal. Namun demikian, berbeda dengan UU PT Tahun 1995 yang sama sekali tidak memberi ruang untuk penerbitan saham tanpa nilai nominal, dalam Pasal 49 ayat (3)  UU PT Tahun 2007 dinyatakan bahwa tidak ditutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur pengeluaran saham tanpa nilai nominal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibukanya peluang bagi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk mengatur pengeluaran saham tanpa nilai nominal adalah karena saham tanpa nilai nominal telah menjadi kebutuhan di Pasar Modal. Pada krisis ekonomi tahun 1997, banyak saham yang nilai pasarnya turun sampai di bawah nilai nominal. Meskipun tidak sebanyak ketika krisis ekonomi tersebut, sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang nilai pasarnya di bawah nilai nominal. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut bermaksud menambah modalnya melalui penerbitan saham baru, maka akan muncul kendala karena di satu pihak Undang Undang tentang Perseroan Terbatas mewajibkan penerbitan saham baru untuk disetor penuh, dan di pihak lain harga pasar saham tersebut sudah di bawah nilai nominal sehingga tidak akan laku apabila ditawarkan pada atau di atas nilai nominal.  Karena UU PT Tahun 1995 tidak memungkinkan diterbitkannya saham tanpa nilai nominal, maka untuk mengatasi kendala sebagaimana disebutkan di atas beberapa Emiten telah mengeluarkan saham dengan nilai nominal baru yang lebih kecil dari nilai nominal saham yang telah beredar. Mengingat perbedaan nilai nominal tersebut tidak menyebabkan perbedaan hak suara, maka terdapat kemungkinan pemegang saham yang memiliki nilai nominal lebih tinggi merasa dirugikan karena hak suara ataupun hak atas dividen yang melekat pada saham miliknya dianggap sama dengan hak suara ataupun hak dividen yang melekat pada saham dengan nilai nominal yang lebih rendah. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka dibuka peluang peraturan perundang-undangan di Pasar Modal mengatur mengenai pengeluaran saham tanpa nilai nominal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;8. Rencana Kerja&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;UU PT Tahun 1995 tidak mewajibkan Direksi untuk menyampaikan Rencana Kerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU PT Tahun 2007, melalui Pasal 63 sampai dengan Pasal 65, mengatur mengenai Rencana Kerja. Dalam UU PT Tahun 2007 disebutkan antara lain bahwa Direksi menyusun rencana kerja tahunan, yang juga memuat anggaran tahunan, Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. UU PT Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa Anggaran Dasar dapat menentukan apakah rencana kerja tersebut harus disampaikan atau harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;9. Kewajiban Audit Atas Laporan Keuangan Tahunan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59 UU PT Tahun 1995 menyebutkan perusahaan yang laporan keuangan tahunannya wajib diaudit adalah apabila:&lt;br /&gt;bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat&lt;br /&gt;perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau&lt;br /&gt;perseroan merupakan perusahaan terbuka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 68 UU PT Tahun 2007 menambahkan kriteria perusahaan yang laporan keuangan tahunannya wajib diaudit, selain kriteria yang telah disebut dalam pasal 59 UU PT Tahun 1995, yaitu perseroan mempunyai aset dan atau jumlah peredaran usaha sekurang-kurangnya Rp. 50 miliar, atau perseroan yang diwajibkan untuk diaudit oleh peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;10. Penggunaan Laba&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62, UU PT tahun 1995 menyatakan bahwa dalam hal RUPS tidak menentukan lain, laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya UU PT Tahun 1995, Pasal 71 UU PT Tahun 2007 juga menyatakan bahwa menyatakan hal yang sama bahwa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. UU PT Tahun 2007 menambahkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;11. Jumlah Korum dalam RUPS&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sebagaimana terlihat pada Tabel Perbadingan Jumlah Korum, tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam penentuan jumlah korum dalam RUPS antara UU PT Tahun 1995 dengan UU PT Tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang menjadi perbedaan adalah disebutkannya secara eksplisit jumlah korum untuk agenda Pemisahaan Usaha, dan Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan pada UU PT Tahun 2007. Jumlah korum untuk Pemisahan Usaha tidak diatur dalam UU PT 1995, sedangkan dalam UU PT 2007 jumlah korumnya adalah ¾ dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Adapun untuk Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, UU PT 1995 tidak menyebut secara tersendiri. Namun demikian, mengingat Jangka Waktu Berdirinya Perseroan merupakan salah satu butir Anggaran Dasar, maka berdasarkan UU PT Tahun 1995 jumlah korum RUPS yang diperlukan untuk mengubahnya mengikuti jumlah korum yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar, yaitu  2/3 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Pada UU PT 2007, korum untuk Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan disebutkan secara tersendiri, yaitu ¾ dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;12. Dividen Interim&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;UU PT Tahun 1995 tidak menyebutkan secara khusus mengenai Dividen Interim. Sedangkan pada UU PT Tahun 2007, Dividen Interim diatur secara khusus pada Pasal 72. Pasal tersebut antara lain menyebutkan bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Kemudian disebutkan pula bahwa dalam hal setelah tahun berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;13. Tanggung Jawab Sosial Perseroan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hal yang baru pada UU PT Tahun 2007 adalah diaturnya tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan. Pasal 77 UU tersebut menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Demikian beberapa perbedaan antara UU PT Tahun 2007 dengan UU PT Tahun 1995. Sebagaimana terlihat pada perbedaan-perbedaan tersebut, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal diberikan beberapa peluang untuk mengeluarkan aturan yang berbeda dari apa yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Perseroan Terbatas. Dengan peluang ini, Bapepam-LK selaku regulator di bidang pasar modal memiliki landasan kuat untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan bagi perkembangan Pasar Modal Indonesia yang mana tidak dimungkinkan oleh Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang berlaku sebelumnya.&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka:&lt;br /&gt;1. Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas&lt;br /&gt;2. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas&lt;br /&gt;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.&lt;br /&gt;4. Simbolon, Robinson, Posisi Pasar Modal Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disampaikan dalam “Seminar Sehari Relevansi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Terhadap Perkembangan Pasar Modal”, Le Meridien Hotel, Jakarta, 11 September 2007&lt;br /&gt;5. Bahan Presentasi Ratnawati W. Prasodjo, SH, pada acara “Pembahasan Lebih Lanjut Relevansi UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap Perkembangan Pasar Modal”, di Bursa Efek Jakarta, 28 September 2007.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-1052153884361925325?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/1052153884361925325/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/beberapa-perbedaan-antara-uu-pt-tahun.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/1052153884361925325'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/1052153884361925325'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/beberapa-perbedaan-antara-uu-pt-tahun.html' title='Beberapa Perbedaan Antara UU PT Tahun 2007 Dengan UU PT Tahun 1995'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-9092749722886560221</id><published>2009-06-20T02:32:00.001-07:00</published><updated>2009-06-20T02:59:28.556-07:00</updated><title type='text'>Program Kepemilikan Saham Bagi Karyawan (ESOP)</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;I Made B. Tirthayatra&lt;br /&gt;(diterbitkan di Warta Bapepam, Januari 2006)&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Program Kepemilikan Saham Bagi Karyawan (PKSK), dalam bahasa Inggris sering disebut dengan ESOP, merupakan suatu program yang memungkinkan partisipasi karyawan untuk memiliki saham perusahaan atau induk perusahaan tempat mereka bekerja. Program ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan memberikan saham secara cuma-cuma (stock grant), menjual saham kepada karyawan, atau dengan memberikan opsi kepada karyawan untuk membeli saham perusahaan selama periode tertentu. PKSK dilakukan pertama kali pada tahun 1950 di Amerika Serikat, dan saat ini telah menjadi praktek yang umum dilakukan dalam dunia usaha baik di negara maju maupun di negera berkembang. Dengan adanya kepemilikan karyawan pada perusahaan atau induk perusahaan tempat mereka bekerja, diharapkan motivasi dan komitmen para karyawan akan meningkat sehingga pada akhirnya juga akan meningkatkan nilai perusahaan. &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya di banyak negara lain, program ini juga semakin banyak dilakukan di Indonesia. Secara umum, perusahaan yang menyelenggarakan PKSK di Indonesia dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah emiten / perusahaan publik yang berlokasi di Indonesia, dan kelompok kedua adalah perusahaan-perusahaan yang merupakan anak perusahaan dan perusahaan multinasional di luar negeri. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran umum mengenai beberapa metode penyelenggaraan PKSK dan permasalahan yang dihadapi Bapepam dalam mengakomodasi program tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Program&lt;/strong&gt; &lt;strong&gt;Kepemilikan Saham Karyawan oleh Emiten Indonesia&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Umumnya terdapat 3 cara bagi Emiten/Perusahaan Publik di Indonesia untuk menyelenggarakan PKSK. Pertama adalah melalui penjatahan saham pada saat penawaran umum, kedua melalui penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, dan ketiga adalah melalui penjualan / pembagian treasury stock. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;1. PKSK Melalui Penjatahan Saham Saham Pada Penawaran Umum&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum menyatakan bahwa penjatahan saham diprioritaskan kepada pegawai emiten sampai dengan jumlah paling banyak 10% dari jumlah saham penawaran umum. Banyak perusahaan memanfaatkan peraturan ini untuk menyelenggarakan PKSK mereka. Karena merupakan bagian dari program penawaran umum saham, maka tidak terdapat prosedur khusus yang harus dipenuhi perusahaan dalam menyelenggarakan PKSK di luar prosedur penawaran umum yang mereka telah lakukan. Dengan sendirinya, PKSK tersebut baru dapat dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum menjadi efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PKSK Melalui Penerbitan Saham Baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Umumnya, dalam menerbitkan saham baru emiten harus memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang ada untuk membeli saham-saham yang akan diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar penerbitan saham baru tersebut tidak menyebabkan kepemilikan pemegang saham lama terdilusi. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, pemberian HMETD kepada pemegang saham lama tidak diwajibkan sepanjang saham yang diterbitkan tidak melebihi 5% dari modal disetor selama jangka waktu 3 tahun, atau dalam hal penerbitan saham baru tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi-kondisi tertentu yang dinyatakan dalam Peraturan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Karena adanya celah hukum untuk menerbitkan saham baru tanpa harus memberikan HMETD kepada pemegang saham lama ini, banyak emiten yang menyelenggarakan PKSK melalui Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Lebih lanjut Peraturan Bapepam No. IX.D.4 ini juga menyatakan bahwa dalam hal penambahan modal dilaksanakan melalui Penawaran Umum, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Pernyataan Pendaftaran dan Ketentuan tentang Penawaran Umum. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dapat dilakukan melalui penawaran umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Treasury Stock&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Disamping menerbitkan saham baru, PKSK dapat dilakukan dengan membagi treasury stock. Treasury stock adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. Pasal 30 Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas antara lain menyatakan bahwa perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal ditempatkan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Emiten/Perusahaan Publik dapat menjual treasury stock melalui program PKSK sepanjang telah disetujui oleh RUPS dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, serta Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Program Kepemilikan Saham Karyawan oleh emiten luar negeri atau perusahaan tertutup&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;PKSK bukan hanya dapat dilakukan oleh emiten Indonesia, namun juga oleh emiten luar negeri dan bahkan juga oleh perusahaan tertutup. Berdasarkan data Bapepam, perusahaan non emiten Indonesia yang banyak menyelenggarakan PKSK di Indonesia adalah perusahaan dan anak perusahaan multinasional. Metode PKSK yang dilakukan antara lain adalah program Phantom Stock atau Stock Appreciation Rights (SARs). Phantom Stock dan SARs adalah alat kompensasi yang dirancang untuk memberikan karyawan keuntungan ekonomis atas kepemilikan saham tanpa disertai terjadinya transfer saham sesungguhnya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sumber Saham&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Terlepas dari berbagai skenario PKSK tersebut, sumber saham yang ditawarkan dalam PKSK dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok. Pertama adalah saham yang masih berada dalam portepel, kedua adalah saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock) dan ketiga adalah saham beredar (outstanding stock) yang dimiliki oleh pemegang saham. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apabila sumber saham yang ditawarkan termasuk dalam kategori pertama, yang saham yang masih dalam protepel, maka pada saat diterbitkan saham tersebut harus disetor penuh. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dimana dinyatakan bahwa setiap penerbitan saham baru harus disetor penuh. Dalam hal PKSK berupa pemberian saham secara cuma-cuma (stock grant) maka setoran tersebut dapat dibayar oleh perusahaan sendiri, dimana uang yang digunakan untuk membayar tersebut dicatat sebagai beban bagi perusahaan seperti halnya pembayaran bonus berupa kas bagi karyawan. Bedanya, pada bonus berupa kas, uang dibayar kepada karyawan sedangkan pada bonus berupa saham, uang tidak keluar dari kas perusahaan dan sebagai gantinya perusahaan memberikan saham kepada karyawan. Pada kategori yang kedua, tidak harus terdapat penyetoran uang pada saat treasury stock dikeluarkan. Hal ini dikarenakan saham tersebut telah disetor penuh pada saat pertama kali dikeluarkan. Sedangkan pada kategori ketiga, yang terjadi adalah pengalihan dari pemegang saham kepada karyawan, dan karenanya tidak terkait langsung dengan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keterbukaan Informasi&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Saat ini belum terdapat peraturan di pasar modal Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan PKSK. Karenanya pelaksanaan program ini memperhatikan berbagai peraturan yang tidak secara langsung mengatur penyelenggaraan PKSK. Untuk mendapat gambaran mengenai peraturan-peraturan apa saja yang terkait dengan penyelenggaraan PKSK, terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dijawab.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang paling mendasar dalam penyelenggaraan PKSK adalah apakah program ini termasuk dalam kategori penawaran umum. Penjelasan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang termasuk penawaran umum antara lain adalah penawaran saham dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media masa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.&lt;br /&gt;Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Angka 15 ini, jika PKSK ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak maka dapat dikategorikan ke dalam kategori penawaran umum.&lt;br /&gt;Apabila disepakati bahwa PKSK merupakan penawaran umum, maka pertanyaan mendasar kedua adalah apakah PKSK dapat dikategorikan sebagai penawaran umum yang bersifat terbatas. Peraturan Bapepam No. IX.A.2 butir 5 antara lain menyatakan bahwa kewajiban mengumumkan prospektur ringkas tidak perlu dilakukan bagi Pihak tertentu yang penawarannya bersifat terbatas. Berdasarkan Peraturan ini, maka PKSK dinyatakan sebagai penawaran umum yang bersifat terbatas, maka tidak perlu mengumumkan prospektus ringkas.&lt;br /&gt;Apabila disepakati bahwa PKSK merupakan penawaran umum yang bersifat terbatas, maka pertanyaan selanjutnya yang masih muncul adalah masih adakah keterbukaan lain yang perlu dikecualikan selain kewajiban untuk mengumumkan prospektus ringkas, dan apakah tidak terdapat poin keterbukaan lain yang perlu ditambahkan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini masih terdapat berbagai interpretasi atas jawaban dari pertanyaan pertama, kedua dan ketiga diatas. Namun terlepas dari berbagai interpretasi tersebut, keterbukaan informasi yang dipersyaratkan Bapepam dalam penyelenggaraan PKSK adalah konsisten. Berikut ini adalah garis besar informasi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan PKSK tersebut. PKSK yang dimaksud disini adalah PKSK yang bukan merupakan penjatahan saham pada saat Initial Public Offering (IPO). Apabila PKSK yang diselenggarakan merupakan penjatahan saham pada saat IPO, maka program tersebut merupakan bagian dari keseluruhan program IPO dan karenanya keterbukaannya pun menjadi satu dengan keseluruhan keterbukaan informasi yang diwajibkan bagi IPO tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Untuk Emiten / Perusahaan Publik di Indonesia&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan penyelenggara PKSK adalah informasi informasi umum yang antara lain mencakup nama program, nama perusahaan pelaksana program, nama perusahaan yang sahamnya ditawarkan, tujuan dan jangka waktu program, risiko terkait, sifat dan jumlah saham yang ditawarkan, persyaratan, pembatasan mengenai penjualan kembali saham, aspek perpajakan atas keikutsertaan dalam program, dan opini konsultan hukum tentang kepemilikan saham oleh karyawan. Selain kepada Bapepam, informasi tersebut juga wajib disampaikan kepada karyawan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apabila saldo transaksi dalam PKSK memenuhi kriteria material, yaitu 10% dari saldo penjualan atau 20% dari saldo ekuitas, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dimana wajib memperoleh persetujuan pemegang saham. Apabila PKSK mengandung benturan kepentingan, misalnya dalam hal peserta PKSK adalah direksi dan komisaris perusahaan, maka wajib mengikuti Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaitu wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen. Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sehubungan dengan PKSK dan bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu. Kewajiban adanya persetujuan pemegang saham independen ini diperlukan untuk melindungan kepentingan pemegang saham publik. Tanpa adanya kewajiban ini, maka persetujuan atas PKSK ditentukan oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan adanya peraturan ini, meskipun tidak memiliki suara mayoritas pemegang saham independen dapat menghalangi dilakukannya suatu transaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-Untuk Perusahaan atau Anak Perusahaan Multinasional &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penyelenggaraan PKSK dilakukan oleh Perusahaan atau Anak Perusahaan Multinasional maka disamping wajib menyampaikan informasi bersifat umum seperti yang dipersyaratkan kepada Emiten/Perusahaan Publik di Indonesia, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan tentang PKSK yang berlaku di negara tempat perusahaan multinasional tersebut berlokasi, serta menyampaikan copy dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan tersebut kepada Bapepam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2002 Bapepam telah membentuk Tim Studi Penerapan ESOP Emiten / Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, dalam laporannya Tim Studi tersebut antara lain merekomendasikan perlunya dibuat peraturan yang khusus mengatur mengenai PKSK. Atas rekomendasi ini, dan Bapepam telah mulai melakukan pembahasan atas draft peraturan mengenai PKSK. Adanya peraturan yang khusus mengatur mengenai PKSK ini diharapkan dapat memberikan kepastian langkah bagi penyelenggara, untuk menyelenggarakan PKSK, dan bagi regulator, untuk mengawasi penyelenggaraan PKSK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Tim Studi Penerapan ESOP Emiten / Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, 2002, Laporan Studi Tentang Penerapan ESOP (Employee Stock Ownership Plan) Emiten Atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-9092749722886560221?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/9092749722886560221/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/program-kepemilikan-saham-bagi-karyawan.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/9092749722886560221'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/9092749722886560221'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/program-kepemilikan-saham-bagi-karyawan.html' title='Program Kepemilikan Saham Bagi Karyawan (ESOP)'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6467844602041280853.post-6709555280413515922</id><published>2009-06-19T23:59:00.000-07:00</published><updated>2010-04-07T06:24:24.530-07:00</updated><title type='text'>Go Private</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;Boby W. Hernawan &amp;amp; I Made B. Tirthayatra &lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;(&lt;em&gt;dimuat di Warta Bapepam, edisi Oktober 2005&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tindakan go private merupakan aksi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan go public. Pada tindakan go public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada publik sehingga menjadi perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada tindakan go private perusahaan terbuka berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Go private dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya karena penawaran tender oleh pihak ketiga ataupun oleh pemegang saham, pembelian kembali saham oleh perusahaan atau karena reverse stock split.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Foley &amp;amp; Lardner LLP, jumlah perusahaan yang melakukan go private di pasar modal Amerika Serikat pada tahun 1993/1994 mencapai 70 perusahaan. Studi ini juga mengungkapkan bahwa alasan suatu perusahaan terbuka melakukan go private adalah karena merasa terbebani oleh biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Adapun biaya dan kewajiban tersebut antara lain adalah tingginya biaya konsultan hukum dan akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS, kewajiban memenuhi peraturan pasar modal, kesibukan melayani analis surat berharga, dan keterbatasan untuk melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari alasan tersebut tentunya mengundang perdebatan karena justru hal-hal itulah yang merupakan penunjang pelaksanaan prinsip good corporate governance. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, tindakan go private pertama kali dilakukan pada tahun 1996, yaitu pada tindakan go private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa perusahaan terbuka lain yang melakukan go private antara lain adalah PT Pfizer Indonesia Tbk. (2002), PT Miwon Indonesia Tbk. (2002), PT Indocopper Investama Tbk. (2002), PT Bayer Indonesia Tbk. (2003), PT Central Proteinaprima Tbk. (2004), PT Surya Hidup Satwa Tbk. (2004), PT Indosiar Visual Mandiri Tbk. (2004), PT Multi Agro Persada Tbk. (2005), dan PT Komatsu Indonesia Tbk. (2005) &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana pada aksi korporasi lainnya, perhatian Bapepam dalam proses go private terletak pada perlindungan kepentingan pemegang saham publik. Pada proses go private, disamping berusaha memastikan bahwa tidak terdapat informasi yang disembunyikan perusahaan, Bapepam juga mempersyaratkan adanya persetujuan pemegang saham independen dan dilakukannya penawaran tender atas saham yang dimiliki pemegang saham publik.&lt;br /&gt;Peraturan Mengenai Go Private &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Peraturan yang selama ini dijadikan acuan dalam melaksanakan go private adalah peraturan mengenai benturan kepentingan dan peraturan mengenai penawaran tender. Kedua aturan ini meliputi peraturan Bapepam dan juga peraturan yang dikeluarkan oleh BEJ. Disamping itu, proses go private juga harus mengacu pada Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;1. Peraturan tentang Benturan Kepentingan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peraturan mengenai benturan kepentingan diperlukan dalam rangka perlindungan terhadap pemegang saham independen. Tanpa adanya peraturan ini, maka keputusan go private ditentukan oleh pemegang saham majoritas yang memang berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan adanya peraturan mengenai benturan kepentingan, meskipun tidak memiliki suara majoritas pemegang saham independen yang tidak setuju dengan proses go private dapat menghalangi proses go private. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sampai dengan bulan Agustus 2005, persetujuan pemegang saham independen dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa go private hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen yang dihadiri oleh lebih dari 50% saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen, dan disetujui oleh lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pada proses go private PT Komatsu Indonesia Tbk. bulan September 2005, angka korum ini tidak lagi mengacu Peraturan Bapepam No. IX.E.1. Dalam Surat Edaran go private yang dikeluarkan PT Komatsu Indonesia Tbk. disebutkan bahwa Bapepam telah mengeluarkan Surat No. S-2432/PM/2005 perihal Rencana Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk. tanggal 5 September 2005. Melalui Surat Bapepam tersebut, Bapepam mensyaratkan bahwa go private hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% saham yang dimiliki Pemegang Saham Independen, dan disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh total Pemegang Saham Independen. Disamping mengatur mengenai korum, Surat Bapepam tersebut juga mengatur mengenai harga penawaran tender yang harus dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Peraturan tentang penawaran tender&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apabila rencana go private telah disetujui oleh para Pemegang Saham Independen, maka harus dilakukan penawaran tender untuk membeli saham yang dimiliki pemegang saham publik. Tata cara dan prosedur penawaran tender diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Adapun harga Penawaran, disamping diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender juga diatur dalam Peraturan BEJ No. I-1. Disamping itu, dengan dikeluarkannya Surat Bapepam No. 2432/PM/2005 perihal Rencana Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk., maka harga penawaran tender juga harus mengacu pada surat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Surat Bapepam No. 2432/PM/2005 perihal Rencana Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk.&lt;br /&gt;Surat ini merupakan acuan yang dipakai dalam proses go private yang terkini, yaitu proses go private PT Komatsu Indonesia Tbk. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran go private yang dikeluarkan PT Komatsu Indonesia Tbk., Bapepam mensyaratkan agar harga penawaran pembelian harus menarik atau lebih tinggi dari ketiga harga berikut:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Harga pasar tertinggi atas saham Perseroan di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rencana go private.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Hasil penilaian harga wajar saham Perseroan oleh penilai independen. Penilai Independen tersebut ditunjuk oleh pemegang saham independen dalam RUPS Independen&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Nilai nominal saham.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;B. Peraturan Bapepam No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peraturan ini mensyaratkan harga penawaran tender harus lebih tinggi dari dua harga berikut:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Harga penawaran tender tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pengumuman.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Harga pasar tertinggi atas Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;C. Peraturan BEJ No. I-1&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Peraturan ini mensyaratkan harga penawaran tender sekurang-kurangnnya harus sama dengan harga tertinggi dari tiga harga berikut:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Harga nominal,&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Harga perdagangan tertinggi di pasar reguler selama 2 tahun terakhir sebelum pemberitahuan RUPS setelah memperhitungkan faktor penyesuaian akibat perubahan nilai nominal sejak 2 tahun terakhir hingga RUPS yang menyetujui delisting, ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama 2 tahun yang diperhitungkan sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga SBI 1 bulan dalam periode 3 bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah lain yang setara yang berlaku saat ditetapkannya putusan RUPS mengenai delisting,&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;- Nilai wajar berdasarkan penilaian Penilai Independen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Masing-masing peraturan di atas memberikan batasan mengenai harga minimal bagi penawaran tender, karenanya ketiga peraturan tersebut tidak saling bertentangan namun bersifat saling melengkapi. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Selain peraturan di atas, proses go private juga harus memperhatikan penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju terhadap go private. Hal ini diatur dalam angka 1 pasal 55 Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: (a) perubahan Anggaran dasar, (b) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan;atau (c) penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Prosedur Go Private &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas, maka secara umum prosedur yang harus dilalui dalam proses go private adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;a. Memperoleh persetujuan RUPS pemegang saham independen.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pertama-tama, perusahaan yang hendak go private wajib menyampaikan agenda RUPS Independen mengenai rencana go private beserta draft Surat Edaran bagi Pemegang Saham kepada Bapepam, selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemberitahuan. Agenda RUPS biasanya mencakup rencana delisting, perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup serta perubahan anggaran dasar terkait, yang secara satu kesatuan biasanya disebut sebagai rencana go private. Salah satu agenda penting yang juga harus diperhatikan adalah agenda penunjukkan Penilai Independen oleh Pemegang Saham Independen untuk melakukan penilaian atas Efek/saham Perseroan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mengingat bahwa go private dilakukan melalui penawaran tender atas saham perusahaan, maka informasi mengenai rencana go private sangat mempengaruhi harga saham Perseroan. Untuk menghindari fluktuasi harga, Perseroan dapat mengajukan permohonan suspend perdagangan saham kepada bursa efek dimana perusahaan dicatat. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemberitahuan akan adanya RUPS Independen dan Surat Edaran kepada para pemegang saham (Pengumuman) harus diumumkan dalam surat kabar selambat-lambatnya 28 hari sebelum RUPS. Surat Edaran antara lain mencakup alasan dan latar belakang rencana go private, penilaian pihak independen atas saham Perseroan, pihak yang akan melakukan penawaran tender, harga penawaran yang direncanakan serta ketentuan-ketentuan RUPS dalam rangka go private. Panggilan untuk menghadiri RUPS juga harus diumumkan melalui surat kabar dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum RUPS. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah disebutkan di atas, sebelum bulan September 2005, persetujuan dari pemegang saham independen dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Pada proses go private PT Komatsu Indonesia Tbk. bulan September 2005 ketentuan persetujuan pemegang saham independen ini mengacu pada Surat Bapepam No. S-2432/PM/2005 perihal Rencana Go Private PT Komatsu Indonesia Tbk. Dalam surat tersebut Bapepam menyatakan bahwa dalam rangka persetujuan go private, RUPS Independen harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% Pemegang Saham Independen, dan harus disetujui oleh lebih dari 50% total Pemegang Saham Independen Perseroan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;b. Melakukan Penawaran Tender &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen, maka pelaksanaan go private wajib dilakukan melalui penawaran tender. Prosedur dan tata cara penawaran tender diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Adapun harga yang digunakan, disamping mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.F.1 juga harus mengacu pada Surat Bapepam No. S-2432/PM/2005 tanggal 5 September 2005, dan Peraturan BEJ No. I-1. Sebagaimana diungkapkan di atas, peraturan-peraturan tersebut memberikan patokan mengenai harga-harga minimum yang harus dijadikan acuan dalam menentukan harga realisasi penawaran tender. Karenanya, acuan-acuan harga tersebut tidak bertentangan namun bersifat saling melengkapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Paska Penawaran Tender &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apabila setelah penawaran tender masih terdapat pemegang saham yang tidak setuju dengan proses go private perusahaan, maka sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 55 angka 1, Perusahaan wajib mengusahakan untuk membeli saham yang dimiliki pemegang saham tersebut. Pembelian tersebut dapat dilakukan oleh pemegang saham utama dan dapat pula oleh perusahaan sendiri. Apabila perusahaan memilih untuk membeli sendiri saham tersebut maka wajib mengikuti peraturan yang terkait dengan pembelian kembali saham.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah gambaran singkat mengenai peraturan yang terkait dengan proses go private. Satu hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses go private adalah bagaimana menentukan batasan bahwa suatu perusahaan sudah menjadi perusahaan tertutup. Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan definisi mengenai emiten dan perusahaan publik, namun Undang-Undang tersebut belum memberikan definisi yang jelas mengenai perusahaan tertutup ataupun perusahaan terbuka. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Batasan mengenai perusahaan tertutup atau perusahaan terbuka sangat diperlukan untuk menentukan kapan kewajiban suatu perusahaan sebagai perusahaan terbuka akan berakhir. Sebagai contoh, Undang Undang Pasar Modal menyatakan bahwa salah satu pengertian penawaran umum meliputi penjualan efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Dengan mempertimbangkan hal ini, maka ada kemungkinan Perseroan masih dianggap memenuhi kriteria sebagai pihak yang wajib tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal apabila setelah penawaran tender jumlah pemegang saham Perseroan masih lebih dari 50 pihak. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1. Surat Edaran Sehubungan dengan Rencana Delisting dan Perubahan Status PT Komatsu Indonesia Tbk dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup&lt;br /&gt;2. Ary Suta, I Putu Gede, 2002, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan Sad Satria Bakti, Jakarta&lt;br /&gt;3. Foley &amp;amp; Lardner LLP, Why and How to Go Private&lt;br /&gt;4. Laporan Tahunan Bapepam tahun 2002, 2003 dan 2004.&lt;br /&gt;5. Prospektus IPO PT Komatsu Indonesia&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6467844602041280853-6709555280413515922?l=made-tirthayatra.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/feeds/6709555280413515922/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/go-private-boby-w.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/6709555280413515922'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6467844602041280853/posts/default/6709555280413515922'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://made-tirthayatra.blogspot.com/2009/06/go-private-boby-w.html' title='Go Private'/><author><name>I Made B. Tirthayatra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17410940981223418232</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://4.bp.blogspot.com/_4oaZFW6LxME/SjzRjUOMiMI/AAAAAAAAAAY/yBa__KKXO1Y/S220/DSC03199.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
